Pimpin Sidang Paripurna Ketua DPRD Sumbawa Apresiasi Capaian Prestasi Pemda
Pimpin Sidang Paripurna Ketua DPRD Sumbawa Apresiasi Capaian Prestasi Pemda
Oleh Abdul Maruf Rahmat
Sumbawa.Amarmedia.co.id | Paripurna DPRD kabupaten Sumbawa digelar Senen (17/4/2023) dengan agenda pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Sumbawa Tahun 2022 tahun sidang 2023 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa.
Hadir dalam sidang tersebut Wakil Bupati Sumbawa Hj. Dewi Noviany SPd.MPd, Pimpinan DPRD Drs.Mohammad Ansori, Nanang Nasiruddin SAP.M.MInov beserta Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Forkopimda, Asisten I Varian Bintoro S.Sos.M.Si, bersama Kepala OPD.
Dalam pengantar pidatonya, ketua DPRD Abdul Rafiq menyampaikan selamat kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa karena telah resmi dideklarasikan sebagai Kabupaten STBM yang dinilai berhasil mengimplementasikan 5 pilar STBM. ketua juga mengucapkan selamat atas penyelenggaraan Musda ke-15 KNPI atau komite nasional Pemuda Indonesia kabupaten Sumbawa, kemudian memberikan Selamat hari ulang tahun Taruna siaga bencana ke-19 dan selamat hari nelayan Indonesia serta Selamat Hari Kesehatan sedunia dan beberapa momentum lain seperti harlah Bawaslu Republik Indonesia ke-15 dan dirgahayu TNI Angkatan Udara ke 76.
Yang membahagiakan pula ketua DPRD mengapresiasi capaian menggembirakan dari lembaga kebijakan pengadaan barang atau jasa pemerintah bahwa Kabupaten Sumbawa ditetapkan sebagai Kabupaten tertinggi persentase realisasi e purchasing atau E-Katalog terhadap penyedia barang dan jasa
Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Bupati Sumbawa Tahun 2022 dan pembentukan panitia khusus DPRD merupakan indikator untuk mengetahui capaian dari visi penyelenggaraan pemerintahan daerah maupun penerapan dan penegakan hukum serta pembangunan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas Kesejahteraan Rakya
Ketua DPRD mengingatkan bahwa hal ini senapas dengan tujuan pelaksanaan otonomi daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan peningkatan daya saing daerah dengan beberapa program dalam aspek distribusi regional yang merata dan adil, pelayanan masyarakat yang semakin baik mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat serta mengembangkan peran dan fungsi DPRD.
Disebutkan oleh ketua DPRD, hal ini kenapa sangat penting karena berdasarkan regulasi tentang wajibnya LKPJ dan rekomendasi DPRD yaitu undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 71 yakni LKPJ memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah dan LKPJ dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.(AM,)
What's Your Reaction?
