Dinas Kesehatan Sumbawa Dorong SPPG Penuhi Standar Kesehatan Permenkes

Perbaikan Kualitas Air dan Sertifikat Penjamah Makanan Jadi Prioritas

amramr
Nov 1, 2025 - 19:11
Nov 1, 2025 - 19:14
 0  31
Dinas Kesehatan Sumbawa Dorong SPPG Penuhi Standar Kesehatan Permenkes

Dinas Kesehatan Sumbawa Dorong SPPG Penuhi Standar Kesehatan Permenkes: 

Perbaikan Kualitas Air dan Sertifikat Penjamah Makanan Jadi Prioritas

Sumbawa Besar, NTB Amarmedia.co.id — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumbawa tengah gencar mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk segera memenuhi persyaratan kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Upaya ini dilakukan mengingat belum ada satu pun SPPG yang sepenuhnya memenuhi semua prosedur yang diminta.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, Sarip Hidayat, mengakui bahwa hingga saat ini belum ada SPPG yang mencapai 100% indikator pemenuhan gizi yang ditetapkan.

Kualitas Air dan Sertifikasi Menjadi Sorotan

Sarip Hidayat saat ditemui awak media Jumat 31 Oktober 2025 menyoroti dua indikator utama yang perlu segera diperbaiki oleh SPPG pertama ; Kualitas Air. Hasil uji laboratorium menunjukkan masih ditemukan adanya bakteri dalam air. Oleh karena itu, SPPG didorong untuk menambah filterasi air agar aman digunakan.

Kedua ;   Sertifikat Penjamah Makanan: Beberapa SPPG belum memiliki sertifikat penjamah atau pengolah makanan. Meskipun sebelumnya penjamah makanan sudah pernah dilatih oleh Badan Gizi Nasional (BGN), sertifikat resminya belum terbit.

Workshop dan SKHS Segera Diterbitkan

Sebagai upaya konkret untuk mempercepat pemenuhan standar, Dinas Kesehatan akan melaksanakan workshop khusus dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Setelah workshop tersebut, diharapkan sertifikat penjamah makanan dan Surat Keterangan Hasil Survey (SKHS) dapat segera diterbitkan.

Lebih lanjut, Dinkes Kabupaten Sumbawa akan mengeluarkan surat keterangan dan rekomendasi kepada 10 SPPG agar segera melengkapi persyaratan yang belum terpenuhi.

Sarip Hidayat menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan operasional SPPG tetap sesuai standar kesehatan dan aman bagi penerima manfaat.

“Meski batas waktu operasional SPPG sesuai surat edaran Kemenkes adalah 31 Oktober 2025, kami tetap mengacu pada indikator Permenkes dan mendorong seluruh SPPG untuk segera melengkapi persyaratan agar pelayanan tetap berkualitas,” tutup Sarip Hidayat (AM/Jas)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow