Abdul Rafiq SH: “Sumbawa Harus Cepat Bertindak, Dodo-Rinti Peluang Emas Kesejahteraan Rakyat”

amramr
Aug 3, 2025 - 06:09
Aug 3, 2025 - 06:37
 0  175
Abdul Rafiq SH: “Sumbawa Harus Cepat Bertindak, Dodo-Rinti Peluang Emas Kesejahteraan Rakyat”

Abdul Rafiq : “Sumbawa Harus Cepat Bertindak, Dodo-Rinti Peluang Emas Kesejahteraan Rakyat"

Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id– Ketua DPC PDIP Kabupaten Sumbawa, Abdul Rafiq SH, mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa dan seluruh stakeholder terkait untuk segera mengambil langkah proaktif dalam menyambut operasional tambang Dodo-Rinti. 

Dalam wawancara pada Jumat (1/8), Abdul Rafiq menekankan bahwa meskipun smelter PT Amman Mineral berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa tetap memiliki hak ekonomi yang kuat karena sumber tambang Dodo-Rinti berada di wilayah Kabupaten Sumbawa 

Sebentar lagi, tambang Dodo‑Rinti akan memasuki tahap operasi produksi. Ini adalah momentum penting bagi Kabupaten Sumbawa untuk bersiap sejak awal, bukan menunggu perusahaan beroperasi penuh. Pembahasan mengenai hak daerah, mekanisme kepemilikan, dan program pemberdayaan masyarakat harus dimulai dari sekarang agar manfaatnya bisa dirasakan sejak awal produksi.

Walaupun smelter PT Amman Mineral berada di Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Sumbawa tetap memiliki hak ekonomi karena sumber tambang Dodo‑Rinti berada di wilayahnya. Hak ini dapat diperoleh melalui beberapa mekanisme.

Pertama, melalui Dana Bagi Hasil (DBH) yang dihitung berdasarkan lokasi tambang, bukan lokasi smelter. Artinya Kabupaten Sumbawa tetap mendapat porsi sesuai ketentuan, meskipun pengolahan dilakukan di luar wilayahnya.

Kedua, pemerintah daerah dapat membentuk BUMD untuk ikut memiliki saham melalui skema Participating Interest (PI). PI adalah porsi kepemilikan yang memberi hak atas keuntungan sekaligus tanggung jawab atas biaya sesuai persentasenya. Jika, misalnya, Kabupaten Sumbawa memiliki PI 10%, maka daerah berhak menerima 10% laba bersih usaha dan secara prinsip ikut menanggung 10% biaya pengembangan. Biaya awal biasanya ditanggung dulu oleh perusahaan operator dan kemudian dikompensasi dari bagian keuntungan daerah.

Selain itu lanjutnya ada potensi pendapatan lain yang bisa diterima Kabupaten Sumbawa, seperti Retribusi perizinan dan jasa usaha (izin mendirikan bangunan, izin pemanfaatan jalan daerah, jasa pengangkutan, dan lain‑lain).

Ada Pajak daerah, seperti Pajak Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (untuk material pendukung tambang).

Demikian pula Pendapatan dari dividen BUMD, jika BUMD Kabupaten Sumbawa ikut memiliki saham atau PI.

Contoh yang sudah berhasil diterapkan ada di Papua. Pemprov Papua dan Pemkab Mimika memiliki PI 10% di PT Freeport Indonesia melalui BUMD yang dibentuk lewat Perda. Dividen dari PI ini masuk ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Selain DBH dan PI, program CSR perusahaan tambang harus dimanfaatkan sebaik mungkin. CSR dapat diarahkan untuk bantuan pendidikan, seperti beasiswa mahasiswa, pembangunan fasilitas kampus, dan pendanaan riset universitas lokal.

Pemberdayaan ekonomi masyarakat juga dapat  melalui pelatihan keterampilan, pengembangan UMKM, serta dukungan bagi koperasi dan usaha lokal.

Peningkatan infrastruktur desa, seperti jalan, listrik, air bersih, dan fasilitas kesehatan dan program sosial dan lingkungan, termasuk rehabilitasi lahan, penghijauan, dan pembangunan sarana publik.

Karena itu, pemerintah daerah perlu segera duduk bersama dengan semua leading sector—termasuk OPD terkait, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, universitas, dan tim ahli—untuk membahas secara serius strategi pengelolaan manfaat tambang ini. Melibatkan berbagai pihak sejak awal akan memastikan kebijakan yang diambil benar‑benar matang, transparan, dan memberi dampak positif yang luas bagi masyarakat Kabupaten Sumbawa.

Perlu diingat, PI tidak selalu harus 10%. Besarannya ditentukan melalui negosiasi antara pemerintah daerah dan perusahaan tambang, dengan persetujuan pemerintah pusat. Namun, memiliki PI 10% seperti contoh di Papua bisa menjadi langkah ideal bagi Kabupaten Sumbawa agar tetap punya kepemilikan dan pendapatan yang signifikan dari tambang Dodo‑Rinti.

"Jangan menunggu sampai perusahaan beroperasi penuh. Semua aspek—mulai dari pembentukan BUMD, penyusunan regulasi, penentuan porsi PI, pengaturan retribusi daerah, hingga kesepakatan CSR—harus dibicarakan sejak sekarang agar Kabupaten Sumbawa siap memaksimalkan seluruh peluang ekonomi yang akan hadir ketika Dodo‑Rinti resmi berproduksi.” tutupnya (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow