DPRD Sumbawa Sahkan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2024: Soroti Optimalisasi Pendapatan, Kesiapan RS Sering, hingga Kelangkaan LPG
DPRD Sumbawa Sahkan Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2024:
Soroti Optimalisasi Pendapatan, Kesiapan RS Sering, hingga Kelangkaan LPG
Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa hari ini Senin (21/7/2025) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda utama persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Nanang Nasiruddin, S.AP., M.M.Inov., didampingi para Wakil Ketua H.M. Berlian Rayes, S.Ag., M.M.Inov., Gitta Liesbano, S.H., M.Kn., dan Zulfikar Demitry, S.H., M.H., ini turut dihadiri Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mohamad Ansori, Forkopimda, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sumbawa.
Pansus Apresiasi WTP, Desak Tindak Lanjut Rekomendasi BPK
Dalam laporannya, Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Sumbawa I Nyoman Wisma SIP menyampaikan apresiasi atas opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemda Sumbawa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi NTB atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024. Namun, Pansus menegaskan pentingnya menindaklanjuti secara serius seluruh penyempurnaan dan rekomendasi BPK.
"Penyelesaian seluruh rekomendasi LHP BPK dengan Penguatan Sistem Pengendalian Internal melalui pembentukan Satgas Pengawasan APBD Lintas OPD adalah krusial," ujar Wisma , menekankan perlunya integrasi reformasi sistem audit internal dan penguatan fungsi Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang independen dan proaktif dalam batas waktu 60 hari setelah LHP diterima.
Pansus secara mendalam mencermati realisasi APBD 2024 dan menyampaikan beberapa poin penting, baik di aspek keuangan maupun pelayanan publik:
A. Aspek Keuangan Daerah:
Optimalisasi Pendapatan Daerah:Pansus mendorong Pemda untuk melengkapi kebijakan akuntansi BLUD dan aset tetap, menyusun data potensi pendapatan daerah yang komprehensif, serta melengkapi SOP target pajak daerah. Pemutakhiran data PBB-P2, NJOP, pajak perhotelan, PBJT, serta mutasi kendaraan plat luar ke plat EA, didesak untuk memaksimalkan pendapatan. Langkah konkret berupa penerbitan SKPKB dan Surat Tagihan Denda Keterlambatan Pajak, perbaikan SPPT, serta pemeriksaan kepatuhan wajib pajak juga ditekankan.
Terhadap Perbaikan Pengelolaan Pasar dan Retribusi perlu Pembaruan Perjanjian Kerjasama (PKS) penyewa kios yang kadaluarsa dan penagihan retribusi pasar yang terhutang didesak. Begitu pula, retribusi parkir di tepi jalan umum harus sesuai ketentuan dan MoU pelayanan persampahan kebersihan dengan DLH harus diperbarui.
Pansus menyoroti pentingnya penataan administrasi kas harian, rekonsiliasi, serta percepatan inventarisasi aset tanah Pemda melalui sertifikasi dengan melibatkan Kejaksaan dan KPK. Penertiban aset Pemda yang digunakan masyarakat di sepanjang Jalan Samota juga menjadi perhatian.
Peningkatan pengawasan terhadap aktivitas Illegal Logging di Batu Lanteh, Illegal Fishing di perairan Teluk Saleh, dan Illegal Mining didorong oleh pansus untuk diattensinsecara serius demi optimalisasi PAD dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta bagi hasil dari perusahaan tambang (PT AMNT, PT SJR, dll.).
Terhadap SILPA sebesar Rp93,48 miliar, Pansus berharap dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk program prioritas dan pembangunan langsung bagi masyarakat, serta mendorong evaluasi penyebab SILPA tinggi untuk perencanaan anggaran yang lebih presisi.
Pansus berharap pengelolaan aset daerah lebih optimal dan BUMD dapat berkontribusi positif signifikan terhadap pendapatan daerah. Khusus Perumdam Batulanteh, Pansus mendorong pengupayaan sumber air baku baru seperti SPAM Ai Ngelar untuk menjamin ketersediaan air bersih.
B. Aspek Pembangunan dan Pelayanan Publik:
Prioritas RSUD Sering: Pansus memandang penyelesaian fisik RSUD di Sering hingga 100% di tahun 2026 sebagai **SUPER PRIORITASagar dapat diresmikan pada 2027. Ini penting agar program SIHREN (hibah alat canggih senilai Rp105 miliar) tidak gagal didapatkan. Percepatan skema pembiayaan Non-APBD (APBN atau pinjaman daerah) dan strategi pengadaan alkes mendesak dilakukan. Pansus juga menekankan manajemen SDM yang proaktif untuk mencegah brain drain tenaga medis.
Terhadap Peningkatan Kualitas Puskesmas, Pemda diminta meningkatkan kualitas Puskesmas, terutama di wilayah terpencil, melalui ketersediaan air bersih, fasilitas dasar, dan pemenuhan tenaga medis dengan alokasi anggaran afirmatif.
Pansus menyambut baik rencana pembangunan tiga ruas jalan Inpres Daerah senilai Rp320 Miliar di wilayah Selatan Sumbawa. Namun, Pansus juga mendesak rehabilitasi jalan di kecamatan lain yang terisolir atau rusak parah (Ropang, Orong Telu, Sumbawa, Lape, Moyo Hilir, Alas, Buer, Labuhan Badas). Desakan juga disampaikan untuk komunikasi intens dengan Kementerian PUPR terkait Jalan Lingkar Utara Alas dan Jembatan Cinta yang ambruk.
Terhadap Proyek Conveyor PT. Amman, Pemda didorong bersikap tegas dan memiliki posisi tawar kuat dalam kajian manfaat dan risiko proyek conveyor PT. Amman di Dodo-Rinti, melibatkan masyarakat terdampak dan DPRD.
Pansus meminta rehabilitasi dasar lantai Blok C Pasar Seketeng yang sering banjir dan pembangunan jembatan penghubung antar blok untuk optimalisasi pelayanan. Dualisme pengelolaan Pasar Alas juga perlu diselesaikan.
Perlindungan UMKM & Konsumen menjadi sorotan Pansus, Kebijakan terkait minimarket dan komitmen melindungi UMKM lokal melalui penertiban izin dan kewajiban penyediaan ruang produk lokal harus ketat dalam implementasi dan pengawasan.
Untuk Program pengentasan kemiskinan (termasuk ekstrem), stunting, dan Kabupaten Layak Anak perlu diperkuat melalui pemberdayaan, pelatihan keterampilan (BLK, SMK), akses permodalan (BUMDes, Koperasi), sinergi lintas OPD, dan penganggaran responsif anak.
Pansus mendorong gerakan bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar, pemuda, dan masyarakat.
Penanganan Sampah,Pemda diminta membuat Master Plan Persampahan yang memadai mengingat luas wilayah dan produksi sampah yang besar.
Pengembangan Samota & Atlet, Pansus berharap percepatan pemanfaatan ruang Samota, termasuk Pembangunan *Sport Center untuk mendukung PON XXII Tahun 2028. Apresiasi dan dukungan juga diberikan kepada atlet berprestasi melalui peningkatan anggaran pembinaan dan insentif.
Untuk Pelestarian Cagar Budaya. Pansus menekankan pentingnya pendaftaran kembali bangunan dan situs cagar budaya serta menjadikannya objek destinasi wisata. Restorasi Istana Sultan Muhammad Kaharuddin III atau Bala Putih juga diharapkan tuntas dan segera difungsikan.
Pansus mendorong pemenuhan ketersediaan meubelair dan ruang belajar pada tingkat SD dan SMP berdasarkan prioritas dan data Dapodik yang update.
Terhadap kelangkaan Gas LPG 3 KG, menjadi perhatian serius, Pansus merekomendasikan investigasi menyeluruh, penindakan tegas bagi agen penyalahguna, pengawasan ketat, edukasi masyarakat, dan koordinasi erat dengan Pertamina.
Dengan semangat kebersamaan, Pansus DPRD Kabupaten Sumbawa menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, demi mewujudkan Sumbawa Unggul, Maju, dan Sejahtera.(AM)
What's Your Reaction?
