Komisi II DPRD Sumbawa Soroti IPR Lantung: PT Nusantara Fokus Olah Limbah, Koperasi Diminta Patuh Regulasi

amramr
Feb 18, 2026 - 19:27
 0  17
Komisi II DPRD Sumbawa Soroti  IPR Lantung: PT Nusantara Fokus Olah Limbah, Koperasi Diminta Patuh Regulasi

Komisi II DPRD Sumbawa Soroti IPR Lantung: PT Nusantara Fokus Olah Limbah, Koperasi Diminta Patuh Regulasi

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id - 18 Februari 2026 2026 – Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar pertemuan RDP guna membahas Aktivitas Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Kecamatan Lantung. Diskusi ini menjadi krusial setelah adanya aspirasi dari gabungan LSM Rasional dan Kritis Nasional terkait aktivitas pertambangan PT Metro dan PT Nusantara di Kecamatan Lantung. 

Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa, H. Zohran SH, menjelaskan bahwa pihak pengusul dari Gabungan LSM belum dapat hadir karena mengajukan penundaan karena keluarganya mendapatkan musibah, maka RDP diarahkan ke Diskusi dan dialog menekankan bahwa berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, IPR kini memiliki kedudukan hukum yang kuat dengan durasi izin yang bisa mencapai 20 tahun. Ia menegaskan bahwa IPR adalah instrumen untuk melindungi dan mensejahterakan rakyat.

"Harapannya, terbitnya IPR ini harus benar-benar melindungi rakyat. Kami di Komisi II terus mendorong agar regulasi ini dilaksanakan secara murni. Kemitraan antara koperasi dan korporasi seperti PT Nusantara harus transparan, terutama soal bagi hasil agar pendapatan perkapita masyarakat Lantung benar-benar meningkat," ujar H. Zohran.

H. Zohran juga menyoroti peran Polri dalam mengamankan aset ekonomi daerah ini melalui fungsi pembinaan dan edukasi, guna mencegah praktik premanisme atau gangguan dari pihak luar yang tidak berizin.

Klarifikasi PT Nusantara: Teknologi dan Pengolahan Limbah

Menanggapi dinamika di lapangan, Perwakilan PT Nusantara, Andi Azis menjelaskan bahwa saat ini perusahaan belum melakukan aktivitas penambangan baru. Fokus utama perusahaan adalah mengolah limbah dari pertambangan ilegal yang dilakukan asing.

"PT Nusantara saat ini mengolah limbah dari pertambangan sebelumnya (eks-investasi asing). Limbah tersebut berjumlah puluhan ton dan kami olah kembali agar memberikan manfaat ekonomi. Kami hadir sebagai mitra pendamping bagi koperasi, menyediakan teknologi yang lebih ramah lingkungan tanpa merkuri maupun sianida serta memberikan jaminan modal," jelas Andi Azis.

Camat Lantung H Syafruddin mengapresiasi langkah legalitas melalui IPR. Ia melaporkan bahwa sejauh ini baru satu koperasi yang izinnya telah keluar di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) 2 Lantung.

"Menurut kami, tidak ada masyarakat Lantung yang menolak tambang karena dampak positifnya terasa, seperti perbaikan kualitas hunian warga. Harapan kami, semua koperasi segera dilegalkan melalui IPR (Izin Penambangan Rakyat) agar tidak ada lagi celah bagi aktivitas ilegal," tegas Camat Lantung.

Di sisi lain, Anggota Komisi II Muhammad Zain SIP memberikan peringatan keras kepada koperasi yang sudah memegang izin. "Koperasi harus taat regulasi. Jika melanggar, IPR bisa dicabut dan aktivitas kembali menjadi ilegal. Harus ada pemberdayaan lokal agar tidak timbul kecemburuan sosial atau keributan di tingkat bawah," pungkasnya.

Dalam diskusi tersebut, muncul pula desakan agar skema Dana Bagi Hasil (DBH) aktivitas pertambangan oleh Perusahaan pemegang IUP ditinjau ulang agar daerah penghasil mendapatkan porsi yang lebih adil dibandingkan pemerintah pusat. Hal ini dianggap penting untuk membiayai dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan langsung oleh masyarakat Sumbawa.

Pertemuan ditutup dengan komitmen Komisi II DPRD untuk menjadwalkan pertemuan lanjutan yang lebih lengkap, melibatkan pihak terkait dan dinas teknis, guna memastikan investasi di sektor pertambangan rakyat berjalan di jalur yang benar. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow