Fraksi PKB DPRD Kab. Sumbawa Nilai Pembentukan BRIDA Langkah Tepat dan Kongkrit

Apr 26, 2024 - 18:56
Apr 26, 2024 - 18:59
 0  32
Fraksi PKB DPRD Kab. Sumbawa Nilai Pembentukan BRIDA Langkah Tepat dan Kongkrit

Fraksi PKB DPRD Kab. Sumbawa Nilai Pembentukan BRIDA Langkah Tepat dan Kongkrit

Sumbawa.Amarmedia.co.id- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa menyampaikan beberapa pandangannya atas 4 Ranperda usul Pemda pada sidang Paripurna DPRD Rabu (24/4/2024) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Syamsul Fikri AR Sag.M.Si. Hadir Wakil Bupati Sumbawa, Forkopimda, Kepala Dinas dan Asisten serta Staf Ahli Bupati Sumbawa Bersama Camat, Lurah dan Kepala Desa.

Melalui Juru Bicaranya Ridwan SP, fraksi PKB DPRD kabupaten sumbawa akan menyampaikan tanggapan sebagai berikut : pertama : rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di kabupaten sumbawa dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, mendorong meningkatnya penanaman modal di daerah, menarik pemilik modal untuk melakukan penanaman modal di daerah, mendorong dan mengembangkan kawasan industri dan membantu penanam modal yang sudah ada agar tetap merealisasikan penanaman modal di daerah. 

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Sumbawa berharap rancangan peraturan daerah ini dapat menjadi kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di kabupaten sumbawa dan meminta data penanaman modal dalam kurun waktu 3 tahun terakhir dan target capaiannya setelah rancangan peraturan daerah ini ditetapkan menjadi peraturan daerah serta mengingatkan tentang pentingnya memperhatikan risiko lingkungan dan kesehatan dalam keberlanjutan (sustainable) dari segala aspek kehidupan, serta memperhatikan aspek tatanan sosial budaya di dalam masyarakat kabupaten sumbawa. 

“Pengendalian risiko-risiko juga menjadi bagian yang tak boleh dipandang sebelah mata harus menjadi tambahan dari evaluasi dalam rancangan peraturan daerah ini” Ucap Ridwan

 

Kedua : rancangan peraturan daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sudah menjadi keharusan pembentukan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah dalam rangka optimalisasi dan penatausahaan barang miliki daerah sehingga terhindar dari sengketa dan permasalah yang kemungkinan bisa terjadi di kemudian hari. 

Ketiga : perubahan ketiga atas Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa penyelarasan Peraturan Daerah dengan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi.

Pembentukan BRIDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah, perlu disesuaikan nomenklatur perangkat daerah agar selaras dengan peraturan perundang- undangan yang berimplikasi pada pelaksanaan program-program di daerah adalah langkah tepat dan kongkrit dalam usaha penyelenggaraan reformasi birokrasi menuju pada pemerintahan yang baik dan kompeten 

keempat : rencana perda Pembangunan Industri Kabupaten fraksi PKB DPRD Kabupaten, tidak akan membahas peraturan daerah ini karena perda serupa juga menjadi usul saran DPRD Kabupaten Sumbawa.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow