Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP: Desak Sanksi Tegas hingga Program OVOO

amramr
Mar 6, 2026 - 05:46
Mar 6, 2026 - 06:23
 0  43
Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP: Desak Sanksi Tegas hingga Program OVOO

Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg, Komisi II DPRD Sumbawa Gelar RDP: Desak Sanksi Tegas hingga Program OVOO

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat saat masa reses terkait kelangkaan dan tingginya harga Gas LPG 3 kg, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor pada Kamis, 5 Maret 2026. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sumbawa, H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov.

Hadir dalam pertemuan tersebut Sales Branch Manager (SBM) Pertamina Area NTB II  Vicky Arie Pradana, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sumbawa, Ivan Indrajaya ST MM, Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, Salbiah Ardaini, BPS Sumbawa Ayu Manik Pratiwi,Kabid Limjamsos Dinas Sosial, Syarifah, Camat Sumbawa, Drs Iwan Sofyan, Perwakilan Polres Sumbawa,serta  agen  se kabupaten Sumbawa dan perwakilan pangkalan LPG 

Dari Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa hadir Wakil Ketua Muhammad Tahir SH, Sekretaris Komisi II H Zohran SH, Ridwan SP MSi, H Andi Mappelepui, Ahmad Nawawi dan Muhammad Zain SIP.

Dalam pembukaannya, H.M. Berlian Rayes menegaskan bahwa RDP ini merupakan respon cepat dewan setelah menyerap aspirasi masyarakat. "Kelangkaan LPG 3 kg menjadi isu paling menonjol. Ini barang subsidi untuk masyarakat miskin, tapi di lapangan realitanya sulit didapat dan harganya tidak beraturan," tegasnya.

Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., menyoroti adanya penurunan kuota untuk tahun 2026 menjadi 11.003 Metrik Ton (MT). Ia juga mengkritik ketidaksinkronan data penerima subsidi.

"Kita perlu data pasti, berapa jumlah KK miskin dan UMKM yang benar-benar berhak. Jangan sampai Sumbawa yang luas wilayahnya lebih besar dari Mataram, justru kalah dalam penyajian data sehingga kuota kita terus tertekan," ujar Wisma. Ia juga mengestimasi, jika data ASN, TNI, dan Polri dikeluarkan, jatah 2 tabung per KK per bulan seharusnya mencukupi.

Benang Kusut Distribusi dan Peran Pangkalan 

Kabag Perekonomian, Ivan Indrajaya, selaku Satgas Gas memaparkan bahwa salah satu pemicu melonjaknya harga adalah keberadaan pengecer yang berada di luar jalur distribusi resmi.

"Pangkalan seringkali nakal dengan menjual ke pengecer karena tergiur harga lebih mahal. Kami sedang merancang draft kebijakan  agar praktik ini bisa masuk kategori penimbunan atau tindak pidana. Kami juga menemukan indikasi pengoplosan dari gas subsidi ke tabung non-subsidi 12 kg," ungkap Ivan.

Pemda kini tengah melakukan pendataan pengguna yang berhak bersama para pangkalan di setiap desa agar dapat mengetahui kondisi terkini apakah di sebuah pangkalan surplus atau depisit.

Dari sisi data, Dinas Sosial dan BPS menjelaskan bahwa terdapat sekitar 61.386 KK yang masuk dalam kategori Desil 1-5 (Masyarakat Miskin) yang menjadi prioritas utama penerima subsidi di tahun 2025-2026 meskipun dalam ketentuan yang dapat menggunakan adalah kelompok rumah tangga dan UMKM sementara kepada ASN TNI polri Pemda menghimbau untuk menggunakan gas non subsidi baik kemasan 5,5 kg atau 12 kg.

Kabid perdagangan Salbiah menjelaskan Pedagang pengguna LPG adalah pedagang makanan dan minuman. "Jumlah  UMKM yang terdata di basis data Kami sebanyak 2121 UMKM di tahun 2024-2025, ini bisa di pres lagi karena ada yang besar dan tidak  berhak menerima  diantaranya KLBI 561,107,262. Totalnya sembilan kode KLBI yang tidak berhak atau  sekitar seribu lebih. Dan kami akan terus melakukan pemutakhiran data UMKM"ujarnya.

Langkah Pertamina dan Penggunaan Teknologi

SBM Pertamina NTB Vicky Arie Perdana menjelaskan bahwa  terjadi penurunan kuota secara nasional. Penyesuaian untuk kabupaten Sumbawa sebesar 6,5  persen dari tahun sebelumnya dan hal ini juga berlaku di wilayah Bali Nusra. "Kuota tahun 2024 sebesar  11.789.metrik ton (MT), Tahun 2025 sebesar  11.772 metrik ton dan  2026 qouta awal 11.003 metrik ton. ada Penyesuaian 6,5 persen merata untuk seluruh wilayah pak" ujar Vicky.

Untuk Nelayan memiliki kuota tersendiri sementara untuk kabupaten Sumbawa kuota nelayan belum dimasukkan dan hal ini perlu diusulkan kepada Pemerintah Pusat (Kementrian ESDM) sehingga  tidak menggunakan Kouta rumah tangga dan UMKM.

Kemudian lanjutnya mulai pertengahan 2024, Pertamina telah mewajibkan pangkalan menggunakan aplikasi MAP (Merchant App Pertamina) untuk mencatat NIK pembeli. Hal ini bertujuan agar distribusi lebih terkontrol secara digital. Pertamina juga menegaskan adanya 8 sektor usaha (Hotel, Restoran, Jasa Las, dll) yang dilarang keras menggunakan gas subsidi sesuai SE Dirjen Migas.

"Sementara Data berapa KK kami tidak pegang. Karena wewenang penetuan kuota ada di dirjen migas. Penyesuaian ini tidak berpengaruh pada penyaluran Januari dan Februari tetap kita maksimalkan penyaluran di semester 1 sesuai alokasi perbulannya. Untuk mengahadapi hari raya Iedul Fitri dan Nyepi Kami menambah Kouta fakultatif sebesar 200 persen yang disalurkan harian saat menjelang hari raya idul Fitri 100 % dan Nyepi 100 %" jelasnya.

Rekomendasi Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa 

Di akhir rapat, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan empat rekomendasi tegas untuk segera ditindaklanjuti:

Pertama : Meminta para agen untuk melakukan pengawasan berjenjang dan aktif terhadap pangkalan di bawah naungan masing-masing guna memastikan penjualan dilakukan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tepat sasaran kepada konsumen yang berhak. Komisi II menegaskan agar agen melarang pangkalan menjual kepada pengecer/pengepul. Terhadap pelanggaran tersebut, harus diberikan sanksi tegas berupa teguran tertulis, dan jika pelanggaran berulang, dilakukan pencabutan izin usaha secara permanen.

Kedua : Meminta Satgas LPG untuk meningkatkan frekuensi Inspeksi Mendadak (Sidak) guna memastikan LPG 3 kg tidak digunakan oleh sektor yang dilarang. Berdasarkan regulasi, Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022.terdapat 8 kelompok usaha yang tidak berhak menggunakan LPG subsidi, yaitu: Hotel,Restoran Usaha Peternakan skala besar,Usaha Binatu (Laundry) Pengrajin Batik,Usaha Pertanian skala besar, Petani Tembakau, Usaha Jasa Las

Ketiga : Mendorong PT Pertamina (Persero) untuk segera merealisasikan pemerataan titik serah LPG melalui program "One Village One Outlet" (OVOO) di seluruh desa di Kabupaten Sumbawa. Hal ini penting untuk memutus rantai distribusi yang terlalu panjang di tingkat pangkalan, sehingga masyarakat di pelosok desa dapat menikmati harga sesuai HET.

Keempat : Meminta Pertamina untuk mewajibkan agen dan pangkalan menyediakan stok LPG Non-Subsidi (Bright Gas) sekurang-kurangnya 10% dari total kuota yang dikelola. Langkah ini bertujuan untuk menyediakan alternatif bagi masyarakat mampu dan sektor usaha non-mikro, sekaligus mengurangi tekanan permintaan (demand) terhadap LPG 3 kg bersubsidi.

RDP ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan tata kelola energi di Kabupaten Sumbawa agar subsidi benar-benar sampai ke tangan yang berhak.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow