Perbedaan Hukum dan Hukuman : Mencermati Kasus Siswa Tak Mau Disuruh Sholat, Guru Dituntut

Oleh Nunung Supitri (Mahasiswi Prodi Seni Tari Fakultas Psikologi dan Humaniora Universitas Teknologi Sumbawa)

Dec 5, 2023 - 20:49
Dec 5, 2023 - 21:44
 0  419
Perbedaan Hukum dan Hukuman : Mencermati Kasus Siswa Tak Mau Disuruh Sholat, Guru Dituntut
Nunung Supitri Mahasiswi Prodi Seni Tari Fakultas Psikologi dan Humaniora Universitas Teknologi Sumbawa

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum diartikan sebagai (1) peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. 

Para ahli juga memberikan definisi terkait hukum, seperti Hugo de Groot (Grotius) yang memaknai hukum sebagai peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan. Menurut Dr. Taufiq, hukum ialah sekumpulan peraturan yang mana terdiri dari norma dan sanksi yang tujuannya menciptakan ketertiban dalam pergaulan antar manusia, sehingga dapat menjamin keamanan dan ketertiban. 

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum adalah seperangkat aturan tentang perbuatan moral yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. Kalau tidak membawa kebaikan ia tidak disebut hukum. 

Hukum sejatinya bertujuan untuk mengatur masyarakat agar menjadi tertib dan lebih baik. Meskipun memiliki sanksi yang tegas dan bersifat memaksa, hukum itu tidak boleh menimbulkan rasa takut agar ditaati. Masyarakat harus patuh hukum atau taat hukum karena kesadaran dirinya sendiri bukan karena takut dengan sanksi yang ada. Jika itu menimbulkan ketakutan, maka tidak bisa disebut sebagai hukum melainkan hukuman. Kondisi inilah yang terjadi di Indonesia saat ini. Jadi sekarang ini yang kita jalankan bukan membuat hukum tapi menciptakan hukuman.

Seperti yang viral di media sosial beberapa hari ini, seorang Guru di SMKN 1 Taliwang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat yang diminta membayar uang damai sebesar 50 Juta. Akbar Sarosa, seorang guru Agama yang berstatus honorer dilaporkan ke polisi karena diduga menegur kemudian melakukan tindakan fisik kepada siswa tersebut karena tidak mau melaksanakan. 

Tindakan fisik yang dilakukan Akbar yaitu memukul sehingga menyebabkan bengkak di bagian leher siswa. Hal ini didasarkan hasil visum et repertum nomor 045.2/9854/rsud/xi/2022 tanggal 1 November 2022. Atas perilaku ini, orang tua siswa tersebut melaporkan Akbar ke polisi dan saat ini kasusnya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Pada 11 Oktober 2023 lalu, Akbar telah menjalani sidang pemeriksaan saksi yang dapat meringankan Terdakwa, Guru SMKN 1 Taliwang. Akbar Sarosa sempat pergi ke rumah orang Tua siswa untuk meminta maaf tapi tidak menemukan jalan keluar, karena orang tua korban meminta uang 50 juta untuk berdamai.

Terjadinya peristiwa tersebut sangat disayangkan bisa sampai tahap persidangan. Akbar sebagai seorang Guru tentu menginginkan siswanya tertib dan disiplin untuk menjalankan ibadah, salah satunya untuk mengikuti sholat berjamaah. 

Sebagaimana tugas seorang guru yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan siswanya agar memiliki moral dan etika yang baik.Di lain sisi, hukuman yang diduga dilakukan Akbar sebagai seorang guru juga tidak menimbulkan cidera berat atau kecacatan secara permanen pada siswa tersebut. Sebagai orang tua dari siswa yang ditegur seharusnya bisa memahami kondisi saat itu dan niat dari guru tersebut. Orang tua siswa seharusnya introspeksi atas perbuatan anak penyayang justru tidak mau ikut sholat berjamaah. Jika memang beragama Muslim, maka ajakan guru tersebut sudah tepat dan orang tua siswa seharusnya berterima kasih karena sudah mengingatkan anaknya untuk sholat berjamaah. Persoalan semacam ini sepatutnya tidak perlu dibawa hingga meja hijau.           

Sebagai orang tua harusnya bisa bijak dalam bersikap, persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah atau kekeluargaan dan orang tua kobran tidak perlu meminta uang damai sebesar 50 Juta, terlebih Akbar sebagai guru sudah meminta maaf. Bahkan seharusnya polisi dan jaksa bisa menerapkan Restorative Justice (RJ) sebab polisi memiliki Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Sedangkan Kejaksaan memiliki Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, saya tidak tahu kenapa tidak digunakan?

Melihat persoalan ini, Dr. Muhammad Taufiq, S.H., M.H., yang merupakan dosen FH UNISSULA Semarang berharap agar hakim bisa memutus kasus ini dengan pendekatan Restorative Justice artinya tidak perlu ada pemidanaan. Sebab hakim memiliki pedoman Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Lingkungan Peradilan Umum. Andaikan Akbar Sarosa dihukum percobaan pun itu sudah dihukum karena perbuatannya terbukti. Bahkan siswa tersebut tidak mengalami cidera berat dan masih bisa beraktivitas seperti semula. Jadi terdapat alasan pemaaf yang meniadakan pemidanaan. Tidak hanya itu, sangat berbahaya juga jika mendidik anak untuk sholat tetapi justru dipidana. Hal tersebut tentu akan berimbas ke pendidikan lainnya.  

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow