DPRD Sumbawa Desak Pegadaian Bertanggung Jawab Penuh Atas Kerugian Nasabah di Alas
DPRD Sumbawa Desak Pegadaian Bertanggung Jawab Penuh Atas Kerugian Nasabah di Alas
SUMBAWA, NTB.Amaredia.co.id – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mendesak PT Pegadaian (Persero) untuk mengambil tanggung jawab kelembagaan penuh atas dugaan penyelewengan implementasi program yang merugikan 16 nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 Miliar. Desakan ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 6 November 2025, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa.
Kronologi dan Tuntutan Pengadu: Janji Oknum Pegawai Outsourcing PT Pegadaian yang Berujung Penggelapan
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II, I Nyoman Wisma SIP, menghadirkan pihak pengadu yang diwakili oleh Ketua LPPD Sumbawa, Jahuddin Dennis, dan Perwakilan LSM Gempar NTB Rudini, serta beberapa nasabah korban, termasuk guru SMPN 12 Alas.
Jahuddin Dennis menjelaskan bahwa penyelewengan berawal dari sosialisasi resmi program Pegadaian (Tabungan Emas, Investasi Emas, Cicilan Emas) di sekolah-sekolah pada tahun 2023, yang membuat guru-guru yakin karena Pegadaian adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dianggap "aman".
Kasus penyelewengan ini diduga dilakukan oleh seorang karyawan outsourcing berinisial IA, yang tidak menyetorkan uang dan emas nasabah sepenuhnya ke kantor cabang Alas. Kerugian baru diketahui pada tahun 2025.
Rudini menambahkan, terdapat 16 nasabah yang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 2,5 Miliar (berupa cash dan barang emas). Ia menuntut Pegadaian bertanggung jawab penuh sesuai UU No. 8 tentang Perlindungan Konsumen dan Aturan OJK No. 6, serta meminta Pegadaian menghentikan pelelangan barang gadai nasabah yang terkait dengan kasus ini.
Contoh Kasus Korban (Guru SMPN 12 Alas):
Seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 12 Alas menjadi korban penyelewengan janji bagi hasil 1% per bulan. Kepsek menyerahkan emas seberat 81,59 gram untuk digadaikan. Namun, ditemukan bahwa dokumen gadai tersebut tidak ditandatangani olehnya, melainkan atas nama orang lain ("Ibunya IA"). Uang gadai sebesar Rp 100 Juta yang seharusnya masuk ke aplikasi nasabah telah ditarik dan raib, mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen dan penggelapan aset.
Klarifikasi Pegadaian: Oknum Outsourcing dan Transaksi Non-Sistem
Pihak Pegadaian, yang diwakili oleh Pimpinan Cabang Alas, Baiq Hendri Sujiarni, dan Kanwil Denpasar, Ana Agung Gede Bayu Wiguna, memberikan klarifikasi yang menegaskan bahwa Status Pelaku Ikhwan Ansori adalah tenaga Marketing Official Outsourcing (Vendor PT POJ) sejak 2023 dan telah mangkir sejak 14 Juli 2025.
Transaksi yang dilakukan oknum tidak melalui sistem resmi Pegadaian (not by system). Pelaku diduga menggunakan cara "nitip" atau tidak resmi.
Pegadaian telah menerima 19 laporan (8 di antaranya laporan tertulis resmi) dan sedang dalam tahap Pengumpulan Data dan Audit Internal yang telah diteruskan ke Kantor Pusat untuk pengambilan keputusan ganti rugi.
LO Kanwil Denpasar Agung Bayu menegaskan bahwa keputusan ganti rugi sepenuhnya merupakan hak Manajemen Pusat/Wilayah, bukan kewenangan Pimpinan Cabang Alas.
Pemda Kabupaten Sumbawa, yang diwakili Bagian Hukum Litta Restuwati SH dan Kadis Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan, ES.Adi Nusantara S.Sos.MT, merekomendasikan tiga jalur strategis bagi nasabah untuk mencari keadilan:
1. Jalur Pidana (Kepolisian): Direkomendasikan oleh Bagian Hukum karena unsur-unsur pidana seperti penggelapan dan pemalsuan dokumen dari oknum dinilai sudah masuk. Jalur ini memiliki daya paksa untuk investigasi.
2. Jalur Mediasi Non-Litigasi (BPSK): Kadis KUMKMPP mendorong nasabah untuk melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumbawa. Jalur ini dianggap lebih cepat dan kekeluargaan untuk melindungi konsumen.
3. Jalur Perdata (Pengadilan Negeri): Sebagai opsi mitigasi kelembagaan untuk mengajukan gugatan kerugian sipil.
Atas persoalan ini Sekretaris Komisi II DPRD H Zohran meminta kepada PT Pegadaian untuk bertanggung jawab terhadap kerugian nasabah karena merupakan satu rangkaian sistem keuangan. " Apa yang dialami Nasabah sangat merugikan mereka, ini perlu di attensi lebih lagi sehingga ada kejelasan penggantian kerugian mereka dibandingkan dengan nama besar PT Pegadaian sebagai sebuah entitas bisnis BUMN angka Rp 2,5 Milyar itu tak sebanding dengan Trust kepercayaan publik yang dapat rusak akibat kasus ini. " ujarnya. Hal ini diperkuat oleh pendapat dan saran Ketua dan Anggota Komisi II lainnya I Nyoman Wisma dan M Zain.
Menutup RDP, Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa merumuskan 5 Poin Rekomendasi Resmi:
1. PT Pegadaian harus segera menegaskan dan melaksanakan tanggung jawab penuh atas kerugian nasabah.
2. Pegadaian harus menyatakan bahwa tindakan oknum saat melaksanakan tugas sosialisasi/marketing adalah tanggung jawab Pegadaian seutuhnya.
3. Segera lakukan Audit Internal yang hasilnya diberikan secara transparan kepada nasabah, dan mengamankan aset-aset nasabah(barang gadai).
4. Jika penanganan tidak memuaskan, nasabah dapat menindaklanjuti melalui jalur hukum (Pidana/Perdata) atau BPSK Kabupaten Sumbawa.
5. Demi Pemulihan Kepercayaan Pegadaian harus mengeluarkan pernyataan resmi permohonan maaf secara terbuka dan menyampaikan sanksi jelas dan tegas kepada oknum yang terlibat.
RDP ini menghasilkan konsensus bahwa kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius demi memperoleh solusi penyelesaian kerugian nasabah tersebut.(AM)
What's Your Reaction?
