Ketua Umum MUI Jadi Narasumber TOT Yang Digelar Bawaslu terkait Saksi Parpol Pemilu dan Pengawas Kelurahan/Desa/Kecamatan se Kabupaten Sumbawa
Sumbawa. Amarmedia.co.id - Bawaslu Sumbawa menggelar Training Of Training bagi para Saksi Parpol Pemilu dan Pengawas Kelurahan/Desa/Kecamatan Se- Kabupaten Sumbawa Selasa (19/12/2023) di Hotel Parahiyangan Sumbawa Besar
Ketua Umum MUI Sumbawa Dea Guru Syukri Rahmat SAg M.M.Inov hadir sebagai salah satu Narasumber dengan materi Isu Krusial dan Peran Saksi Peserta Pemilu Pemilihan Umum 2024 dalam Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Hadir Anggota Bawaslu Sumbawa Ubaidillah SPd. MPd. anggota KPU Kabupaten Sumbawa Aryati serta para saksi Parpol Pemilu dan Pengawas SE Kabupaten Sumbawa.
Dalam kesempatan tersebut Dea Guru Cuk akrab disapa menyampaikan bahwa Pemiihan Umum sebagai sarana kedaulatan rakyat di Indonesia, diharapkan tentu saja bukan sekadar untuk memenuhi agenda lima tahunan yang sifatnya rutinitas belaka, yang hanya menghasilkan produk untuk mengisi keanggotaan parlemen baik dari tingkat pusat sampai ke tingkat daerah, pemilihan anggota DPD, pun untuk sekadar wadah pemilihan kepemimpinan nasional (presiden dan wakil presiden). "Akan tetapi pemilihan umum 2024 juga menjadi sarana pendidikan politik yang secara konstitusional bisa terlaksana sesuai dengan asas pemilu LUBER dan JURDIL sehingga layak disebut dengan pemilu bersih dan berintegritas" Urai Dea Guru Cuk yang pernah menjadi ketua KPU Kabupaten Sumbawa ini.
Dijelaskannya lebih dalam bahwa untuk menghasilan pemilu yang bersih dan berintegritas, ada beberapa prasyarat yang harus terpenuhi, yaitu :
1. Netralitas dan independensi penyelenggara pemilu
Ada dua penyelenggara pemilu berdasarkan undang-undang yang ada, yaitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan tugas-tugas sebagai penyelenggara teknis dan Badan pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menjadi penyelenggara bidang pengawasan. "Kedua institusi ini, sama-sama bertanggung jawab dalam melaksanakan dan sekaligus memastikan agar seluruh tahapan, jadual, dan waktu penyelenggaraan pemilu berjalan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.
"Penyelenggara pemilu, wajib memastikan agar dirinya benar-benar netral dan independen dalam melaksakanan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai penyelenggara" Tegasnya.
2. Peran dan tanggug jawab aparat keamanan.
Dalam hal ini, Kepolisian Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sebagai benteng keamanan, kepolisian dan TNI, diharapkan agar dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jwabanya juga diharap fokus untuk menjaga ketertiban dan keemanan. Hal ini sekaligus, agar kedua institusi pengamanan negara - negara ini juga bersikap netral.
Seperti halnya KPU dan Bawaslu, TNI/Polri, harus bersikap netral, harus menjadi garda terdepan dalam melaksanakan tupoksinya sebagai aparat yang menjaga keamanan ketertiban dan kenyamananan rakyat Indonesia secara keseluruhan. Bahwa TNI dan POLRI adalah milik seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, maka kepercayaan publik kepada TNI/POLRI tetap bisa terjaga dengan baik.
3. Pemerintah
Sebagai pengendali negara, pemerintah, tentu eksistensinya, bukan menjadi elemen pelengkap dalam pelaksanaan agenda-agenda demokrasi, akan tetapi esksistensinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam memberikan supporting baik kepada penyelenggara pemilu, maupun kepada seluruh peserta pemilu. Oleh karena itu, eksistensinya menjadi mutlak dibutuhkan.
4. Peserta pemilu
Seperti pemilu-pemilu sebelumnya, (sejak pemilu 2004), peserta pemilu terdiri atas :
1. Partai Politik, untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
2. Peserta perseorangan, untuk memilih calon anggota DPD
3. Calon presiden dan wakil presiden.
Sebagai peserta pemilu, maka peran, tugas dan atau fungsi yang diharapkan adalah, diharapkan menjadi motor penggerak dalam rangka mewujudkan pemilu yang luber dan jurdil. "Untuk itulah, peran yang diharapkan dalam konteks ini adalah melakukan pendidikan-pendidikan politik, agar tercipta pemilih-pemilih yang cerdas dan sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara" Urainya.
5. Partisipasi pemilih
Faktor terpenting yang tidak kalah penting dalam menentukan suskesnya penyelenggaraan pemilu, yakni partisipasi pemilih. Oleh karena itulah, partisipasi pemilih mutlak dibutuhkan dalam suatu proses pemilu. Sekalipun harus diakui, bahwa besar kecilnya partisipasi pemilih tidak dijadikan barometer untuk mengukur kesuksesan pemilu. Akan tetapi, bisa menjadi “alat legitimasi” bagi peserta pemilu, termasuk bagi penyelenggara pemilu itu sendiri.
Dalam kesempatan itu Dea Guru Cuk menjelaskan Peran Saksi dalam proses pemungutan dan penghitungan Suara. Saksi parpol atau saksi peserta pemilu, memiliki peran yang sangat penting dan sangat strategis dalam rangka menghasilkan pemilu yang luber dan jurdil sehingga terwujud pemilu yang besih dan berintegritas.
"Untuk itulah, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi oleh saksi antara lain Bersedia hadir sepenuhnya mengikuti seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara., memahami hal-hal teknis yang berkaitan dengan proses pemungutan dan penghitungan suara, memahami hak dan kewajiban saksi, Jujur dan amanah"Pungkasnya (AM)
What's Your Reaction?
