Kabag Hukum Warning PT Ngali Sumbawa Mining: Izin Lingkungan Bukan "Cek Kosong", Rekomendasi Teknis Wajib Dipatuhi
Kabag Hukum Warning PT Ngali Sumbawa Mining: Izin Lingkungan Bukan "Cek Kosong", Rekomendasi Teknis Wajib Dipatuhi
Sumbawa Besar.Amarmedia.co.id– Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sumbawa, H.Lukman Bayuwarsah, SH., memberikan catatan kritis terkait konsistensi PT Ngali Sumbawa Mining dalam mematuhi regulasi lintas sektor. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sumbawa, Kamis (29/01/2026), H. Lukman Bayuwarsyah menegaskan bahwa kepemilikan izin operasional tidak serta-merta memberi kebebasan penuh bagi perusahaan tanpa menjalankan kewajiban perlindungan lingkungan.
Dalam paparannya, H. Bayu akrab disapa menjelaskan bahwa perizinan tambang bersifat lintas sektoral yang melibatkan kementerian berbeda, mulai dari aspek kehutanan, analisis dampak lingkungan (AMDAL) di KLHK, hingga operasional produksi di Kementerian ESDM.
"Keterkaitan regulasi-regulasi inilah yang menjadi notifikasi sah atau tidaknya sebuah perusahaan berjalan. PT Ngali memang memiliki Izin Operasi Produksi (IOP) periode 2017-2027, namun kita harus bedah lagi: apakah izin itu untuk tahap konstruksi infrastruktur atau sudah produksi? Ini yang harus kita pilah," ujar H.Bayu di hadapan pimpinan rapat dan masyarakat.
Kabag Hukum menyoroti ketimpangan antara dokumen yang dimiliki dengan realita di lapangan. Meskipun PT Ngali telah mengantongi izin lingkungan sejak tahun 2018, banyak rekomendasi teknis yang hingga kini belum dilaksanakan secara maksimal.
"Sejak 2018 hingga saat ini, kewenangan yang diberikan harus dijalankan. Ada rekomendasi pembuatan sistem perendaman sedimentasi yang belum dilakukan, serta drainase jalan yang sudah dibangun tapi belum berfungsi maksimal. Dokumen RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) yang baru keluar Juni 2024 hingga 2026 nanti akan menentukan apakah kegiatan mereka sesuai aturan atau tidak," tambahnya.
Pemkab Sumbawa berencana melakukan penyandingan data antara keluhan warga desa dengan linimasa perizinan perusahaan. H.Lukman bayuwarsyah meminta masyarakat memberikan bukti konkret mengenai kapan kerusakan lingkungan mulai terjadi.
"Kapan kerusakannya? Buktinya mana? Nanti akan kita sandingan dengan dokumen perizinan mereka. Jika perusahaan tidak melaksanakan semua rekomendasi dan ketentuan yang ditentukan, maka ada prosedur sanksi yang harus dihormati, mulai dari teguran hingga pemberhentian izin operasional," tegas H.Lukman mengacu pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Terkait isu Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau CSR, Lukman mengingatkan adanya pergeseran aturan yang sangat mendasar. Menurutnya, CSR bukan lagi kegiatan sukarela yang dilakukan hanya saat perusahaan sudah meraup untung (eksploitasi).
"Berdasarkan undang-undang, PPM/CSR harus masuk dalam rencana anggaran kegiatan sejak tahap perencanaan eksplorasi, bukan hanya saat eksploitasi. Ini adalah bagian dari komitmen anggaran yang wajib dilaporkan," tutupnya.
Pernyataan Kabag Hukum ini memperkuat posisi Pemkab Sumbawa untuk meninjau ulang kepatuhan PT Ngali Sumbawa Mining, mengingat banyaknya laporan terkait kerusakan infrastruktur dan lahan pertanian warga yang diduga akibat pengabaian rekomendasi teknis lingkungan. (AM)
What's Your Reaction?
