DPRD Sumbawa Desak CV. RPM Tuntaskan Pesangon Mantan Karyawan, Status Peralihan Perusahaan Jadi Sorotan
DPRD Sumbawa Desak CV. RPM Tuntaskan Pesangon Mantan Karyawan, Status Peralihan Perusahaan Jadi Sorotan
SUMBAWA,Amarmedia.co.id - 23 Februari 2026 – Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi atas sengketa pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tunggakan pesangon yang menimpa sejumlah mantan karyawan CV. RPM. Persoalan ini menjadi pelik karena menyangkut pengakuan masa kerja saat perusahaan masih bernama CV. Jaya Abadi.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Muhammad Takdir, SE, M.M.Inov, didampingi Sekretaris Komisi, Sukiman, K.S.Pd.I. Turut hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, Polres Sumbawa, Disnakertrans, DPMPTSP, Balai Pengawas Ketenagakerjaan, serta kuasa hukum CV. RPM dan Aliansi Lembaga Pemantau Tenaga Kerja.
Dugaan PHK Sepihak dan Pengabaian Hak
Hermanto dari Aliansi Lembaga Pemantau Tenaga Kerja mengungkapkan bahwa sejumlah pekerja, mengalami PHK sepihak. Masalah utama muncul saat CV. RPM enggan menghitung masa kerja mereka sejak di CV. Jaya Abadi sebagai dasar nilai pesangon.
"Kami menduga ada upaya pemutusan fakta. Pemilik perusahaan ini diketahui bersaudara, dan peralihan entitas dari Jaya Raya ke Jaya Abadi hingga menjadi RPM seolah mengaburkan kewajiban perusahaan terhadap hak normatif buruh," tegas Hermanto.
Pihak Disnakertrans Kabupaten Sumbawa melaporkan bahwa proses mediasi sebelumnya selalu mentok karena pemilik (owner) CV. RPM tidak pernah hadir secara langsung dan hanya diwakilkan. Hal serupa juga terjadi saat Balai Pengawas Ketenagakerjaan melakukan Pemeriksaan Khusus (Reksus) dari Oktober hingga Desember 2025; pimpinan perusahaan mangkir dari panggilan.
Sekretaris Komisi IV, Sukiman, K.S.Pd.I, mengkritik keras sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif. Ia memaparkan dua skenario hukum sesuai PP 35/2021: Jika terjadi pengalihan (transfer) maka masa kerja di perusahaan lama (CV. Jaya Abadi) wajib dihitung secara kumulatif oleh perusahaan baru (CV. RPM). Jika rekrut baru maka masa kerja dimulai dari nol, namun dengan syarat hak pesangon di perusahaan lama sudah dituntaskan sepenuhnya.
"Jika CV. RPM mengabaikan masa kerja lama tanpa ada penyelesaian hak sebelumnya, itu adalah pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kami juga mencatat adanya ketidaklengkapan sertifikat standar pada perizinan operasional mereka di DPMPTSP," ujar Sukiman.
Pembelaan Kuasa Hukum CV. RPM
Kuasa Hukum CV. RPM menyatakan bahwa kliennya sudah memiliki itikad baik dengan menghadiri panggilan melalui perwakilan. Ia berdalih bahwa CV. RPM adalah entitas hukum yang berbeda dengan CV. Jaya Abadi, sehingga perhitungan pesangon didasarkan pada masa kerja di perusahaan yang baru.
"Kami tidak akan lalai, persoalannya hanya pada besaran dan hitungan masa kerjanya. Kami akan berkomunikasi lebih lanjut mengenai kaitan dengan perusahaan sebelumnya," ungkapnya.
Rekomendasi DPRD
Menutup rapat tersebut, Ketua Komisi IV Muhammad Takdir menyampaikan dua poin rekomendasi utama sebagai jalan keluar:
Pertama ; Meminta Disnakertrans dan Balai Pengawas Ketenagakerjaan untuk memfasilitasi pertemuan Bipartit antara pekerja dan owner CV. RPM guna mencari solusi bersama sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua : Meminta instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan secara profesional, independen, dan tegas sesuai kewenangan yang diatur undang-undang agar kasus serupa tidak terulang.
"Kami memastikan semua dokumen akan dicek kembali. Jika perusahaan terus tidak mengindahkan aturan, kami tidak segan merekomendasikan masalah ini ke ranah hukum yang lebih tinggi," pungkas Muhammad Takdir.(AM)
What's Your Reaction?
