Krisis Ekologi di Lape: Tanggul Tambang PT Ngali Sumbawa Mining Jebol, Petani Terancam Gagal Panen
Krisis Ekologi di Lape: Tanggul Tambang PT Ngali Sumbawa Mining Jebol, Petani Terancam Gagal Panen
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id – Aktivitas pertambangan di Kecamatan Lape kini berada dalam sorotan tajam. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Sumbawa, Kamis (29/01/2026) lalu. PT Ngali Sumbawa Mining (NSM) dituding di balik kerusakan lingkungan dan infrastruktur pertanian yang merugikan masyarakat Dusun Bahagia, Desa Lape.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma SIP, mengungkap fakta memilukan mengenai kondisi ekologi di lingkar tambang. Laporan investigasi dari lembaga Lingkar Hijau Sumbawa menyebutkan bahwa tanggul perusahaan yang jebol telah menyebabkan banjir material longsor yang menimbun saluran irigasi dan lahan jagung milik warga.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa melalui perwakilannya, Ibu Dina Eka, memaparkan hasil uji laboratorium yang mengonfirmasi adanya pencemaran serius.
"Hasil uji lab menunjukkan parameter TSS (Total Suspended Solids) atau sedimentasi di titik waduk telah melampaui baku mutu. Kami sudah mewajibkan perusahaan membangun kolam pengendapan dan drainase permanen, namun hingga kini laporan realisasinya belum kami terima," tegasnya dalam rapat tersebut.
Kondisi ini diperparah dengan pernyataan Camat Lape, Ditta Frizky, yang membenarkan bahwa saluran irigasi vital bagi petani telah tertimbun material galian tambang. Ironisnya, pihak kecamatan menolak menandatangani dokumen kajian lingkungan yang disodorkan pihak ketiga perusahaan karena dianggap sepihak dan tidak melibatkan otoritas lokal.
Muhammad Jalal, salah satu petani terdampak, memberikan kesaksian emosional mengenai lahan jagungnya yang kini terkubur material tambang tanpa adanya ganti rugi yang jelas. Selain lahan pribadi, Jalan Usaha Tani (JUT) dilaporkan hancur akibat curah hujan tinggi.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 4 DPRD, Syukri HS, menyatakan bahwa bencana ini sebenarnya sudah diprediksi sejak lama oleh warga. Ia menegaskan bahwa perbaikan lingkungan bukanlah bentuk "kebaikan hati" perusahaan, melainkan kewajiban mutlak yang diabaikan.
Rekomendasi Tegas: 14 Hari untuk Perbaikan atau Cabut Izin
DPRD Kabupaten Sumbawa mengeluarkan 11 poin rekomendasi yang sangat keras sebagai hasil akhir RDP. Beberapa poin krusial di antaranya:
Pertama Teguran Keras. Pemda diminta segera melayangkan teguran tertulis kepada PT NSM.
Kedua Audit Perizinan.Inspeksi mendadak terhadap seluruh bangunan di lokasi tambang.
Ketiga .Pemulihan Ekologi. Perusahaan wajib melakukan normalisasi saluran irigasi dan membangun sistem drainase serta kolam pengendapan sedimen permanen secara segera.
Keempat Sanksi Penutupan
DPRD memberikan tenggat waktu 14 hari bagi perusahaan untuk menunjukkan iktikad baik. Jika diabaikan, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin operasional kepada Pemerintah Pusat dan Provinsi.
"Kesuksesan tambang tidak boleh dibayar dengan air mata petani dan rusaknya alam Lape. Jika dalam dua minggu tidak ada perubahan nyata, kami tidak ragu mendorong penutupan operasional," pungkas I Nyoman Wisma saat menutup rapat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri ekstraktif di Sumbawa agar tidak hanya mengejar profit, tetapi juga mematuhi mandat UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (AM)
What's Your Reaction?
