Pimpin Sidang Paripurna Ketua DPRD Berikan Apresiasi Pada UTS dan Prestasi Pemda serta Empati pada Korban Kebakaran Musuk
Pimpin Sidang Paripurna Ketua DPRD Berikan Apresiasi Pada UTS dan Prestasi Pemda serta Empati pada Korban Kebakaran Musuk
Oleh Abdul Maruf Rahmat SP
Sumbawa. Amarmedia.co.id | Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq memimpin Sidang Paripurna DPRD dengan Agenda dalam rangka pembahasan 3 (tiga) rancangan perda yang berasal dari Pemerintah Daerah dan 6 (enam) Rancangan perda usul Prakarsa DPRD kabupaten sumbawa, Rabu, 7 Juni 2023
Hadir pada sidang tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa. Drs H. Hasan Basri MM, Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR, S.Ag, M.Si., dan Nanang Nasiruddin SAP,M.M.Inov, Kepala OPD, Camat dan Lurah
“Sebelum memasuki agenda pokok, perkenankan saya atas nama Pimpinan dan segenap anggota DPRD kabupaten Sumbawa menyampaikan selamat hari otonomi daerah ke27 tahun 2023, Selamat memperingati hari Pendidikan Nasional 2023, Selamat hari Kebangkitan Nasional ke-115 tanggal 20 Mei 2023, Dirgahayu kodam IX/udayana ke-66 tanggal 20 mei 2023 dan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 juni 2023. Pimpinan dan anggota DPRD kabupaten Sumbawa juga menyampaikan duka mendalam atas musibah kebakaran dusun musuk desa Tangkampulit kecamatan Batulanteh yang menimpa 29 kepala keluarga, semoga saudarasaudara kita diberikan kekuatan dan ketabahan oleh Allah SWT” Ucap Rafiq
Selain itu atas nama lembaga DPRD Kabupaten Sumbawa juga memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten sumbawa atas prestasi kabupaten terbaik I penilaian penghargaan pembangunan daerah (PPD) tingkat provinsi NTB, dan malam penganugerahan Sumbawa Award 2023 yang pertama kali diselenggarakan oleh Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) sebagai rangkaian memperingati 1 dekade atau 10 tahun berdirinya UTS pada tanggal 3 juni 2023, dan selamat juga kepada kades Batu Tering menjadi top 10 paralegal juctice award dan kades Rhee meraih nominasi dan penghargaan bersama 9 desa lain di NTB yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
“Berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, menyatakan bahwa sebelum menetapkan rancangan peraturan daerah menjadi perda maka wajib untuk dilakukan fasilitasi oleh Gubernur melalui biro hukum provinsi. Fasilitasi tersebut dimaksudkan sebagai upaya pembinaan dalam pembentukan produk hukum daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi”
Kemudian lanjut Rafiq, seperti yang kita ketahui bersama, 2 (dua) dari 3 (tiga) ranperda yang berasal dari pemerintah daerah telah ditetapkan pada tanggal 22 desember 2022 yang lalu, yaitu rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 2 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten sumbawa tahun 2021-2026 dan rancangan perda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten sumbawa nomor 18 tahun 2007 tentang pokok- pokok pengelolaan keuangan daerah, sehingga tersisa 7 (tujuh) ranperda yang proses fasilitasi di pemerintah provinsi Nusa Tenggara Barat telah selesai dilaksanakan pada tanggal 31 mei 2023 yang lalu. Dari 7 (tujuh) ranperda yang tersisa, 5 (lima) ranperda akan ditetapkan hari ini dengan rincian 4 (empat) ranperda inisiatif DPRD dan 1 (satu) ranperda yang berasal dari pemerintah daerah. (AM)
What's Your Reaction?
