Pemkab Sumbawa Tegaskan Penertiban Kayu di Batulanteh Sesuai Prosedur Hukum dan Libatkan Forkopimda
Pemkab Sumbawa Tegaskan Penertiban Kayu di Batulanteh Sesuai Prosedur Hukum dan Libatkan Forkopimda
SUMBAWA,Amarmedia.co.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa menegaskan bahwa langkah penertiban terhadap aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Dusun Punik, Kecamatan Batulanteh, telah dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang sah. Langkah ini diambil melalui koordinasi resmi dan hasil rapat Satuan Tugas (Satgas) Pelindungan dan Pengamanan Hutan yang melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi teknis terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul hasil rapat koordinasi Forkopimda yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot MP dan dihadiri oleh Kapolres Sumbawa, Dandim 1607/Sumbawa, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Wilayah IV, Camat Batulanteh, serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, tim memaparkan sejumlah temuan di lapangan hasil pengecekan yang dilakukan sebelumnya. Tim menemukan adanya alat berat yang berpindah lokasi untuk membuka jalan baru guna memperlancar pengangkutan kayu hasil tebangan. Padahal, alat berat tersebut sebelumnya telah dilarang beroperasi dan telah dipasang garis polisi (police line) sejak 11 April 2026. Namun, saat dicek kembali pada 16 Mei 2026, garis polisi ditemukan dalam kondisi rusak atau hilang.
Tim menemukan kayu hasil tebangan di sekitar lokasi bekas penebangan pohon dan di pinggir sungai. Setelah diverifikasi, kayu-kayu tersebut dipastikan berasal dari luar area izin yang sah.
Selama proses pengecekan lapangan oleh Satgas, tidak ada satu pun pihak di lokasi yang mengaku sebagai pemilik kayu maupun alat berat tersebut. Oleh karena itu, proses identifikasi kepemilikan kini dilakukan melalui verifikasi dokumen dan pendalaman oleh pihak berwenang.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat BKPH Wilayah IV Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, tanggal 26 Februari 2026, nomor 522.1/023/P2HPN/BKPH-WIL IV/2026 Perihal Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, yang kemudian dipertegas kembali melalui Surat Bupati Sumbawa, tanggal 27 Februari 2026, nomor 600.4.8.5/214/Ekon-SDA/II/2026, perihal Penegasan Penghentian Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Tanpa Izin dinyatakan bahwa:
pelayanan pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Batulanteh telah dihentikan;
berita acara verifikasi yang diterbitkan sebelum tahun 2024 telah dibekukan dan dinyatakan tidak berlaku; serta
seluruh aktivitas pemanfaatan hasil hutan kayu wajib tunduk pada ketentuan hukum dan perizinan yang sah.
Pemkab Sumbawa memastikan bahwa keputusan penghentian operasional alat berat dan pengamanan kayu sitaan ini merupakan keputusan bersama Satgas dan Forkopimda, bukan tindakan sepihak dari individu atau kelompok tertentu. Proses hukum akan terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap legalitas lokasi penebangan serta asal-usul kayu.
Sebagai langkah transparansi, Pemerintah Kabupaten Sumbawa kini membuka ruang pengaduan bagi pihak-pihak yang merasa memiliki kayu tebangan tersebut.
"Dengan adanya pengaduan, maka akan terbuka siapa pemilik kayu tersebut. Selanjutnya, kita bisa memverifikasi lokasi penebangannya secara jelas, apakah legal atau ilegal, untuk kemudian diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bupati Sumbawa.(AM)
What's Your Reaction?
