DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui 5 Buah Ranperda Tahun 2024

amramr
Nov 22, 2024 - 11:44
Nov 22, 2024 - 11:45
 0  50
DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui 5 Buah Ranperda Tahun 2024
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Nanang Nasiruddin SAP.M.M.Inov bersama PJs Bupati Sumbawa Dr Najamuddin Amy
DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui 5 Buah Ranperda Tahun 2024
DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui 5 Buah Ranperda Tahun 2024
DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui 5 Buah Ranperda Tahun 2024

DPRD Kabupaten Sumbawa Setujui 5 Buah Ranperda Tahun 2024

Sumbawa. Amarmedia.co.id - DPRD Kabupaten Sumbawa melalui Sidang Paripurna DPRD telah menyetujui 5 buah Ranperda menjadi Perda melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten Sumbawa Nomor 22 Tahun 2024 tentang Persetujuan Penetapan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa. Keputusan Dewan tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Ir A Yani Senin 18 November 2024 lalu.

Disampaikan bahwa lima Rancangan Peraturan Daerah tersebut adalah ; 

  1. .Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Sumbawa Tahun 2024-2044;
  2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
  3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
  4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa;
  5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;

Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal 18 November 2024. Ditandatangani oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Nanang nasiruddin.

Dikatakan oleh Ketua DPRD Nanang Nasiruddin bahwa khasanah pembinaan terhadap eksistensi produk hukum dan kebijakan daerah yang berbentuk pengaturan wajib didasarkan pada propemperda, perencanaan peraturan kepala daerah dan perencanaan peraturan DPRD dengan skala prioritas daerah, menetapkan rencana kerja yang bertujuan untuk mendukung dan mempercepat prioritas daerah serta program prioritas nasional, dan memfasilitasi rancangan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow