Fraksi PKS Berikan Saran Penting Untuk Proses Pembahasan Ranperda, Pengelolaan BMD Harus Dipastikan Efektif
Fraksi PKS Berikan Saran Penting Untuk Proses Pembahasan Ranperda, Pengelolaan BMD Harus Dipastikan Efektif
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan beberapa pandangannya atas 4 Ranperda usul Pemda pada sidang Paripurna DPRD Rabu (24/4/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR Sag.M.Si. Hadir Wakil Bupati Sumbawa, Forkopimda, Kepala Dinas dan Asisten serta Staf Ahli Bupati Sumbawa Bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Melalui Juru Bicaranya Muhammad Fauzi SAP menyampaikan secara normatif peraturan daerah dibuat tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang di atasnya, jika bertentangan maka peraturan daerah tersebut dinilai cacat dan batal demi hukum dan tidak bisa diberlakukan sebagai undang-undang. “Semangat yang harus ada dalam penyusunan ranperda ini adalah agar mampu menjadi motor penggerak bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kepentingan dan kemaslahatan masyarakat” Ucap Fauzi
Berkaitan dengan hal tersebut fraksi PKS memberikan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan yakni pertama : Rancangan perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten sumbawa. Fraksi PKS memahami bahwa rancangan perda ini diajukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan ketentuan pasal 7 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2019 tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di daerah, yang mengamanatkan bahwa: “pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal kepada masyarakat dan/atau investor diatur dengan peraturan daerah” Tegas Fauzi
Fraksi PKS meyakini bahwa penanaman modal di daerah sangat berperan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan produk domestik regional bruto serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi.
Pemberian insentif dan/atau kemudahan penanaman modal di daerah dilaksanakan dengan prinsip kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien, untuk mencapai sasaran dan tujuan yang diharapkan serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui rancangan perda tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten sumbawa ini untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. Namun Fraksi PKS menekankan bahwa prinsip kesetaraan dan transparansi dalam penerapan pemberian insentif dan kemudahan investasi adalah hal utama yang harus menjadi perhatian, dimana harus ada komitmen pemberlakuan yang sama terhadap seluruh masyarakat dan/atau investor tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok atau skala usaha tertentu.
“Transparansi adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif/kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor, termasuk informasi dalam tahap pengajuan, penilaian dan pemberian insentif.” Tegas Fauzi
Kedua : Rancangan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Fraksi PKS memahami bahwa rancangan perda ini diajukan karena perda kabupaten sumbawa nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan barang milik daerah yang saat ini berlaku, belum mengacu pada peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah sehingga sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini maka perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui rancangan perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini untuk dibahas lebih lanjut, namun perlu fraksi PKS tekankan bahwa aset atau barang milik daerah merupakan salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, barang milik daerah merupakan salah satu aset yang paling vital yang dimiliki daerah guna menunjang operasional jalannya pemerintahan daerah.
“Pengelolaan barang milik daerah harus dipastikan efektif agar terwujudnya tertib administrasi, tertib yuridis, dan tertib fisik barang milik daerah. Aset yang tidak dikelola secara efektif, justru cenderung menambah beban biaya seperti biaya perawatan, pemeliharaan, pengamanan dan lain-lain”Ujarnya.
Ketiga : Rancangan perda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten sumbawa fraksi PKS memahami bahwa rancangan perda ini diajukan dalam rangka menjalankan amanat pasal 48 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yakni untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah, pemerintah daerah dapat membentuk badan.
Hal ini selaras dengan yang disampaikan pemerintah daerah, terkait hasil sosialisasi inovasi daerah oleh Badan Riset Dan Inovasi Daerah Nusa Tenggara Barat (BRIDA NTB) terkait dengan identifikasi dan pemetaan inovasi di Kabupaten Sumbawa serta surat dari kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 002.6/1501/ses tanggal 10 maret 2022 tentang pemberitahuan pelaksanaan pengukuran dan penilaian indeks inovasi daerah (innovative govermment award) tahun 2022 agar seluruh pemerintah kabupaten/kota segera membentuk badan riset dan inovasi (brida) di daerah masing-masing.
Selain hal tersebut, Fraksi PKS memahami bahwa rancangan perda ini diajukan karena adanya kenaikan tipe pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dari tipe b menjadi tipe a. Dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi pada badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia dilakukan perhitungan kembali variable teknis berdasarkan penambahan jumlah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk itu fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui rancangan perda tersebut
Keempat ; Rancangan perda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) fraksi PKS memahami bahwa rancangan perda ini untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian sebagaimana telah diubah dengan dengan undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang cipta kerja dan perubahannya. Undang-undang ini mengatur bahwa rpik ditetapkan dengan peraturan daerah setelah dievaluasi oleh gubernur. Rancangan perda ini juga menjadi hirarki dari rencana induk pembangunan industri nasional tahun 2015-2035 yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah nomor 14 tahun 2015 dan rencana pembangunan industri provinsi nusa tenggara barat tahun 2021-2041 yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi nusa tenggara barat nomor 13 tahun 2021.
Diketahui bahwa rancangan perda tentang rencana pembangunan industri kabupaten (rpik) ini, selain diajukan oleh pemerintah daerah, juga diajukan sebagai usul inisiatif dprd kabupaten sumbawa. Sehingga sesuai peraturan perundang-undangan, rancangan perda yang dibahas adalah rancangan perda usul inisiatif dprd, sedangkan rancangan perda dari pemerintah daerah dijadikan sebagai sandingan dalam pembahasan tingkat lanjut antara pansus DPRD Kabupaten Sumbawa dan tim pembahasan perda pemerintah daerah. Untuk itu fraksi PKS pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) ini untuk dibahas lebih lanjut.(AM)
What's Your Reaction?