Pansus II DPRD Sumbawa Bedah Kinerja BUMD dan Revisi Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Pansus II DPRD Sumbawa Bedah Kinerja BUMD dan Revisi Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
Sumbawa,Amarmedia.co.id – Pansus II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat intensif pada Senin (18/5/2025) guna membahas dua Ranperda yakni Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) 2026-2030 dan dan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, I Nyoman Wisma, ini dihadiri oleh jajaran eksekutif, termasuk Kadis Koperindag, Kadis DPMPTSP, serta perwakilan Bagian Hukum dan Ekonomi Setda Sumbawa.
Dalam pembahasan penyertaan modal, Pansus II menyoroti tajam kondisi kesehatan sejumlah BUMD. Ketua Pansus II, I Nyoman Wisma, menegaskan bahwa Pemda harus transparan mengenai kondisi keuangan PT Bank NTB Syariah, PT BPR NTB Perseroda, PT Sabalong Samawa, hingga Perumda Air Minum Batulanteh sebelum investasi dilakukan.
"Niat Pemda untuk penyertaan modal patut diapresiasi, namun kita harus tahu kesehatan perusahaan tersebut. Untuk PT Sabalong Samawa, posisinya saat ini bisa dikatakan antara hidup dan mati. Kami meminta penjelasan pola pikir Pemda, apakah mau membangun ulang atau sekadar menyuntik modal tanpa arah yang jelas," tegas Nyoman Wisma.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Ekonomi Ivan Indrajaya ST MM menjelaskan bahwa penyertaan modal dilakukan secara bertahap berdasarkan evaluasi. Untuk Bank NTB Syariah, meski laba sempat terdampak kasus perbankan, kini direksi baru tengah berupaya memulihkan kinerja dengan merambah sektor UMKM. Sementara untuk Perumda Air Minum Batulanteh, Pemda menekankan orientasi sosial dalam penyediaan air bersih, sehingga pelayanan menjadi prioritas dibandingkan mengejar deviden dalam waktu dekat.
Agenda kedua membahas Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Pihak Pemda menyarankan agar dilakukan penyusunan ulang (rekonstruksi) total terhadap naskah tersebut. Hal ini dikarenakan substansi draf yang ada saat ini dinilai kurang sistematis dan berisiko membingungkan masyarakat.
Kadis Perindag dan Kadis DPMPTSP menekankan pentingnya mempertajam aturan mengenai perizinan toko berjejaring, terutama terkait jarak operasional dan kewajiban adanya berita acara survei lapangan yang melibatkan pihak desa dan kecamatan. "Permasalahan selama ini ada pada rekomendasi perizinan. Kita harus memperketat aturan jarak antara satu minimarket dengan minimarket lainnya agar tidak bertumpuk seperti di kota besar," tambah anggota Pansus, H. Zohran.
Dalam rapat tersebut, Pansus II dan Pemerintah Daerah menyepakati sejumlah poin penting:
Pertama ; Proses penyertaan modal wajib didasarkan pada laporan keuangan yang diaudit oleh auditor independen. Jika BUMD terbukti merugi berdasarkan audit tersebut, Bupati memiliki kewenangan untuk menghentikan penyertaan modal.
Kedua ; Pemerintah berkomitmen melakukan pembenahan manajemen, termasuk opsi rekrutmen direksi yang profesional dan berjiwa bisnis untuk menyelamatkan BUMD yang kinerjanya stagnan.
Ketiga ; Disepakati untuk menyusun ulang draf Ranperda Pasar rakyat Pusat Perbelanjaan dan toko swalayan guna menyesuaikan dengan regulasi terbaru (PP 29/2021) dan memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tradisional maupun modern.
Pansus II menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal harus berorientasi pada ketahanan fiskal daerah dan dampak sosial langsung bagi masyarakat Sumbawa. Rapat ditutup dengan komitmen kedua belah pihak untuk terus melakukan koordinasi dalam tahap harmonisasi regulasi agar hasil akhirnya mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.(AM)
What's Your Reaction?
