PDI Perjuangan Sumbawa Dorong Solusi Manusiawi untuk Tenaga Honorer Non-ASN

amramr
Jan 10, 2026 - 06:39
Jan 10, 2026 - 09:15
 0  71
PDI Perjuangan Sumbawa Dorong Solusi Manusiawi untuk Tenaga Honorer Non-ASN

PDI Perjuangan Sumbawa Dorong Solusi Manusiawi untuk Tenaga Honorer Non-ASN

SUMBAWA.Amarmedia.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menyatakan sikap resmi terkait isu penataan tenaga non-ASN (honorer) yang tengah menjadi perhatian publik. PDI Perjuangan mendorong agar pemerintah daerah mencari jalan tengah yang tetap mengedepankan aspek keadilan sosial dan kemanusiaan.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq, S.H., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya menghormati Surat Keputusan Bupati Sumbawa mengenai penataan tenaga non-ASN. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat yang bersifat mengikat.

Abdul Rafiq menjelaskan bahwa secara regulasi, Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat bertindak di luar aturan yang ditetapkan pusat. Namun, ia meyakini bahwa Bupati Sumbawa berada dalam posisi yang dilematis namun tetap bertanggung jawab.

“Saya meyakini Bupati Sumbawa tidak menginginkan kondisi ini terjadi, namun sebagai kepala daerah beliau tentu harus menjalankan kebijakan Pemerintah Pusat yang bersifat mengikat. Saya juga yakin Pak Bupati saat ini sedang memikirkan dan menyiapkan langkah terbaik yang paling manusiawi terkait nasib para tenaga honorer,” ujar Abdul Rafiq dalam keterangan persnya Jumat (9/1)

PDI Perjuangan menilai pengabdian tenaga honorer selama bertahun-tahun tidak boleh diabaikan begitu saja, terutama bagi mereka yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk mengatasi persoalan ini, Abdul Rafiq mengusulkan beberapa langkah strategis: pertama : Dialog Lintas Sektor dengan  Mengajak Pemerintah Daerah, DPRD, OPD terkait, dan perwakilan tenaga honorer untuk duduk bersama.

Kedua : Kajian Nomenklatur dengan mencari celah legal dalam hal penganggaran dan mekanisme pembayaran gaji agar tetap sesuai aturan tanpa harus memutus kontrak kerja.

Ketiga  : Advokasi ke Pusat dengan  menjadikan hasil kajian daerah sebagai dasar kuat untuk meminta pertimbangan atau diskresi kepada Pemerintah Pusat.

“Prinsip kami jelas, aturan harus ditegakkan, namun keadilan sosial dan kemanusiaan juga harus dikedepankan. PDI Perjuangan akan terus mengawal persoalan ini secara konstruktif dan bertanggung jawab,” tegas pria yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Sumbawa.

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumbawa menegaskan komitmennya untuk terus berpihak pada kepentingan rakyat dan menjaga stabilitas sosial di daerah. Hal ini dinilai penting agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa tidak terganggu akibat transisi kebijakan pegawai non-ASN tersebut. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow