Komisi II DPRD Sumbawa Mempertegas : Beras Campuran Bukan Oplosan, Minta Publik Pahami Perbedaan dan Jangan Panik!
Komisi II DPRD Sumbawa Mempertegas : Beras Campuran Bukan Oplosan, Minta Publik Pahami Perbedaan dan Jangan Panik!
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id – Pernyataan Menteri Pertanian mengenai "beras oplosan" baru-baru ini telah menimbulkan reaksi dari Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa. Anggota DPRD menekankan bahwa isu kualitas beras ini sangat sensitif dan dapat memicu keresahan di masyarakat serta kalangan pengusaha beras jika tidak ada pelurusan pemahaman yang tepat.
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Zohran SH menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pemerintah, khususnya Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, pencampuran beras sebenarnya diperbolehkan asalkan memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Namun, istilah "oplosan" memiliki konotasi negatif yang berpotensi disalahartikan secara luas oleh publik.
"Kami mendukung penuh pemerintah untuk mengawasi agar kualitas beras tetap terjaga. Jika ada oknum yang mengoplos beras tidak sesuai dengan ketentuan, tentu harus ditindak tegas," ujar Zohran, S.H., Sekretaris Komisi II DPRD Sumbawa "Tetapi, jika pemahaman masyarakat berkembang bahwa semua beras campur adalah oplosan, ini adalah kekeliruan dan sangat berbahaya bagi industri perberasan kita."ujarnya Rabu (23/7) di Sumbawa Besar.
Kami komisi II DPRD Sumbawa menegaskan bahwa mencampur beras, selama sesuai standar mutu yang diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, sangat berbeda dengan praktik "oplosan" Praktik oplosan merujuk pada tindakan kecurangan atau penurunan kualitas secara ilegal. Perbedaan ini, menurut DPRD, sangat fundamental, layaknya membedakan pencampuran dalam komoditas beras dengan blending dalam komoditas minyak.
Menarik analogi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), DPRD menjelaskan bahwa "oplosan" mengandung konotasi negatif yang kuat, merujuk pada pencampuran tidak sah atau bertujuan menipu, seperti menurunkan kualitas atau mengurangi biaya. Contohnya, mencampur bensin berkualitas rendah untuk dijual sebagai kualitas tinggi. Sebaliknya, "campuran" atau *blending* adalah proses yang sah dan umum dalam berbagai industri untuk mencapai spesifikasi produk yang diinginkan, seperti Pertamina yang mencampur berbagai RON untuk menghasilkan Pertalite.
Kemudian dirinya menguraikan tentang standar klasifikasi mutu beras menurut Peraturan Bapanas No. 2 Tahun 2023, dalam empat kelas mutu:
Di samping itu, semua kelas mutu harus memenuhi persyaratan mutu dasar di Pasal 5: Bebas hama,Bebas bau apek/asam/asing, Aman sesuai peraturan keamanan pangan .
Kemudian lanjutnya terhadap Derajat sosoh: persen biji beras yang lapisan sekam/aleuron terkelupas, untuk Butir menir: butiran sangat kecil (< 20 % panjang biji utuh); dan Butir patah: antara 20–80 % panjang; serta Total butir lainnya: mencakup butir rusak, kapur, atau berwarna;
Untuk diketahui Gabah adalah biji padi yang belum dikuliti sedangkan Benda lain seperti kerikil, potongan plastik, kotoran .
Semua nilai di atas diambil dari Lampiran II Perbadan 2/2023.Kelas mutu ini wajib dicantumkan pada label kemasan beras. Standar ini menggantikan aturan sebelumnya dari Permentan 31/2017 dan Permendagri 48/2017
"Kami sepakat dengan Kepala Badan Pangan Nasional, Bapak Arief, yang telah menjelaskan perbedaan antara oplosan dan campuran. Kategori beras premium dan medium, misalnya, memang memiliki standar campuran tertentu sesuai ketentuan Bapanas," tambah Zohran.
Hal penting pula lanjut H.Zohran, terkait kuantitas atau timbangan, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa setuju apabila pengusaha - pengusaha nakal mempermainkan sisi kuantitas atau berat karena itu merupakan penipuan terhadap konsumen.
Penegasan dari DPRD Sumbawa ini diharapkan dapat meredakan kekhawatiran dan meluruskan persepsi di masyarakat. Tujuannya adalah agar pengawasan kualitas beras dapat berjalan efektif tanpa menimbulkan kebingungan atau merugikan petani dan pengusaha beras yang telah beroperasi sesuai aturan. DPRD menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dan edukasi publik agar istilah-istilah sensitif tidak disalahpahami, demi menjaga stabilitas pasar dan kepercayaan konsumen. (AM)
What's Your Reaction?
