Sinergi MPR RI dan Baznas, Bupati Sumbawa Apresiasi Target Pengumpulan Zakat Rp10 Miliar

amramr
Dec 23, 2025 - 12:06
 0  23
Sinergi MPR RI dan Baznas, Bupati Sumbawa Apresiasi Target Pengumpulan Zakat  Rp10 Miliar

Sinergi MPR RI dan Baznas, Bupati Sumbawa Apresiasi Target Pengumpulan Zakat Rp10 Miliar

Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id – Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., secara resmi membuka agenda strategis Sarasehan MPR RI yang digelar di La Grande Hotel Sumbawa pada Senin (22/12/2025). Kegiatan ini merupakan buah kolaborasi antara Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa.

Acara ini dihadiri oleh para tokoh di antaranya Wakil Ketua Badan Anggaran MPR RI, H. Johan Rosihan, S.T., jajaran pimpinan OPD, para camat, serta organisasi keagamaan. Forum ini bertujuan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di daerah.

Lompatan Signifikan: Target Rp10 Miliar

Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot memaparkan capaian luar biasa Baznas Kabupaten Sumbawa yang berhasil mencatatkan lonjakan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah hingga 200 persen.

"Dari capaian hampir Rp3 miliar pada tahun sebelumnya, tahun ini kita berani menargetkan penghimpunan hingga Rp10 miliar. Keberanian ini harus diiringi kerja keras dan komitmen kuat agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat," tegas Bupati Jarot.

Untuk mendukung target tersebut, Bupati menekankan dua strategi utama yaitu SDM Berkualitas dan Ekspansi UPZ. "Pengelola Baznas saat ini merupakan figur-figur terpilih melalui seleksi ketat tingkat provinsi, dengan latar belakang pendidikan magister (S2) hingga doktor (S3) sehingga dapat mendorong pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) hingga ke tingkat kecamatan dan desa agar distribusi lebih transparan dan tepat sasaran" urainya.

 

Bupati juga menyoroti bahwa Baznas adalah representasi kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia berharap dana yang terkumpul tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi produktif.

Senada dengan hal tersebut, acara dilanjutkan dengan talkshow bertajuk "Zakat dan Kedaulatan Sosial: Implementasi Pasal 34 UUD 1945 dalam Penanggulangan Kemiskinan". Diskusi ini menghadirkan dua pakar, yakni Dr. Deddy Heriwibowo, S.Si., dan Dr. M. Ikhsan Safitri, M.Si.

Para narasumber sepakat bahwa pengelolaan zakat yang profesional adalah bentuk nyata pengamalan amanat Pasal 34 UUD 1945, di mana negara (melalui Baznas) bertanggung jawab atas kesejahteraan sosial dan perlindungan fakir miskin.

Melalui sinergi antara pusat (MPR RI) dan daerah, Kabupaten Sumbawa optimis dapat menjadikan zakat sebagai motor penggerak utama dalam mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow