DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal

Mar 20, 2024 - 15:27
 0  58
DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar  Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal
DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar  Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal
DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar  Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal
DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar  Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal
DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar  Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal

DPRD Kabupaten Sumbawa Gelar Rapat Dengar Pendapat Umum Terkait Tambang Ilegal 

Sumbawa.Amarmedia.co.id  - DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Hearing ) terkait proyek tambang ilegal di Kabupaten Sumbawa Senin, 18 Maret 2024, di ruang rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa. 

Rapat ini dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II, III, dan IV DPRD Kabupaten Sumbawa, Bupati Sumbawa diwakili Asisten I Drs. Irawan Subekti, Perwakilan Kapolres Sumbawa KBO Satreskrim l, Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB, Ir. Syafruddin Nur, Camat Lantung, Anhayus, Kepala Desa Ai Mual Candra Ade P, Ketua DPD LSM GEMPAR NTB Rudini, terkait proyek tambang ilegal mining. 

Pimpinan Perusahaan MR, CHI dan Bapak Wahyudi yang diharapkan hadir sampai acara berakhir tidak datang.

 

Rapat tersebut dipimpin oleh Mohamad Ansori selaku Wakil ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa didampingi oleh Ahmadul Kusasi, SH ,Ahmad Adam, Bunardi A. Md,Pi, Ahdar, Adizul Syahabudin, SP.,M.Si

Diawal pertemuan Ketua DPD LSM gempar NTB, Rudini mengungkapkan bahwa telah bersurat dari jauh - jauh hari dalam rangka bagaimana DPRD segera memfasilitasi agar semua instansi terkait dapat hadir. " Karena ini merupakan persoalan penting dan apa yang menjadi harapan kami mendapat kejelasan serta solusi". Ungkapnya.

Ditambahkan oleh Rudini agar Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut dan meminta kepada imigrasi menarik izin tinggal orang asing yang terlibat dalam sektor ilegal. Rudini juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menanggulangi masalah ini demi menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat. Karena dengan adanya kolaborasi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian dan LSM diharapkan dapat membawa solusi efektif untuk mengatasi permasalahan ini. 

Atas hal tersebut mendapatkan tanggapan pimpinan rapat Waka Ansori bahwa DPRD sepakat dengan hal - hal yang tidak sesuai dengan Undang -Undang harus ditiadakan bahkan harus dimusnahkan dari tana samawa. 

Ditempat yang sama Sumarlin, SH selaku Kaur Bin Ops ( KBO ) reserse dan Kriminal ( Kriminal ) menjelaskan mengenai tambang ilegal pernah disuarakan oleh mahasiswa jauh - jauh hari sekitar 9 bulan yang lalu.

"Akhirnya kita diundang rapat di Pemda. Kita dari kepolisian mempunyai sikap penegakan hukum apakah harus dilakukan sebagai langkah awal. Hasil rapat di Pemda ada beberapa opsi jalan keluar mengenai permasalahan ini. Yakni penindakan dan kemudian bagaimana Pemerintah membantu masyarakat ijin yang ilegal". Jelasnya

Anhayus Camat Lantung ditempat sama menegaskan bahwa pada Intinya etikad baik mereka ingin bagaimana tambang yang ada di Lantung mempunyai kontribusi terhadap pemberdayaan masyarakat.

Adi M Rasyid selaku Kasi lalu lintas keimigrasian ( Lalintakim ) Sumbawa mengungkapkan terkait keberadaan orang asing."Untuk tindakan yang imigrasi lakukan adalah menggelar operasi gabungan di kecamatan Lantung. Dari hasil nya ada orang asing yang memang berada disana warga negara Cina dengan ijin tinggal yaitu investor. Secara hukum keimigrasian orang asing disana mempunyai pasport yang masih berlaku dan ijin tinggal yang sah sesuai dengan peruntukannya. Sehingga itu secara hukum tidak dapat ditindak secara alur keimigrasian. 

Asisten I Setda Kabupaten Sumbawa Drs Irawan Subekti mewakili Bupati Sumbawa mengatakan bahwa ilegal mining ini sudah lama dan pernah ada pengajuan izin. Dan Pemda pernah bersurat ke Pemerintah Pusat dan jawaban dari mereka adalah harus ada badan hukum usaha yang mengusulkan. Dan Pemerintah Daerah siap membuka diri berkonsultasi untuk perizinannya demikian pula pemberdayaan masyarakat juga penting sebagaimana harapan dari Lembaga Swadaya Masyarakat.

Diakhir pertemuan, menanggapi berbagai saran masukan menghasilkan beberapa rekomendasi yakni pertama meminta Pemerintah Daerah untuk melakukan komunikasi dan koordinasi untuk penghentian aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Lantung sampai terbit aturan tambang rakyat. Kedua meminta Kepolisian untuk menghentikan aktivitas pertambangan ilegal di Kecamatan Lantung dan ketiga meminta pihak imigrasi segera menarik ijin tinggal semua orang asing yang melakukan pekerjaan atau investasi di sektor ilegal tersebut.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow