Ketua DPRD Sumbawa Pimpin Sidang Paripurna Persetujuan Penyertaan Modal ke PT BPR NTB Perseroda
Ketua DPRD Sumbawa Pimpin Sidang Paripurna Persetujuan Penyertaan Modal ke PT BPR NTB Perseroda
Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id –Rapat Paripurna Kedua DPRD Kabupaten Sumbawa Masa Sidang 2025 digelar pada Rabu (14/5/2025) dengan agenda utama pembahasan dan persetujuan terhadap rencana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB. Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov.
Hadir para Wakil Ketua DPRD yakni Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Gitta Liesbano SH MKn, Zulfikar Demitry SH MH. Dari Pemda hadir Bupati Sumbawa Ir. H Syarafuddin Jarot MP bersama Asisten dan Staf ahli Bupati Sumbawa serta jajaran kepala OPD. Hadir pula Jajaran Direksi PT BPR NTB Perseroda dan Pinca Sumbawa PT BPR NTB Perseroda.
Ketua DPRD menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran seluruh undangan. Sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD tanggal 5 Mei 2025, agenda sidang paripurna hari ini meliputi: (1) Penyampaian Laporan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB; (2) Persetujuan/Penetapan terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB; dan (3) Pendapat Akhir Bupati.
Agenda pertama adalah penyampaian Laporan Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB. Ketua DPRD mempersilakan juru bicara Pansus untuk menyampaikan laporannya.
Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa melalui juru bicaranya I Nyoman Wisma menyetujui rencana penyertaan modal Pemerintah Daerah berupa aset tanah eks Kantor Kehutanan senilai Rp 7 miliar lebih kepada PT. BPR NTB Perseroda. Keputusan ini disampaikan dalam sidang paripurna DPRD pada Selasa (14/5/2025). Pansus menilai langkah ini berpotensi signifikan meningkatkan PAD Kabupaten Sumbawa melalui optimalisasi aset dan peningkatan deviden, mengingat kinerja BPR NTB yang sehat.
Dalam pembahasan, Pansus menyoroti tata kelola, CSR, dan transparansi tenaga kerja BPR NTB. Pansus juga mengklarifikasi wacana merger BPR NTB dengan Bank NTB Syariah yang dipastikan tidak mungkin karena perbedaan prinsip operasional. Rencana penyertaan modal ini bertujuan memperkuat permodalan BPR NTB, mendukung UMKM, petani, nelayan, dan masyarakat umum, serta meningkatkan kinerja bank melalui pengembangan kantor cabang di atas tanah yang akan disertakan modal.
Pansus mengingatkan Pemda untuk segera menyiapkan Rancangan Perda penyertaan modal periode berikutnya. Dengan persetujuan ini, diharapkan geliat ekonomi daerah meningkat dan PAD Kabupaten Sumbawa bertambah.Setelah juru bicara Pansus menyampaikan laporan, Ketua DPRD menyampaikan terima kasih dan melanjutkan agenda dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumbawa kepada PT. BPR NTB oleh Sekretaris DPRD.
Ketua DPRD kemudian menawarkan kepada seluruh anggota DPRD apakah Rancangan Keputusan DPRD tersebut dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju, dan Ketua DPRD mengetok palu sebagai tanda persetujuan.
Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa. Bupati Sumbawa Ir H Syarafuddin Jarot memberikan apresiasinya kepada Pansus DPRD dan Tim Pembahasan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa sehingga penyertaan modal pemerintah daerah dapat disetujui oleh DPRD.
Mengakhiri rangkaian sidang paripurna, Ketua DPRD Nanang Nasiruddin kembali menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh undangan yang telah mengikuti sidang dari awal hingga selesai. Ia berharap apa yang telah dicapai merupakan berkat petunjuk, bimbingan, dan ridho Allah SWT serta kerja keras bersama. (AM)
What's Your Reaction?
