Lindungi Lingkungan Perairan Muhammad Zain Desak Pemda Tegas: Jangan Hanya Terpaku Dokumen, Segera Panggil Pengusaha Tambak
Lindungi Lingkungan Perairan Muhammad Zain Desak Pemda Tegas: Jangan Hanya Terpaku Dokumen, Segera Panggil Pengusaha Tambak
Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id– Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, S.I.P., bereaksi keras terhadap temuan dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh pengelola tambak udang AJLS di kawasan Labu Sawo. Dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) yang digelar gabungan Komisi II dan III, Rabu (19/11/2025), Zain menilai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait terlalu pasif dan berlindung di balik kelengkapan administrasi tanpa melihat fakta kerusakan di lapangan.
Reaksi politisi ini memuncak setelah mendengar pemaparan tim investigasi ITK dan jawaban normatif dari pihak eksekutif. Zain menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh main-main dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup, khususnya Perpres No. 51 Tahun 2016 yang menetapkan batas sempadan pantai minimal 100 meter.
“Pada dasarnya dokumen perizinan mungkin ada di atas meja, tapi fakta di lapangan tidak jelas dan amburadul. Dinas harus peka! Jangan hanya terpaku pada dokumen administrasi sementara lingkungan kita rusak,” tegas Zain dengan nada tinggi di Ruang Rapat Pimpinan DPRD.
Zain mengaku kecewa mendengar pengakuan Dinas Lingkungan Hidup (LH) yang menyatakan belum pernah turun ke lokasi karena alasan SDM, padahal perusahaan tersebut tidak pernah melaporkan aktivitas lingkungannya sejak 2020. Baginya, ini adalah bentuk pembiaran yang fatal.
“Harapan kami persoalan ini segera disikapi serius. Segera panggil perusahaannya! Cek ke lokasi. Kalau memang terbukti melanggar berat, apalagi menabrak aturan sempadan pantai dan tidak punya IPAL, cabut izinnya! Kita butuh investasi, tapi bukan investasi yang merusak alam Sumbawa,” desaknya.
Kemarahan Zain bukan tanpa alasan. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Presidium ITK, Iswanto, membeberkan data bahwa jarak tambak dengan bibir pantai hanya 5 meter. Padahal aturannya jelas harus 100 meter. Selain itu, Sekjen ITK Rosihan juga mempertanyakan ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan tiang listrik yang tidak standar, yang dibiarkan begitu saja oleh eksekutif.
Di sisi lain, pihak eksekutif yang hadir yakni DPMPTSP dan DKP berdalih bahwa izin terbit otomatis melalui sistem OSS karena masuk kategori usaha mikro. Kabid Perikanan Budidaya DKP, Naely Zakiyah, bahkan menyebut adanya dilema karena perusahaan memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) hingga bibir pantai, dan jika aturan 100 meter ditegakkan secara kaku, banyak tambak lama akan terdampak.
Namun bagi Zain, alasan tersebut tidak boleh menggugurkan fungsi pengawasan negara. Ia mendesak agar rekomendasi rapat segera dieksekusi tanpa menunda-nunda.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III, Syaifullah, S.Pd., M.M.Inov, akhirnya menyepakati desakan Zain dan anggota dewan lainnya. Diputuskan emerintah daerah yang terdiri dari Dinas LH, PUPR, DPMPTSP, DKP, dan Satpol PP untuk turun langsung ke lapangan.
“Tim ini ditugaskan memverifikasi dua poin krusial: pelanggaran sempadan pantai 5 meter dan ketiadaan IPAL. Hasilnya akan menjadi dasar keputusan nasib tambak tersebut,” tutup Syaifullah mengakhiri sidang.
Hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi II lainnya Juliansyah, S.E., dan H. Andi Mappeleppui, serta Anggota Komisi I Abron Ishak dan Komisi III Sri Wahyuni SAP dan Saipul Arif. (AM)
What's Your Reaction?
