Perjuangkan Nasib 424 Nakes Tak Lolos PPPK, Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Skema Pengangkatan Lewat BLUD
Perjuangkan Nasib 424 Nakes Tak Lolos PPPK, Komisi IV DPRD Sumbawa Dorong Skema Pengangkatan Lewat BLUD
Sumbawa Besar Amarmedia.co.id– Komisi IV DPRD Kabupaten Sumbawa menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan nasib tenaga kesehatan (Nakes) non-ASN di wilayah Kabupaten Sumbawa. Hal ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Lantai II DPRD Sumbawa, Jumat (20/02/2026).
Rapat yang berlangsung dialogis tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd., didampingi Sekretaris Komisi IV, Sukiman K, S.Pd.I., Hadir Anggota Komisi 4 Bunardi AMd Ou dan Syukri HS AMa serta dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa, H. Sarip Hidayat, SKM., MPH. kepala BKAD dan Inspektur Didi Hermansyah SE, Kabag Hukum Lukman Bayuwarsyah SH.
Fokus utama pertemuan ini adalah mencari solusi konkret bagi 424 orang tenaga kesehatan non-ASN yang tersebar di 26 Puskesmas dan RSUD, yang sebelumnya dinyatakan tidak lolos seleksi PPPK paruh waktu.
Skema BLUD Sebagai Solusi Strategis
Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbawa, Sukiman K, S.Pd.I., menjelaskan bahwa pihaknya tengah mengupayakan skema pengangkatan melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Langkah ini merujuk pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.
"Hearing ini bertujuan mencari jalan keluar melalui skema pengangkatan BLUD. Nantinya, hal ini akan diatur lebih spesifik melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait teknis perekrutan dan skema pembiayaannya," ujar Sukiman.
Ia menambahkan bahwa saat ini draf Peraturan Kepala Daerah tersebut sedang dalam proses rasionalisasi dan harmonisasi untuk finalisasi. "Semoga kebijakan ini menjadi jawaban atas harapan dan aspirasi teman-teman Nakes demi pelayanan kesehatan di daerah yang kita cintai," imbuhnya.
Garda Terdepan Layanan Dasar
Senada dengan Sukiman, Wakil Ketua Komisi IV, H. Jabir, S.Pd., menegaskan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kerja bagi para nakes. Menurutnya, tenaga kesehatan non-ASN adalah tulang punggung pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat dasar.
"Persoalan tenaga non-ASN tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka adalah garda terdepan yang menopang pelayanan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, perhatian yang layak dan perlindungan kerja adalah sebuah keharusan," tegas H. Jabir.
DPRD Sumbawa berharap RDP ini melahirkan rekomendasi strategis yang akan diformulasikan sebagai masukan resmi kepada Pemerintah Daerah. Hal ini penting agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar berpihak pada kesejahteraan dan kejelasan status para tenaga kesehatan di Kabupaten Sumbawa.
Pertemuan ditutup dengan kesepakatan untuk terus mengawal proses harmonisasi regulasi di tingkat daerah agar segera dapat diimplementasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (AM)
What's Your Reaction?
