Wujudkan Pelayanan Prima, Kabag Risalah dan Persidangan Tekankan Profesionalisme Kinerja

amramr
Jan 7, 2026 - 22:38
Jan 8, 2026 - 00:25
 0  65
Wujudkan Pelayanan Prima, Kabag Risalah dan Persidangan Tekankan Profesionalisme Kinerja

Wujudkan Pelayanan Prima, Kabag Risalah dan Persidangan Tekankan Profesionalisme Kinerja

Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi di lingkungan parlemen, Bagian Risalah dan Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar diskusi internal pada Selasa (6/1/2026). Diskusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Risalah dan Persidangan.Abdul Havid, ST.M.Ec.Dev. 

Dalam arahannya, Abdul Havid menekankan pentingnya komitmen seluruh staf dalam memberikan pelayanan prima. Ia menegaskan bahwa akurasi dalam penyusunan risalah rapat dan kelancaran proses persidangan merupakan kunci utama dalam mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD.

"Pelayanan prima adalah standar yang tidak bisa ditawar. Kita harus memastikan setiap tahapan persidangan berjalan tertib dan terdokumentasi dengan sempurna," ujar Abdul Havid di sela-sela diskusi yang berlangsung khidmat tersebut.

Langkah ini diambil untuk menyelaraskan ritme kerja di awal tahun 2026, guna menghadapi agenda-agenda krusial daerah yang memerlukan dukungan administrasi persidangan yang cepat, tepat, dan transparan.

Secara umum, ujarnya merujuk pada regulasi Sekretariat DPRD, berikut adalah rincian Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bagian Risalah dan persidangan adalah memimpin, merencanakan, mengoordinasikan, dan mengendalikan kegiatan di bidang risalah, dokumentasi, dan penyelenggaraan persidangan.

"Termasuk menyiapkan bahan dan memfasilitasi rapat-rapat DPRD, mengelola pembuatan catatan rapat, risalah lengkap (verbatim), maupun ringkasan hasil rapat secara akurat.

Mengarsipkan seluruh hasil keputusan rapat dan mendokumentasikan jalannya persidangan sebagai dokumen negara.

Termasuk Fasilitasi Produk Hukum dengan membantu penyiapan administrasi dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda).serta melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan persidangan secara berkala kepada Sekretaris DPRD. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow