Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Mengucapkan Selamat Dan Sukses Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2024-2029

amramr
Oct 16, 2024 - 09:11
Dec 3, 2024 - 11:47
 0  101
Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Mengucapkan Selamat Dan Sukses Pelantikan Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Jabatan 2024-2029

Sumbawa. Amarmedia.co.id - Wajah representasi rakyat hasil Pemilu 2024 mulai mengisi “kursi-kursi” di DPRD. Pelantikannya sudah dimulai lebih cepat dari wakil rakyat di DPR. Sesuai penetapan KPU, terdapat 45 kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Sumbawa. 45  wakil rakyat di DPRD ini yang akan mengatur dan mengurus daerah Kabupaten Sumbawa secara mandiri bersama eksekutif. Mereka akan memproduksi beragam peraturan daerah sejalan dengan kewenangan legislasi yang dimiliki. Salah satu cara untuk membawa kemajuan atau malahan menciptakan kemajuan daerah masing-masing.

Dihubungi Awak media I Nyoman Wisma dari Partai PDI Perjuangan (16/10) mengatakan Peraturan daerah sebagai intrumen hukum di daerah memiliki dua peran pokok yaitu mengatur lebih lanjut regulasi pusat dan mengatur daerah sesuai kondisi masing-masing. Ada dua sumber kepentingan yang menjadi wilayah pengaturan peraturan daerah. Pertama, kepentingan pemerintah pusat untuk menjalankan kebijakan pembangunannya sampai di tingkat daerah. Kedua, kepentingan daerah sebagai realisasi kemandirian dalam desentralisasi. Pada tataran normatif, pembatasan peran peraturan daerah tersebut nampak jelas. Namun tak jarang muncul persoalan dalam praktik pembentukan peraturan daerah. Dasar permasalahannya beragam bisa karena alasan politik maupun perbedaan kebijakan pembangunan pemerintah (pusat) dengan daerah.


“Peraturan daerah sebagai instrumen hukum dapat disalahgunakan untuk alat politik tertentu. Menarik simpati publik bagi penguasa daerah untuk kepentingan Pilkada sehingga materi muatan peraturan daerah menjadi terabaikan. Konsistensi terhadap peraturan yang lebih tinggi bahkan konstitusi juga menjadi persoalan. Di sisi lain, konstelasi politik di tingkat pusat dengan daerah juga dapat menjadi sebab bagi kegagalan peraturan daerah untuk memajukan daerah” ujarnya

Kemudian lanjutnya,  Pemerintah daerah dengan “warna” politik yang berbeda dengan pemerintah pusat (Presiden dan koalisinya) dapat mempengaruhi implementasi program pembangunan nasional. Kondisi ini menjadi pendorong gagalnya peraturan daerah untuk mencapai tujuan desentralisasi yaitu mensejahterakan masyarakat.
Pembentuk peraturan daerah (legislator daerah) dituntut untuk piawai dalam menjalankan fungsi legislasinya. Tak hanya menjadi kepanjangan pemerintah pusat dengan membentuk peraturan daerah sebagai tindaklanjut peraturan yang lebih tinggi. Namun, juga mampu memanfaatkan peraturan daerah untuk menggali potensi di daerah. Bukan sebaliknya, membuat peraturan daerah yang malah menambah persoalan atau beban baru bagi masyarakat di daerah.

Anggota DPRD sekarang harus mampu menjauhi pakem membuat perda hanya berkutat soal retribusi daerah, pajak daerah, atau soal organisasi daerah. Inovasi gagasan dan kebijakan diperlukan untuk menguatkan penerapan desentralisasi.Peraturan daerah sebagai instrumen hukum memiliki sifat yang memaksa. Masyarakat tak bisa mengelak untuk mentaatinya. Namun jika tak suka, masyarakat dapat menempuh prosedur hukum untuk mengujinya melalui judicial review di Mahkamah Agung. Sifat perda ini seharusnya digunakan oleh legislator daerah untuk mendorong atau bahkan memaksa perbaikan terjadi di daerahnya.
“Kami mengucapkan selamat atas pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa yang baru, semoga dapat mendorong terbentuknya peraturan daerah yang mendukung kemajuan daerah serta munculnya legislator baru yang memberi harapan kemajuan” pungkasnya. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow