Guru Honorer-Swasta Harus Ikuti Program PPG agar Bisa Naik Gaji di 2025
Guru Honorer-Swasta Harus Ikuti Program PPG agar Bisa Naik Gaji di 2025
Oleh : Herdi Alif Al Hikam
Jakarta.Amarmedia.co.id - Gaji bagi para guru dipastikan naik pada 2025. Kenaikan gaji yang pertama akan dilakukan kepada guru yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dilansir dari detikFinance, gaji bagi guru honorer dan swasta juga bisa mengalami kenaikan mulai 2025. Hal itu dilakukan dengan tambahan pendapatan dari tunjangan sertifikasi guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, mengatakan guru-guru non ASN bisa memperoleh pendapatan di luar gaji pokoknya di sekolah sebesar Rp 2 juta per bulan. Ia menggarisbawahi guru-guru honorer dan swasta harus sudah melakukan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk bisa memperoleh kenaikan pendapatan.
"Jadi dia kan sudah punya gaji di sekolah asalnya itu yang gaji itu bervariasi menurut kemampuan sekolah, tetapi dengan dia sertifikasi, maka dia akan dapat tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta itu semua guru non-ASN," papar Abdul Mu'ti seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2024).
Melalui sertifikasi, maka peningkatan pendapatan guru dapat diiringi dengan naiknya kualitas dan kualifikasi. Di sisi lain, peningkatan kualifikasi lewat sertifikasi guru ini juga merupakan amanat dari undang-undang. Maka dari itu, bagi guru ASN yang mau pendapatannya naik, maka harus meningkatkan kualifikasinya.
"Jadi peningkatan kesejahteraan ini juga nanti mengikuti peningkatan kualifikasi gitu, jadi dia harus ikut PPG. Nah PPG itu kan pelatihan untuk bagaimana guru yang sudah memiliki kualifikasi D4 atau S1 itu meningkat kualifikasinya," jelas Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen Janji Lindungi Guru dari Intimidasi agar Bekerja Lebih Tenang
Sementara kenaikan gaji guru ASN dan PPPK nominalnya sebesar satu kali gaji pokok yang diterima saat ini. Besarannya akan berbeda-beda, tergantung dengan kepangkatan dan sebagainya.
"Gaji pokoknya sesuai dengan gaji pokok dia, pokoknya satu kali gaji pokok ya. Gaji pokok itu kan berbeda sesuai dengan kepangkatan dan sebagainya," jelas Abdul Mu'ti.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah itu mengatakan kepastian kenaikan gaji guru akan disesuaikan dengan pencairan dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).(AM/HAA/Detik)
What's Your Reaction?