Baznas Sumbawa dan Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Kepada 1.077 Siswa SD dan SMP Sederajat serta GTT/PTT
Baznas Sumbawa dan Bank NTB Syariah Salurkan Bantuan Kepada 1.077 Siswa SD dan SMP Sederajat serta GTT/PTT
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan PT Bank NTB Syariah kembali menyalurkan bantuan Zakat kepada 1.077 orang terdiri dari 556 orang murid SD/MI, 185 murid SMP/MTS, 280 orang GTT/PTT SD/MI dan 56 orang GTT/PTT pada SMP/MTS dengan total bantuan sebesar Rp. 228.000.000.
Adapun para penerima diberikan kepada siswa SD/SMP/MI/MTS dan GTT/PTT yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Sumbawa yaitu ; kecamatan Moyo Utara, Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Moyo Hilir dan Kecamatan Unter Iwes.
Kegiatan penyaluran berlangsung dimulai hari senin 23 September 2024 lalu di wilayah kecamatan Moyo Utara dengan menyasar 12 Sekolah Dasar, 2 SMP, 53 orang GTT SD dan 13 orang GTT SMP se Kecamatan Moyo Utara dengan total bantuan sebesar Rp. 33.300.000,- Keesokan harinya tanggal 24 september 2024 TIM Baznas Kabupaten Sumbawa dan Tim dari Bank NTB Syariah melalukan pendistribusian bantuan ZIS di Kantor Baznas Kabupaten Sumbawa dengan sasaran sebanyak 22 SD Negeri, 5 SMP Negeri, 8 Madrasah Ibtidaiyah, dan 7 Madrasah Tsanawiyah se Kecamatan Sumbawa dengan total bantuan sebesar Rp. 77.500.000,-.
Pada tanggal 25 September 2024 TIM kembali melakukan penyaluran di Kecamatan Moyo Hilir dengan menyasar 22 SD Negeri, 5 SMP Negeri, 73 orang GTT SD, dan 28 orang GTT SMP. Dengan total bantuan sebesar Rp. 57.650.000,-.
Kegiatan penyaluran bantuan Baznas bekerjasama dengan Bank NTB Syariah berakhir di Kecamatan Unter Iwes pada hari kamis tanggal 26 September 2024 dengan 18 SDN penerima, 5 SMP, 54 GTT SD, dan 15 GTT SMP se Kecamatan Unter Iwes dengan total bantuan sebesar Rp. 59.600.000.
Dalam keterangannya, Branch Manager Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Yerianto mengatakan bahwa bantuan yang dikerjasamakan dengan Baznas Kabupaten Sumbawa ini merupakan Zakat Perusahaan Bank NTB Syariah yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang dikelola sepenuhnya oleh Baznas Kabupaten Sumbawa. Pihaknya mengaku sangat senang atas kinerja Baznas Sumbawa yang telah bekerjasama dengan baik dalam hal penyaluran Zakat Perusahaan Bank NTB Syariah yang dikerjasamakan dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa untuk tahun 2024 ini.
Sementara itu ketua Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa H. M. Ali Tunru, S. Sos menyampaikan terimakasih yang tiada terhingga kepada Bank NTB Syariah yang telah mempercayai Baznas Kabupaten Sumbawa dalam rangka menjadi mitra strategis penyaluran Zakat Perusahaan Bank NTB Syariah di tahun 2024 ini. "Semoga jalinan kerjasama ini dapat terjalin di masa-masa yang akan datang tambahnya"imbuhnya.
Selain itu, H. Ali sapaan akrabnya, mengatakan bahwa selain dari dana Zakat Bank NTB Syariah, penyaluran bantuan kali ini juga bersumber dari dana sharing Baznas Provinsi Nusa Tenggara Barat dan juga bersumber dari dana Baznas Kabupaten Sumbawa yang terserap pada Program Baznas Sumbawa Cerdas yaitu Program Baznas Sumbawa yang diperuntukkan untuk membantu para mustahiq didunia pendidikan.
Pada bagian lain, Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa Dr. Supriyadi, S.HI.,M.HI mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa dalam upaya menyelesaikan persoalan-persoalan keummatan di Kabupaten Sumbawa termasuk salah satu caranya adalah memberikan bantuan kepada murid-murid sekolah yang berprestasi dan kurang mampu.
Ia menambahkan juga bahwa pada kurun waktu 2024 ini, Alhamdulillah di Kabupaten Sumbawa, sebagian besar para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dibawah lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah melalui Baznas Kabupaten Sumbawa sesuai dengan Edaran Bupati Sumbawa tahun 2023.
Pihaknya berharap ada dukungan yang kuat dari berbagai pihak terutama para pemangku kebijakan agar menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa, terutama para ASN agar dapat mengeluarkan Zakat, Infaq dan Sedekah melalui Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa, dengan memaksimalkan berjalannya Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa nomor 7 tahun 2022 tentang pengelolaan Zakat, Peraturan Bupati Sumbawa Nomon 22 tahun 2023 tentang Teknis dan tata cara pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa. "Inshaallah dengan kerjasama kita semua potensi pengelolaan zakat di Kabupaten Sumbawa dapat kita maksimalkan" tutupnya. (Am)
What's Your Reaction?