Optimalkan Opsen Pajak 2026, DPRD Sumbawa dan Samsat Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data
Optimalkan Opsen Pajak 2026, DPRD Sumbawa dan Samsat Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Tantangan perbedaan antara basis data potensi pajak dengan fakta riil di lapangan menjadi fokus utama Pemerintah Kabupaten Sumbawa dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis pemutakhiran data kendaraan bermotor serta rencana penerapan regulasi baru mulai digodok demi menyongsong pemberlakuan sistem Opsen Pajak pada tahun 2026.
Hal tersebut mengemuka dalam wawancara media bersama Kepala devinitif UPTB UPPD Samsat Taliwang dan selaku PLT di UPT Samsat Kabupaten Sumbawa Syaharuddin, S.Sos.M.Ec.Dev, dan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, SIP, selepas rapat Paripurna peringatan HUT ke-67 Kabupaten Sumbawa, Rabu (21/1/2026).
Syaharuddin akrab disapa Daeng Sahar, mengungkapkan adanya gap yang signifikan dalam sistem database saat ini. Banyak kendaraan yang secara administratif tercatat sebagai potensi pajak, namun faktanya sudah hilang, rusak berat (scrap), atau beralih fungsi.
"Secara data, potensi kita mungkin di atas 2 juta unit, tetapi realisasi penagihan seringkali tidak sampai 50% karena data belum dimutakhirkan. Kami mendorong masyarakat proaktif melaporkan kendaraan yang sudah tidak berfungsi agar bisa dihapus dari database melalui mekanisme sah," jelas Daeng Syahar.
Ia menambahkan, penghapusan data ini memerlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang sedang diinisiasi. Hal ini krusial mengingat implementasi UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) akan menerapkan sistem Opsen Pajak yang dimulai tahun 2025, yang menuntut transparansi bagi hasil antara Provinsi dan Kabupaten.
Guna mendukung validasi tersebut, Samsat Sumbawa telah melakukan MoU dengan Pemerintah Daerah terkait cost sharing dana Opsen. Hasilnya menunjukkan progres luar biasa dengan capaian realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp28.184.902.809 (95,53%).
Ke depan, strategi akan diperkuat melalui Sensus Data PKB per Desa, Pendataan berbasis by name by address dan sinergi lintas sektor yang melibatkan Pemerintah Desa, Babinkamtibmas, dan Babinsa untuk validasi di lapangan.
Usulan Penyesuaian Pajak dan Keadilan Wajib Pajak
Di sisi legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, yang juga Anggota Komisi II Muhammad Zain, SIP akrab dipanggil Rosy menekankan pentingnya asas keadilan. Ia mengusulkan adanya penyesuaian nilai pajak bagi kendaraan tua.
"Kendaraan berusia 10 tahun ke atas seharusnya tidak dipajak dengan standar saat masih baru. Nilai jualnya sudah menyusut, maka pajaknya pun harus menyesuaikan agar tidak membebani rakyat," tegas Rosy.
Politisi Partai Golkar ini juga mengusulkan pola pemutihan yang lebih humanis, di mana wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan tanpa harus menanggung beban tunggakan masa lalu yang menumpuk.
Untuk memaksimalkan penagihan, DPRD mendorong keterlibatan perangkat desa dengan pola yang mirip dengan penagihan PBB.
"Dengan adanya porsi biaya operasional dari Opsen sebesar 2% sebagai reward bagi petugas lapangan, kami yakin kesadaran membayar pajak akan meningkat. Desa juga diuntungkan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima dari Kabupaten," tambahnya.
Optimisme ini diperkuat oleh kinerja positif sektor pajak di Sumbawa, di mana realisasi pajak BPKB telah melampaui 100% dan PKB berada di kisaran 95 %. Melalui kolaborasi erat antara UPTD Provinsi, Pemkab, dan Pemerintah Desa, target PAD di tahun-tahun mendatang diharapkan dapat tercapai secara maksimal dan akuntabel.(AM)
What's Your Reaction?