Optimalkan Pengelolaan Anggaran Daerah Ketua DPRD Konsultasi ke Kemendagri di Jakarta
Optimalkan Pengelolaan Anggaran Daerah Ketua DPRD Konsultasi ke Kemendagri di Jakarta
Jakarta. Amarmedia.co.id Terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, merupakan suatu situasi dan kondisi yang memerlukan pemahaman baru terhadap paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan, di tengah wacana paradigmatik good governance.
Menurut Ketua DPRD Abdul Rafiq SH tatanan pemerintahan yang berbasis good governance, harus memperhatikan integritas hukum, transparansi hukum, partisipasi, akuntabilitas, dan bervisi keuangan secara yuridis.
"Pengelolaan keuangan daerah baik pajak dan retribusi perlu dioptimalkan demikian pula penggunaannya membutuhkan kecermatan sehingga pembangunan di daerah kita dapat terakselerasi dengan baik disegala bidang.
Konsultasi yang kami lakukan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI didampingi oleh Wakil Ketua 3 DPRD Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov diterima oleh Deputi jajaran Dirjen Keuda Kemendagri M Taufiq, sekaligus merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik (Good Governance) tuturnya,di Jakarta Jumat (22/12/2023).
Rafiq akrab disapa melihat ada implikasi dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah. Di antaranya Pemerintah Daerah harus mempersiapkan anggaran sosialisasi, pendidikan dan pelatihan terhadap para pejabat keuangan serta sumber daya manusia lainnya.
Hal itu sesuai dengan arahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Di dalamnya disebutkan, pengiriman sumber daya manusia pengelola keuangan daerah untuk mengikuti pengembangan kapasitas aparatur.
Tujuannya untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan (amanat Pasal 150_ red), termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.
Ia mengatakan, pada 2 tahun ke depan harus dipersiapkan aparatur pengelola keuangan daerah untuk mendapatkan sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menyelenggarakan pengembangan kapasitas aparatur pengelola keuangan daerah, termasuk di dalamnya para pengelola perpajakan dan retribusi daerah.
"Ketersediaan Sumber Daya manusia (SDM) Aparatur yang mampu menjalankan sistem informasi pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah dengan pemanfaatan digitalisasi harus dapat dilaksanakan. Artinya pelayanan perpajakan dan retribusi daerah kita harus dibenahi dan ditingkatkan pengelolaannya". Pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut M Taufiq menjelaskan pula bahwa belanja daerah harus memperhatikan pedoman penyusunan APBD yang regulasinya dikeluarkan setiap tahun, ada belanja Modal, Belanja Transfer atau Mandatori, Belanja Wajib, Belanja OPD, Belanja Operasi, Belanja tidak terduga dan jenis belanja lainnya.
"Pada tahun 2024 ada belanja Pemilu legislative, Presiden dan kepala Daerah, hingga belanja prioritas dan mendesak lainnya"Ujarnya.
Dalam konsultasi tersebut hadir Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP M.M.Inov, Sekretaris DPRD Ir A Yani, Kabag Keuangan dan Program Usman SE,MM, Kabag Kesra Efi Supiati S.STP.,Kasubag Perundang undangan Darmawansyah SH, Tim Ahli Badan Anggaran DPRD Abdul Maruf Rahmat dan jajaran sekretariat DPRD.(AM)
What's Your Reaction?