Pemkab Sumbawa Gelar Stand Pelayanan Publik di Car Free Night, Promosikan Program Masjid Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Pemkab Sumbawa Gelar Stand Pelayanan Publik di Car Free Night, Promosikan Program Masjid Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Sumbawa,Amarmedia.co.id — Pemerintah Kabupaten Sumbawa memanfaatkan momen Car Free Night (6/9) untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat. Dalam kesempatan ini, Pemda membuka stand pelayanan publik yang mempromosikan berbagai program unggulan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah program Masjid Ramah Anak, yang bertujuan membangun komunitas yang sehat, berdaya, dan inklusif.
Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Sumbawa, dr. Hj. Nieta Ariyani, menjelaskan bahwa Masjid Ramah Anak adalah konsep yang didesain untuk menciptakan lingkungan masjid yang aman dan nyaman bagi anak-anak. Program ini berfokus pada penghapusan kekerasan dan diskriminasi di lingkungan masjid
Disamping itu DP2KBP3A juga menyediakan layanan informasi menjaga generasi berkualitas dan stop pernikahan usia anak.
Dikatakannya bahwa anak sebagai salah satu sumber daya manusia dan merupakan generasi penerus bangsa. Sudah selayaknya mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dalam rangka pembinaan anak untuk mewujudkan sumber daya manusia yang tangguh serta berkualitas.
Dalam putusan MK nomor 22/puu-15-2017 itu telah dilahirkan undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah menetapkan usia seorang laki-laki maupun perempuan untuk mendapatkan izin perkawinan adalah 19 tahun. Yang menyebut ketika anak mengalami kehamilan tidak dikehendaki dan orang tua memutuskan meningkatkan pertimbangan masing-masing resiko-resikonya terlebih dahulu. Apabila opsi memilih dinikahkan diambil karena pertimbangan anak telah hamil maka pastikan anak masih di bawah kontrol orang tua dan tinggal terpisah dengan pasangannya. Pernikahan bukan solusi atas perkosaan. Apabila anak mengalami perkosaan pelaku dapat dituntut dengan pasal 286-288 KUHP yakni persetubuhan dengan perempuan di bawah umur. Selain itu juga dapat dituntut dengan undang-undang Perlindungan Anak pasal 81/82 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. Menikahkan anak dengan pelaku perkosaan bukanlah solusi karena menimbulkan permasalahan baru dan tidak menimbulkan efek jera pada pelaku. "ingat perkosaan tidak selalu menggunakan kekerasan tetapi bisa juga secara halus seperti menggunakan bujuk Rahayu tipu daya iming-iming dan janji gombal" terangnya.
Dokter Nita juga menjelaskan tentang upaya mewujudkan pemberdayaan perempuan menuju peningkatan kualitas keluarga serta mendorong kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan
Pemberdayaan menjadi strategi penting dalam meningkatkan peran dan peluang perempuan dalam meningkatkan ekonominya agar lebih mampu Mandiri dan berkarya. Dengan upaya pemberdayaan maka peran utamanya dalam menumbuhkan potensi anak dan keluarga akan semakin kuat.
Pemberdayaan perempuan dapat meningkatkan kualitas hidup anak, kesejahteraan serta kualitas keluarga Indonesia. Dengan kualitas keluarga yang baik anak-anak akan mendapat hak-haknya terlindungi dari paksaan menjadi tenaga kerja adalah usia belia dan perkawinan muda.
Upaya ini perlu dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi seluruh pihak. Selama ini masih ada banyak pandangan salah terhadap perempuan dan anak sehingga membuat mereka sulit untuk mendapatkan akses, partisipasi kontrol dan manfaat yang sama dalam kehidupan sehari-hari.
Perempuan harus memiliki kemampuan untuk melihat potensi yang ada peluang-peluang yang mungkin dapat dikembangkan sehingga dengan mudah peluang tersebut untuk diperluas menjadi jaringan yang lebih kuat. "Ketika perempuan berdaya secara ekonomi kita akan bisa menyelesaikan isu pengasuhan pendidikan kesehatan kekerasan atau isu kompleks lainnya bagi perempuan dan anak". tutupnya (AM)
What's Your Reaction?
