Lindungi Identitas Budaya, Pemkab Sumbawa Dorong Pendaftaran HAKI Komunal Motif Tenun Kere Alang

amramr
Jan 13, 2026 - 21:49
Jan 13, 2026 - 21:57
 0  89
Lindungi Identitas Budaya, Pemkab Sumbawa Dorong Pendaftaran HAKI Komunal Motif Tenun Kere Alang

Lindungi Identitas Budaya, Pemkab Sumbawa Dorong Pendaftaran HAKI Komunal Motif Tenun Kere Alang

SUMBAWA (13 Januari 2026) – Sebagai langkah strategis melindungi warisan leluhur dan identitas daerah, Pemerintah Kabupaten Sumbawa resmi mendorong pengusulan Hak atas Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) untuk motif tenun khas Sumbawa. Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Motif dan Corak Kere Alang Sebagai Ekspresi Budaya Menuju Perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal” yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Kantor Bupati Sumbawa, Selasa (13/1).

Acara tersebut dibuka langsung oleh Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., dan dihadiri oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., Wakil Ketua DEKRANASDA Dra. Hj. Sudarti Mohamad Ansori, serta jajaran pimpinan OPD terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Syarafuddin Jarot menekankan bahwa motif kain tenun Sumbawa kini tengah naik daun dan diminati oleh berbagai kalangan secara nasional maupun internasional. Popularitas ini, menurut Bupati, harus dibarengi dengan perlindungan hukum yang kuat.

"FGD ini adalah langkah krusial dalam rangka pengusulan HAKI Komunal bagi motif tenun kita. Ini sangat penting untuk menjaga identitas budaya kita agar terhindar dari klaim pihak lain di masa depan. Kita tidak ingin ada kekhawatiran bahwa kekayaan intelektual asli Sumbawa justru dikuasai oleh pihak luar," tegas Bupati Jarot.

Senada dengan Bupati, Ketua DEKRANASDA Kabupaten Sumbawa, Hj. Ida Fitria Syarafuddin Jarot, S.E., menyatakan bahwa institusinya berkomitmen menjadi motor penggerak ekonomi kreatif berbasis karya lokal. Untuk tahap awal, DEKRANASDA memberikan perhatian khusus pada sektor wastra (kain tradisional).

"Kami berfokus pada wastra terlebih dahulu karena ada urgensi regenerasi penenun lokal. Tenun Sumbawa, baik Kere Alang* maupun Kere Sesek, bukan sekadar kain, melainkan warisan sejarah dan aset ekonomi daerah yang harus tetap lestari di tangan generasi muda kita," ungkap Hj. Ida Fitria.

Lebih lanjut, Ketua DEKRANASDA berharap hasil dari FGD ini dapat menghasilkan dokumen teknis yang komprehensif, mulai dari identifikasi motif, verifikasi, hingga perumusan filosofi yang mendalam.

"Kami ingin ada deskripsi motif yang disepakati bersama, penamaan yang sinkron, dan filosofi yang terdokumentasi dengan baik agar tidak multitafsir. Ini adalah fondasi utama agar rekomendasi teknis siap ditindaklanjuti ke Kementerian Hukum dan HAM RI. Kami akan kawal proses ini hingga pendaftaran KIK tuntas," pungkasnya.

Melalui perlindungan KIK ini, diharapkan motif tenun Sumbawa memiliki kekuatan hukum tetap, meningkatkan nilai ekonomi para perajin, serta mempertegas posisi Kabupaten Sumbawa sebagai daerah yang kaya akan nilai seni dan budaya yang terlindungi. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow