Inilah Rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa pada RDP terkait Penguasaan Lahan HGU PT SBS
Inilah Rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa pada RDP terkait Penguasaan Lahan HGU PT SBS
Sumbawa.Amarmedia.co.id., – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Rabu, 12 Februari 2025, untuk membahas Penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Sumbawa Bangkit Sejahtera (SBS) di Kecamatan Plampang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin, S.AP.,M.M.Inov didampingi oleh Wakil Ketua I H.M Berlian Rayes, S.Ag.,M.M.Inov dan Wakil Ketua III Zulfikar Demitry, SH.,MH. Hadir Ketua komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Syaifullah,S.Pd.,M.M.Inov, Wakil Ketua komisi III Sri Wahyuni, S.AP beserta Anggota Hj.Jamila, S.Pd,SD, H.Rusdi,Saipul Arif. Turut hadir pula Juliansyah, SE anggota komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa.
Dari Pemerintah Daerah hadir Staf Ahli Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta SH, Kepala Dinas PRKP Kab. Sumbawa, Pipin Shakti Bitongo, SE., M.Eng, Perwakilan Kapolres Sumbawa, Dandim 1607 Sumbawa, Camat Plampang, Camat Labangka, PT . SBS , Kades Suka Mulya Labangka lll, Kades Sepakat, Kades Selante, Kades Usar dan LSM LPPK NTB, perwakilan masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Olat Maras, LSM LPPK NTB, serta perwakilan dari PT SBS. Bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasirudin menyampaikan bahwa persoalan ini telah disampaikan kepada pihaknya dua hari lalu. Masyarakat mendatangi wakilnya untuk mencari solusi terbaik melalui musyawarah. Ketua DPRD juga menyinggung bahwa massa aksi menyebutkan adanya oknum aparat yang diduga terlibat dalam permasalahan ini." Hari ini kami mengundang semua pihak terkait untuk mendapatkan solusinya" tandas Nanang.
Penjelasan LBH Olat Maras
Jasardi Gunawan dari LBH Olat Maras menyampaikan bahwa pihaknya telah mendampingi masyarakat sejak April 2023, meskipun perjuangan ini telah dimulai oleh LSM LPPD dan tokoh masyarakat lainnya. Pada tanggal 2 Februari 2023, telah terjadi kesepakatan antara masyarakat dan PT SBS di Kantor Pertanahan yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan dan PT SBS. Dalam kesepakatan tersebut, PT SBS berjanji akan memberikan "lahan" seluas 50 hektar kepada masyarakat.
Namun, dalam perjalanannya, masyarakat mengirimkan surat ke Kanwil NTB untuk tidak menerbitkan HGU sebelum masalah tanah dengan masyarakat selesai. Setelah melalui berbagai proses, termasuk hearing di kantor DPRD dan kantor Bupati, tidak ada penyelesaian yang ditemukan. Bahkan, tujuh orang warga yang menuntut haknya justru dipidana.
LBH Olat Maras juga menyoroti adanya perbedaan informasi terkait HGU PT SBS. Pihaknya mendapatkan informasi dari BPN bahwa HGU belum diterbitkan, namun kemudian HGU tersebut ternyata sudah keluar. Hal ini menimbulkan kebingungan dan kemarahan masyarakat.
Ditambahkan oleh Sugianto awal mula terjadinya kesepakatan antara masyarakat dan PT SBS. Saat itu, ia diajak berunding oleh PT SBS dan dipertemukan dengan kepala Kantor BPN. PT SBS menawarkan 30 hektar lahan untuk masyarakat sebagai plasma, namun setelah melalui negosiasi, disepakati 50 hektar untuk masyarakat dan 10 hektar untuk plasma. Namun, hingga saat ini, kesepakatan tersebut belum terealisasi.
Sugianto juga mempertanyakan keabsahan HGU PT SBS dan meminta kejelasan mengenai status lahan yang disengketakan. Ia juga menyoroti adanya oknum kepala desa yang membuat sporadik di lahan tersebut.
Tanggapan PT SBS
Perwakilan PT SBS Bahtian menjelaskan bahwa perusahaan mereka hadir di Sumbawa pada tahun 2013 dengan izin lokasi nomor 1571 tahun 2013. Mereka datang atas undangan Pemda untuk berinvestasi. PT SBS mengakui adanya masyarakat yang mengarap tanah, sehingga mereka memberikan pelepasan hak atas tanah, bukan jual beli.
PT SBS mengelola ijin lokasi lahan seluas 1.245,42 hektar, dengan 490 hektar sudah memiliki HGU dan lebih dari 600 hektar belum dikelola. Izin penggunaan tanah diterbitkan pada 2013, dengan SK izin lokasi sejak 2000. Perusahaan juga mengaku telah melakukan sosialisasi program plasma pada 30 Oktober 2023, dan melibatkan Komnas HAM dalam penyelesaian sengketa ini pada 23 Maret 2024.
PT SBS mengklaim telah melakukan pembersihan lahan dan penanaman sejak tahun 2017 dan mulai panen di Lepu. Mereka juga mengklaim telah memberikan kompensasi dan tali asih kepada masyarakat. Namun, pada tahun 2022, mereka menemukan pertumbuhan tanaman yang tidak bagus dan melakukan pembersihan lahan dan penanaman kembali. Setelah itu, masyarakat datang dan menanam kembali di lahan tersebut.
PT SBS juga menjelaskan bahwa HGU mereka baru keluar pada tahun 2023. Mereka kemudian digugat oleh masyarakat di PTUN Mataram, namun gugatan tersebut ditolak hingga tingkat kasasi. PT SBS juga membantah telah melepaskan tanah kepada masyarakat, melainkan dalam bentuk lain yakni pemberian modal dan petani plasma karena mereka hanya memiliki sertifikat HGU yang sifatnya sementara atau kontrak yang terbatas waktunya (35 tahun_red).
Ketua Komisi III DPRD Sumbawa Syaifullah meminta agar dilakukan kajian ulang terhadap penggunaan HGU PT SBS seperti yang ada di blok Teluk Santong. Dirinya menegaskan bahwa lahan tersebut tidak dapat dimiliki pihak manapun karena PT SBS hanya memiliki hak kontrak, bukan hak milik.
Diakhir RDP menghasilkan Rekomendasi DPRD Kabupaten Sumbawa sehingga menjadi solusi yang adil bagi semua pihak diantaranya adalah :
Pertama ; Kesepakatan yang terjadi antara PT.SBS dan LPPK NTB untuk memberikan lahan sebanyak 50 Ha dipahami berdasarkan regulasi adalah diberikan dalam bentuk plasma sebanyak 50 Ha bukan sebagai hak milik
Kedua : Ketentuan Plasma yang diberikan mengikuti aturan perusahaan dan ketentuan perundangan undangan yang berlaku.
Ketiga : Mengkaji kembali surat ijin pembukaan lahan PT.SBS
Dan keempat mengkaji ulang HGU PT SBS yang diperuntukkan untuk sisal sesuai dengan hak yang diberikan. (AM/May/Irm)
What's Your Reaction?
