Perjelas Kuota Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa Komisi II Kungker Ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB

Feb 5, 2024 - 13:22
Feb 5, 2024 - 13:27
 0  66
Perjelas Kuota Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa Komisi II Kungker Ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB
Perjelas Kuota Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa Komisi II Kungker Ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB
Perjelas Kuota Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa Komisi II Kungker Ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB
Perjelas Kuota Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa Komisi II Kungker Ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB

Perjelas Kuota Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa Komisi II Kungker Ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB

Mataram. Amarmedia.co.id - Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB (1/2/2024) terkait dengan “Kuota atau Jatah Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua I Drs. Mohamad Ansori. Hadir Pimpinan Komisi II M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, Bunardi, Ridwan SP. dan para Anggota Komisi Muhammad Yamin SE.M.Si, Muhammad Yasin Musamma SAP, Adizul Syahabuddin SP.M.Si, H.Salman Alfarizi SH, Junaidi, Muhammad Faisal SAP.M.M.Inov, H.Edy Syahriansyah, SE, Muhammad Tayeb. Bersama Kabag Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Usman SE.ME dan jajaran. Sementara dari Pemerintah Daerah hadir dari perwakilan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan,Sujarwo SPt Kadis Koperindag DR. Dedi Heri Wibowo, Kabag Ekonomi Khairuddin SE.

Koordinator Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Drs.Mohamad Ansori mengatakan kedatangan rombongan ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB dengan agenda untuk mengetahui Kuota/Jatah pengiriman ternak Kabupaten Sumbawa. "Bagaimana regulasi pengiriman ternak di Provinsi NTB dan bagaimana penetapan kuota pengiriman ternak Provinsi NTB, baik antar daerah dalam Provinsi maupun antar Provinsi" Ungkapnya 

Ditanyakan oleh Ketua Komisi II Berlian Rayes bagaimana pengendalian harga daging ternak "Mengingat persaingan daging beku lebih rendah harganya dari daging lokal sehingga perlu ada langkah pengawasan dinas tekhnis khususnya Provinsi NTB, atas pengiriman ternak antar daerah. Demikian pula apa program Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB tahun 2024 dalam membina dan mengawasi pengusaha ternak lokal" Ujarnya.

Foto Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa ke Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB 

Atas hal tersebut, Muhammad Yasin,S Pt selaku , Kabid P3HP (Penyuluhan Pengolahan dan Pemasaran Hasil peternakan) menjelaskan Jatah Pengiriman Ternak Kabupaten Sumbawa "Berdasarkan Pasal 9 Perda 4 tahun 2020, Ketentuan mengenai kuota pemasukan dan pengeluaran ternak dan produk hewan ditetapkan oleh Gubernur. Untuk tahun 2024 Kabupaten Sumbawa memperoleh kuota Pengiriman Ternak sebesar 23.360 ekor yang terdiri dari 21.500 ekor untuk kuota pengeluaran sapi dan 1.860 ekor kuota pengeluaran kerbau" Jelasnya.

Selanjutnya terkait regulasi pengiriman ternak di Provinsi NTB diatur didalam Peraturan Gubernur 80 Tahun 2023 Tentang Prosedur Pengeluaran atau Pemasukan Ternak/Hewan dan Produk Hewan, dalam pasal 8 menjelaskan Syarat administrasi untuk pengeluaran ternak adalah ada Fotokopi SP3 bagi badan usaha di dalam daerah dan atau Surat Pernyataan Bermitra dengan perusahaan di daerah bagi perusahaan dari luar daerah, Ada Bukti tanda kepemilikan ternak yang sah dan/atau melalui Aplikasi “Identik PKH”, ada Surat rekomendasi pemasukan ternak maupun produk hewan dari daerah penerima dan hanya berlaku untuk satu kali pengiriman dan ada Surat keterangan kesehatan hewan/sertifikat veteriner dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan yang membidangi urusan peternakan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang dan Hasil Uji Laboratorium bagi pengeluaran ternak lintas provinsi, Serta ada Surat keterangan kesehatan hewan/sertifikat veteriner dari Dinas yang membidangi urusan Peternakan yang ditandatangani oleh Dokter Hewan Berwenang dan Hasil Uji Laboratorium bagi pengeluaran ternak antar Kabupaten/Kota dalam Daerah

Masih kata Yasin, hal lain yang dilengkapi adalah Daftar timbangan ternak ari Holding Ground Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau Kabupaten/Kota atau Dinas yang membidangi urusan Peternakan, Surat keterangan hasil pemeriksaan ternak besar betina bertanduk non produktif dari Dokter Hewan/petugas pemeriksa kebuntingan, Surat keterangan hasil uji laboratorium bahwa ternak tersebut bebas penyakit hewan menular sesuai persyaratan yang telah ditetapkan daerah penerima, Surat keterangan hasil seleksi ternak bibit (untuk ternak bibit) dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk keluar daerah dan dari Dinas yang membidangi urusanpeternakan Kabupaten/Kota untuk antar pulau dalam daerah, Surat tanda bukti/identitas pemilikan bahan asal hewan yang syah berupa jenis dan jumlah, labeling dan packing sesuai identitas perusahaan produsen. 

Masih kata Yasin, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Tata Niaga Ternak dan Produk Hewan, Gubernur menetapkan alokasi pengeluaran dan pemasukan ternak dari Kabupaten/Kota. "Untuk pengendalian harga daging, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Syahbandar melakukan pengawasan distribusi untuk daging beku agar jumlah supply dan demand pada masyarakat tetap terjaga. "Untuk harga daging sendiri memang mengalami kenaikan sesuai dengan tingkat Inflasi saat ini" Jelasnya.

Ditambahkan oleh Ibu uyung akrab Nurul Huda,S Pt.M Si selaku fungsional analisis pasar bahwa Langkah pengawasan dinas tekhnis khusunya Provinsi NTB, atas pengiriman ternak antar daerah antara lain dengan Izin pengeluaran ternak dan produk hewan dikeluarkan oleh Kepala DPMPTSP setelah mendapat rekomendasi.

"Rekomendasi untuk kegiatan pengeluaran ternak dan produk hewan lintas Kabupaten/Kota di dalam Daerah diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Kepala Dinas yang membidangi urusan Peternakan Kabupaten/Kota asal dan tujuan, sedangkan Rekomendasi untuk kegiatan pengeluaran ternak dan produk hewan keluar Daerah diterbitkan oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas yang membidangi urusan Peternakan Kabupaten/Kota asal dan Kepala Dinas yang membidangi urusan Peternakan Provinsi" Jelasnya.

"Sehingga dapat menjamin lalu lintas, penjualan ternak dan produk ternak secara legal ,serta menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha yang menguntungkan bagi semua pihak, transparan, dan berkeadilan" Imbuhnya

Program Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi NTB tahun 2024 diantaranya memberikan Perlindungan Terhadap Harga Ternak Dan Produk Hewan Ternak, " Dinas melakukan Pengendalian dan Menjamin Ketersediaan dan Pengembangan Ternak Di Daerah,memberikan Perlindungan Terhadap Masyarakat Melalui Jaminan Produk Ternak Atau Pangan Asal Hewan Asuh"Pungkasnya.(AM/Ade)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow