Terkendala Surat Hibah, Bantuan Combine Harvester Nganggur

amramr
Jan 14, 2026 - 23:39
 0  62
Terkendala Surat Hibah, Bantuan Combine Harvester Nganggur
Sekretaris Dinas Pertanian Mukhlis SP.M.Si dalam RDP bersama komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Rabu 14 Januari 2026

Terkendala Surat Hibah, Bantuan Combine Harvester Nganggur

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sumbawa dari sektor pertanian pada tahun 2025, tercatat melampaui target yang telah ditetapkan. Meski demikian, optimalisasi pendapatan tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait pemanfaatan alat mesin pertanian (alsintan) jenis combine harvester. Sebab, bantuan pemerintah pusat itu hingga kini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat optimalisasi pendapatan daerah yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa bersama jajaran Pemerintah Daerah, Rabu (14/1). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa PAD yang dikelola Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa pada tahun 2025 ditargetkan sebesar Rp100,8 juta, dengan realisasi mencapai Rp103,668 juta atau sekitar 102,8 persen. Capaian tersebut dinilai positif karena mampu melampaui target yang telah ditetapkan. Untuk tahun 2026, target PAD sektor pertanian kembali dinaikkan menjadi Rp105 juta, atau meningkat sekitar empat persen dibanding tahun sebelumnya.

Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa, Muhlis,SP.M.Si menjelaskan bahwa PAD sektor pertanian bersumber dari tiga pos utama. Yakni Balai Benih Pertanian melalui penjualan benih, Kebun Kelapa Bangkong, serta penyewaan alat dan mesin pertanian (alsintan). 

Muhlis mengungkapkan, ketiga sumber tersebut pada tahun 2025 dilaporkan telah memenuhi bahkan melampaui target pendapatan. Sebab, pihaknya menemui kendala dalam pengelolaan alsintan bantuan pemerintah pusat, khususnya alat combine harvester yang diterima pada tahun 2025. 

Menurutnya, alat tersebut sejatinya sudah dapat disewakan kepada petani. Namun belum dapat dimanfaatkan karena terkendala administrasi.

“Alat combine sebenarnya sudah bisa disewakan, tetapi sampai saat ini surat hibah dari kementerian belum kami terima. Kami khawatir jika dimanfaatkan sebelum ada dasar hukum yang jelas,” ujarnya.

Ia menambahkan, Dinas Pertanian telah menyurati kementerian terkait sejak Desember 2025 untuk meminta kejelasan status hibah tersebut. Diharapkan pada tahun 2026 surat hibah dapat segera diterbitkan. Sehingga combine harvester tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal. Untuk mendukung kegiatan pertanian, sekaligus meningkatkan PAD.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, I Nyoman Wisma, mempertanyakan pula status pengelolaan aset pertanian lainnya, termasuk mesin air. Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh bantuan alsintan yang berada di bawah Dinas Pertanian masuk sebagai objek PAD.

“Mesin air memang berada di bawah Dinas Pertanian, namun yang masuk kategori PAD hanya alsintan yang dikelola UPTB. Sementara bantuan yang langsung disalurkan ke kecamatan tidak menjadi objek PAD,” jelasnya.

Nyoman Wisma menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian administrasi hibah dari pemerintah pusat. Agar seluruh aset bantuan dapat segera dimanfaatkan secara maksimal. Langkah tersebut dinilai strategis untuk mendorong peningkatan pendapatan daerah. Sekaligus mendukung produktivitas sektor pertanian di Kabupaten Sumbawa kedepan. (AM/PKL Yuni/Dinda)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow