Kadis KUKMindag Dorong Sertifikasi Halal: Jamin Keamanan Pangan dan Kehalalan Produk di Sumbawa
Kadis KUKMindag Dorong Sertifikasi Halal: Jamin Keamanan Pangan dan Kehalalan Produk di Sumbawa
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (KUKMindag) Kabupaten Sumbawa, E. S. Adi Nusantara S.Sos.MT, secara tegas mendorong Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pelaku usaha lainnya untuk segera mengantongi sertifikasi halal. Dorongan ini muncul seiring dengan kewajiban dan urgensi untuk menjamin keamanan, kelayakan konsumsi, serta kehalalan produk pangan, khususnya bagi siswa sekolah.
Kadis Adi Nusantara mengungkapkan keprihatinannya karena hingga saat ini belum ada satupun SPPG di Sumbawa yang memiliki sertifikat halal, baik untuk pengelolaan makanan maupun barang yang digunakan.
“Sebetulnya dari Badan Gizi Nasional (BGN) sudah ada arahan agar SPPG memiliki sertifikasi halal sehingga mereka bisa menjamin apa yang diproduksi dan rilis sudah aman dan layak konsumsi sekaligus halal,” kata Kadis KUKMindag, Selasa (28/10/2025).
Kewajiban Setelah Kasus Keracunan
Awalnya hanya berupa saran, kini kewajiban sertifikasi halal untuk SPPG menjadi mendesak. Kadis Adi menyebut bahwa BGN kini mewajibkan SPPG memiliki sertifikasi halal setelah munculnya beberapa kasus, salah satunya keracunan.
Ia mencontohkan, Kabupaten Malang menjadi salah satu daerah pionir dalam pelaksanaan sertifikasi halal untuk SPPG. Berangkat dari hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa kini fokus mendorong 10 SPPG yang beroperasi di Sumbawa untuk segera menyusul memiliki sertifikat tersebut.
Tiga Syarat Utama Beroperasi
Kadis Adi menegaskan bahwa sertifikat halal merupakan salah satu syarat utama bagi SPPG untuk dapat beroperasi, selain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan ketersediaan air bersih yang layak.
“Sudah kita komunikasikan dengan seluruh mitra usaha SPPG dan mereka bersedia mengurus sertifikat tersebut namun dalam waktu yang tidak bisa dipastikan,” ujarnya.
Tujuan utama sertifikasi halal ini adalah: Memastikan makanan yang dikonsumsi siswa benar-benar terjamin sesuai syariat Islam. Mencakup semua jenis produk yang ada di kantin sekolah dan SPPG, baik yang dibuat sendiri maupun produk titipan.
Selain SPPG, Dinas KUKMindag juga akan mengarahkan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang menggunakan mobil boks. Kadis Adi optimis karena kuota program sertifikasi dari pemerintah sangat besar.
“NTB mendapatkan kuota sertifikasi halal untuk 11.000 jenis usaha di 10 kabupaten/kota dan kami berikhtiar agar Sumbawa bisa mendapatkan kuota yang lebih banyak dari kabupaten/kota yang lain,” tutupnya, menunjukkan komitmen dinasnya untuk memaksimalkan program ini demi keamanan dan kehalalan produk di Sumbawa. (AM/ils)
-
What's Your Reaction?
