Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sumbawa Jajaki Kerjasama Digitalisasi dengan Telkomsel
Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Bapenda Sumbawa Jajaki Kerjasama Digitalisasi dengan Telkomsel
Sumbawa Besar. Amarmedia.co.id - 6 Maret 2026 – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa terus melakukan terobosan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Pada Kamis (5/3) di Kantor Bappeda Sumbawa Besar, Bapenda melakukan penjajakan kerjasama dengan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) guna mengimplementasikan sistem himbauan otomatis bagi para Wajib Pajak.
Langkah ini diambil sebagai upaya memastikan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dapat dilakukan tepat waktu, khususnya bagi jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment) oleh Wajib Pajak.
Sekretaris Bapenda Kabupaten Sumbawa, Heri Kusmanto, S.Sos, MM, yang mewakili Kepala Bapenda, menjelaskan bahwa selama ini proses sosialisasi dan penagihan masih mengandalkan cara-cara konvensional yang dinilai sudah tidak efisien.
"Selama ini kami memberikan himbauan secara manual, baik dengan mendatangi langsung wajib pajak maupun menghubungi via telepon satu per satu. Hal ini kurang efektif karena keterbatasan SDM dan luasnya jangkauan wilayah di Kabupaten Sumbawa," ujar Heri.
Melalui digitalisasi ini, Bapenda berharap dapat mengirimkan pengingat (reminder) secara rutin setiap bulan sebelum masa pajak berakhir melalui sistem yang terintegrasi.
Solusi My Ads untuk Efisiensi
Dalam pertemuan tersebut, Risky Hartanto selaku Supervisor Territory Mobile Customer Business wilayah Sumbawa, memaparkan solusi teknologi melalui produk My Advertising (My Ads). Layanan ini memungkinkan Bapenda mengirimkan pesan massal secara otomatis kepada ribuan pelanggan sekaligus.
"Melalui My Ads, user dapat memanfaatkan fasilitas SMS blast maupun WhatsApp untuk mengirimkan pesan secara terjadwal dengan biaya yang relatif terjangkau. Kami berharap penjajakan ini berlanjut ke tahap implementasi sebagai bentuk kemitraan kami dalam mendukung kerja praktis pemerintah melalui teknologi informasi," jelas Risky.
Digitalisasi himbauan ini nantinya akan menyasar para Wajib Pajak yang mengelola jenis pajak daerah dengan sistem hitung sendiri, antara lain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan/Minuman, Tenaga Listrik dan Jasa Perhotelan, Jasa Parkir, Kesenian, dan Hiburan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan Pajak Sarang Burung Walet.
Dengan adanya sistem ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa optimis tingkat kepatuhan wajib pajak akan meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan Sumbawa yang lebih baik. (AM)
What's Your Reaction?
