Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing, Tuntaskan Polemik Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Lape

amramr
Jul 4, 2026 - 17:59
Jul 4, 2026 - 18:03
 0  18
Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing, Tuntaskan Polemik Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Lape

Komisi II DPRD Sumbawa Gelar Hearing, Tuntaskan Polemik Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Lape

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id, 3 Juli 2026 – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas kendala penyaluran pupuk bersubsidi yang dialami oleh PT Multi Agri Nusa Tenggara di Kecamatan Lape. Pertemuan ini diinisiasi menyusul adanya aduan terkait hambatan dalam proses realokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diduga dipersulit oleh petugas lapangan.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, didampingi Sekretaris Komisi II H. Zohran, SH., dan anggota Komisi II Ridwan, SP., M.Si., dan H Andi Mappelepui ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Ketua Tim Kerja Kementerian Kabupaten Sumbawa, Perwakilan Manajemen Pupuk Indonesia, Kepala BPP Kecamatan Lape dan penyuluh, Perwakilan Bagian Hukum, Camat Lape, serta Direksi PT Multi Agri Nusa Tenggara bersama LSM Gempur dan BMC.

Dalam paparannya, pihak PT Multi Agri Nusa Tenggara menyampaikan keluhan mengenai sulitnya berkoordinasi dengan BPP Kecamatan Lape terkait pemindahan alokasi RDKK. Pihak perusahaan menyatakan telah memiliki wewenang penuh sesuai dengan Permentan untuk melakukan penyesuaian alokasi guna memastikan pupuk tepat sasaran ke petani. Namun, mereka merasa dihalangi dan menilai petugas BPP kurang memahami regulasi yang berlaku.

"Kami hanya ingin distribusi lancar agar petani tidak dirugikan. Namun, di lapangan kami sering menemukan kendala komunikasi dan ketidakpahaman mengenai mekanisme RDKK," ungkap perwakilan PT Multi Agri Nusa Tenggara.

Menanggapi hal tersebut, pihak BPP Lape Syahdan menjelaskan bahwa kendala yang terjadi bukanlah kesengajaan untuk menghambat, melainkan keterlambatan koordinasi dalam proses pergeseran antar pengecer yang bersifat dinamis di lapangan. BPP menegaskan posisinya sebagai tim yang bekerja sesuai prosedur.

Sekretaris Komisi II, H. Zohran, menekankan pentingnya sinergi antara distributor atau Pelaku Usaha Distribusi (PUD) (PT Multi Agri Nusa Tenggara), Dinas Pertanian, dan BPP di lapangan. Ia mengingatkan bahwa seluruh pihak harus berpegang pada Permentan Nomor 3 Tahun 2026 tentang tata cara penyaluran pupuk bersubsidi.

"Harapan kami, tidak ada lagi selisih paham. Gunakan prinsip tujuh tepat: tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat penerima. Selesaikan persoalan kecil di tingkat bawah secara kekeluargaan agar tidak menghambat kepentingan petani," tegas H. Zohran.

Anggota Komisi II, Ridwan, juga menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya berpangkal pada komunikasi. Ia meminta agar aparatur pemerintah, khususnya di level kecamatan, lebih terbuka dan komunikatif dalam melayani kebutuhan para pelaku usaha penyalur pupuk yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan petani.

Menutup rapat, Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma, mengajak seluruh pihak untuk saling memaafkan dan menjadikan pertemuan ini sebagai sarana evaluasi demi perbaikan layanan ke depan.

"Mari kita sudahi polemik ini. Komisi II menekankan agar tidak ada lagi hambatan yang tidak perlu. Kami berharap ke depan pelayanan di lapangan lebih responsif. Pupuk bersubsidi adalah program strategis negara, jangan sampai petani menjadi korban akibat ego sektoral atau komunikasi yang tersumbat," ujar Wisma.

Rapat diakhiri dengan kesepakatan untuk melakukan koordinasi yang lebih intensif antara distributor atau PUD dan petugas lapangan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, serta memastikan bahwa setiap kendala di lapangan harus segera dikomunikasikan secara transparan tanpa harus selalu dibawa ke tingkat kabupaten jika bisa diselesaikan di tingkat teknis. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow