Amnesti Hasto: Koreksi Politik atas Proses Hukum yang Sarat Rekayasa
Oleh: Febriyan Anindita
Amnesti Hasto: Koreksi Politik atas Proses Hukum yang Sarat Rekayasa
Oleh: Febriyan Anindita
Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto, yang telah disetujui DPR RI, bukanlah skandal seperti yang didengungkan lawan-lawan politik. Ia adalah bentuk koreksi konstitusional atas proses hukum yang sarat rekayasa dan tekanan politik. Ini bukan tentang impunitas, tetapi soal keadilan prosedural dan penegakan hukum yang bebas dari kepentingan kekuasaan tersembunyi.
Sejak awal, kasus yang menimpa Hasto berbau politis. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sejak 2020 menggantung tanpa kejelasan: dugaan keterlibatannya dalam manuver politik pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku. Namun hingga hari ini, aktor utama Harun tidak pernah ditangkap, tidak pernah dihadirkan di muka hukum, sementara Hasto justru dijadikan tumbal politik.
Proses penetapan tersangka oleh KPK sarat kejanggalan: penyitaan ponsel ajudan tanpa surat, pemeriksaan mendadak saat agenda politik partai sedang intensif, hingga narasi media yang berusaha membentuk opini bersalah sejak awal. Ini menegaskan bahwa hukum dalam konteks ini bukan lagi bersifat netral, tetapi telah berubah menjadi alat represi terhadap oposisi.
Presiden Prabowo, dalam memberikan amnesti, tentu bertindak dalam kerangka konstitusi dan kepentingan nasional yang lebih luas. PDI Perjuangan, sebagai partai yang menjunjung tinggi prinsip negara hukum, tidak menolak proses hukum, tetapi menolak ketika hukum digunakan sebagai alat politik untuk membungkam kader-kader kritis.
Amnesti terhadap Hasto bukanlah bentuk pengampunan terhadap korupsi. Tidak ada dana negara yang digelapkan, tidak ada kerugian keuangan negara yang terbukti. Tuduhan itu sebatas asumsi politik yang dibalut dalam dalil hukum. Bahkan pengadilan pun tidak membuktikan dakwaan perintangan penyidikan.
Dalam sejarah republik, amnesti telah berkali-kali digunakan untuk menyelesaikan ketegangan politik nasional—dari Soekarno kepada mantan pemberontak PRRI/Permesta, hingga Jokowi kepada Baiq Nuril. Kini, amnesti digunakan untuk menyembuhkan luka akibat kriminalisasi politik.
Tuduhan bahwa ini membuka ruang impunitas adalah paradoksal, karena yang selama ini justru kebal adalah para buronan besar seperti Harun Masiku sendiri. Bukankah aneh jika negara tidak bisa menemukan pelaku utama, tapi sigap menghukum orang yang berbicara soal kedaulatan partai?
Amnesti terhadap Hasto adalah pelajaran bahwa hukum harus adil secara substansi dan prosedur. Bukan sekadar menghukum demi pencitraan.
Di tengah polarisasi politik pasca-Pemilu 2024, keputusan ini juga menjadi jalan tengah untuk membuka ruang komunikasi antar kekuatan nasional. Hasto bukan hanya Sekjen partai, ia simbol dari gagasan partai sebagai alat perjuangan ideologi, bukan objek kriminalisasi.
Reformasi hukum tidak boleh mengarah pada formalisme buta yang melupakan konteks politik dan realitas kekuasaan. Dalam demokrasi, hukum harus menjadi instrumen keadilan yang berpihak pada kebenaran, bukan kekuasaan.
Sumbawa 1 Agustus 2025
Merdeka !!!
What's Your Reaction?
