Komisi IV DPRD Sumbawa Kungker ke Dinas Sosial Provinsi NTB Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Komisi IV DPRD Sumbawa Kungker keDinas Sosial Provinsi NTB Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
Mataram, Amarmedia.co.id - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa melakukan kunjungan kerja (kungker) ke Dinas Sosial Provinsi NTB Kamis, 13 Juni 2024 bertempat Ruang Rapat Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kunjungan ini dihadiri oleh Koordinator Komisi IV yang juga Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasirudin, S.AP., M.M.Inov, beserta Anggota Komisi IV Ismail Mustaram SH.M.MINov, Ahmadul Kusasi SH, Ida Rahayu SAP, Hj Jamila SPd SD, Dra. Saidatul Kamila Djibril, Muhammad Tahir SH, H Ruslan, Badaruddin SAP dan jajaran sekretariat DPRD serta Kabag Hukum H Hasto Wintioso SH.
Rombongan diterima jajaran Dinas Sosial Provinsi NTB diantaranya hadir Sekretaris, Kepala Bidang, Pekerja Sosial, Kasubag Umum, dan beberapa Staf.
Ketua Rombongan Nanang Nasiruddin menyampaikan bahwa dengan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Provinsi NTB Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan dapat semakin berbobot dan berdaya guna untuk penanganan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). "Kita berharap ranperda ini dapat dilaksanakan secara lintas sektoral dengan melibatkan masyarakat melalui program penanganan masalah sosial dengan pendekatan secara menyeluruh dengan dukungan program dan anggaran dari Pemerintah Provinsi " urainya.
Disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Ismail Mustaram menyoroti keterbatasan anggaran untuk program sosial dibandingkan bidang lain.Demikian pula Basarudin anggota Komisi IV menyuarakan keprihatinan tentang potensi intervensi politik dalam penyaluran bantuan sosial di tingkat desa dan pentingnya memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan.
"Oleh sebab itu, hal ini sangat rentan terhadap petugas-petugas sosial yang diintervensi oleh masing-masing Kepala Desa. Di Desa sangat kental dengan politik sehingga banyak ketidakadilan yang terjadi di masyarakat. Banyaknya bantuan yang salah sasaran." terang Bace akrab disapa
Ditempat yang sama Kabag Hukum H Hasto menyoroti potensi miskomunikasi dan benturan kepentingan akibat pemecahan bidang antara Dinas Sosial dan Dinas KB di tingkat daerah.
Pembentukan Satgas P3S
Atas hal tersebut Muhammad Hizam, S.ST, Pekerja Sosial di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Provinsi NTB menekankan pentingnya pembentukan Satuan Tugas Perlindungan dan Pelayanan Sosial (Satgas P3S) di tingkat kabupaten untuk memudahkan koordinasi dan penanganan masalah sosial.
"Penting adanya pembentukan Satgas P3S, pemberian pelayanan kepada Orang Terlantar, dan pemberian jaminan sosial bagi Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial" tekannya
Kemudian lanjutnya Dinas Sosial Provinsi NTB memulangkan Orang Terlantar (OT) berjumlah hampir 60 orang selama periode Januari sampai Juni 2024. Dinas Sosial Provinsi NTB selalu bekerja sama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaran Kesejahteraan Sosial seperti BAZNAS, Rumah Sakit, Lembaga Kesejahteraan Sosial, dan lain sebagainya.
Harapan dari Dinas Sosial Provinsi NTB dalam penyusunan Perda Kabupaten Sumbawa yaitu memberikan mandat kepada OPD di Kabupaten Sumbawa untuk membentuk Satgas P3S seperti yang ada di Dinas Sosial Provinsi agar memudahkan koordinasi dalam pelayanan sosial kepada masyarakat.
Ditambahkan oleh Sirajul Muttaqim, A.KS, Pekerja Sosial di Bidang Penanganan Fakir Miskin, terkait dengan alokasi anggaran tahun 2023 dari Kementerian Sosial dan APBD untuk berbagai program kesejahteraan sosial, termasuk BPNT, PKH, rehabilitasi sosial, KUBE, dan penanganan bencana.
Dijelaskannya bahwa anggaran dari Kementerian Sosial sebanyak Rp. 2,1 Triliun dalam bentuk BPNT dan PKH sebanyak Rp.900 Miliar. Alokasi anggaran dari APBD untuk Rehabilitasi Sosial seperti bantuan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial sebanyak Rp 3 Miliar, selain itu untuk bantuan sosial aksesibilitas alat bantu dengar dan alat bantu kursi roda dan alat bantu ketiak. Di Dinas Sosial memiliki 8 UPTD yaitu Pusat Pelayanan Sosial, jumlah anggaran Rp. 12 miliar. KUBE Rp 2 miliar, fasilitasi pengembangan usaha Rp 12 miliar dan program kebencanaan Rp 1 miliar.
Terkait Pemberdayaan Masyarakat Muhamad Hairusaleh, S.ST, selaku Pekerja Sosial di Bidang Pemberdayaan Sosial, menyoroti pemberdayaan masyarakat Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Sumbawa dan Bima, serta peran pilar-pilar sosial seperti TKSK, PSM, dan LKS dalam pemberdayaan masyarakat.
Ada 2 kabupaten di NTB yang masih terdapat masyarakat KAT yaitu di Kecamatan Batulante Kabupaten Sumbawa dan di Kabupaten Bima di Kecamatan Tambora dan Lawu. Proses pemberdayaan KAT memiliki beberapa tahapan sampai mendapatkan bantuan dari Kementerian Sosial.
Beberapa pilar-pilar sosial yang selalu bersinergi dengan Dinas Sosial Provinsi NTB yaitu TKSK sebanyak 117 orang di Provinsi NTB, Pekerja Sosial Masyarakat yang berada di setiap desa, Lembaga Kesejahteraan Sosial seperti Panti Asuhan, Yayasan, dan lain sebagainya. Selain itu, Dinas Sosial juga melakukan kerjasama dengan pihak CSR di perusahaan-perusahaan yang ada. Satu lagi kegiatan pengusulan nama dan gelar pahlawan nasional dan memfasilitasi berbagai kegiatan ziarah di taman makam pahlawan.
Sedangkan untuk Rehabilitasi Sosial Nita Hermawati, S.IP, dari Bidang Rehabilitasi Sosial, menjelaskan pelayanan rehabilitasi sosial bagi anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan tuna sosial, serta keberadaan RPTC dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Penyandang Disabilitas.
Terdapat RPTC di Dinas Sosial Provinsi NTB yang berguna sebagai tempat penampungan sementara. Saat ini terdapat Perda Nomor 4 Tahun 2019 di tingkat Provinsi NTB terkait dengan Penyandang Disabilitas. "Terdapat pendamping Rehsos di NTB yaitu 25 orang. Jumlah PD yaitu 28 ribu di NTB. Terdapat Komisi Disabilitas Daerah,"ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut ada diskusi yang menekankan pentingnya komitmen Pemda dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjelaskan tata cara pengusulan DTKS terbaru melalui musyawarah desa/kelurahan.
Dinas Sosial Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan operator SIKS-NG dan tidak diberikan kewenangan untuk mengintervensi data dengan HIMBARA
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memberikan masukan berharga bagi penyusunan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Sumbawa, sehingga dapat menghasilkan peraturan yang komprehensif dan efektif dalam mengatasi berbagai masalah sosial di masyarakat.(AM/Ruf/Al)
What's Your Reaction?
