Ekspor BBL Ilegal "Dibungkus" Budidaya, KPK Perlu Periksa Menteri KKP

Jul 9, 2024 - 23:16
Jul 9, 2024 - 23:25
 0  70
Ekspor BBL Ilegal "Dibungkus" Budidaya, KPK Perlu Periksa Menteri KKP
Rusdianto Samawa - Bening Bening Lobster

Ekspor BBL Ilegal "Dibungkus" Budidaya, KPK Perlu Periksa Menteri KKP

Jakarta, Amarmedia.co.id – Ketua Geomaritim Partai Negoro, Rusdianto Samawa, dalam jumpa pers hari ini, Selasa (9/7/2024) menyoroti dugaan ekspor ilegal Benih Bening Lobster (BBL) yang dibungkus dengan kedok budidaya. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait kebijakan yang dianggap multitafsir dan berpotensi merugikan negara

"Dinamika Lobster selalu menarik, khususnya Benih Bening Lobster. Peraturan Menteri KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster merupakan bencana paling mematikan bagi sektor kelautan - perikanan. Pasalnya tak ada satu pun pasal yang mengizinkan ekspor benih bening lobster" ujarnya.

Kemudian lanjutnya pada bagian Kesatu, kedua dan ketiga menjelaskan penangkapan BBL untuk budidaya, penelitian (riset) dan pendidikan. Tak ada satu pun pasal dalam peraturan tersebut, izinkan ekspor BBL.

"Dugaannya Peraturan Nomor 7 tahun 2024 diterbitkan untuk Ekspor BBL dibungkus Budidaya. Pertanyaannya "berapa miliar bibit BBL untuk budidaya, berapa luas lahan budidaya, berapa banyak pengusaha atau stakeholders yang budidaya. Ini pertanyaan - pertanyaan yang perlu dijawab oleh KKP." Ungkap Rusdianto Samawa.

Dugaan lain, diluar berlakunya regulasi pengelolaan lobster ini, Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (BLU LPMUKP) membeli dan mengumpulkan Bibit Benih Bening Lobster dari nelayan dengan sistem kuota untuk budidaya. Namun, janggal karena tak sesuai dengan kebutuhan maupun fasilitas tempat budidaya.

"Seberapa besar BLU membeli BBL untuk budidaya, ini harus jelas. Tentu kalau beli ada standar harga. Sementara informasi dilapangan, BLU beli BBL untuk di ekspor. Walaupun, alasan beli untuk budidaya." Ungkap Rusdianto Samawa

Santer informasi dilapangan bahwa para pengepul BBL mengerakkan nelayan untuk menangkap BBL dengan kuota tertentu sesuai izin yang diberikan oleh Kadis Kelautan - Perikanan di Provinsi masing - masing untuk ekspor, misalnya di NTB diberikan kepada asosiasi Nelayan dengan kuota, sementara kesiapan fasilitas budidayanya tak memadai. Lalu izin kuota BBL yang ditangkap itu perhari bisa 100ribu ekor per satu asosiasi. Apakah kebutuhan bibit budidaya bisa ditampung kalau 100ribu. Kemanakah sisa bibit tersebut?.

"Tentu, izin tersebut bukan untuk budidaya, tetapi pengeluaran lobster sesuai Permen Nomor 7 tahun 2024. penafsiran pengeluaran (ekspor) lobster ini ada dua hal, yakni pertama, pengeluaran lobster dibolehkan sepanjang ukurannya sesuai. Kedua, pengeluaran BBL ke luar negeri (ekspor)." Ungkap Rusdianto Samawa yang juga Ketua Umum Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)

Lanjutnya, sementara Peraturan Menteri Nomor 7 tahun 2024 tidak jelas, tidak memberikan penjelasan dalam pasal apapun dibagian Kesatu, Kedua dan Ketiga tentang diperbolehkan ekspor Bening Bening Lobster (BBL).

"Ada psikologis ketakutan dalam menerbitkan aturan pengelolaan Lobster, pertama, takut dikritik masyarakat yang anggap ekspor BBL itu merugikan. Kedua, takut apabila ekspor BBL diperjelas dalam suatu pasal tertentu dalam peraturan menteri." Ungkap Rusdianto Samawa

Pada wilayah lain, ada agenda KKP melalui BLU LPMUKP membeli kuota BBL kepada pengepul dan nelayan penangkap BBL untuk budidaya. Namun, pertanyaannya; seberapa besar kuota, tempat, kebutuhan bibit untuk budidaya. Ini perlu jawaban terbuka.

"Mengenai BLU LPMUKP membeli Bibit kepada pengepul dan nelayan itu, dana dari perusahaan mana?, BLU kerjasama dengan oligarki mana ?. Pasalnya, membeli memakai fasilitas uang negara atau APBN tidak boleh. Karena semua kebijakan berbasis APBN harus terbuka dengan sistem tender atau penunjukkan langsung atau ada aturan lain yang membolehkan dana APBN itu dibisniskan." Ungkap Rusdianto.Samawa

Lebih lanjut, Rusdianto tegaskan, APBN itu sumbernya pajak rakyat, kalau sektor kelautan - perikanan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lalu pengembalian pajak rakyat melalui sistem bisnis kepada rakyat, hal itu tidak benar. Sistemnya salah, sudah menyalahi undang - undang. Penting lagi, selama Menkeu belum menerbitkan aturan PNBP Benih Bening Lobster (BBL), maka selama itu tetap ilegal." ungkapnya

"Negara ini seperti Gudang (Cold Storage State) atau Negara Gudang; ada kepala, seksi, bidang, direktur, pengawas, penyuplai, pembeli, investasi, stakeholder, plasma, badan, alat, dan lainnya. Selagi seluruh penyelenggara negara memandang negara seperti gudang (Cold Storage)." Tegas Rusdianto Samawa

Rusdianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu lakukan supervisi (pengawasan) terhadap aktivitas lembaga negara atau kementerian yang sumbernya memakai uang negara. Lebih khusus, KPK perlu lakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap Menteri KKP atas kebijakan yang dikeluarkan karena timbulkan multi tafsir antara ekspor; Lobster konsumsi atau ekspor Benih Bening Lobster sebagamana terjadi di lapangan, atau Budidaya Lobster saja." Tegas Rusdianto

Selain itu, KPK sekaligus mengklarifikasi dugaan pengelolaan anggaran KKP yang bocor dengan alokasi yang besar. Termasuk berbagai deretan kasus dugaan penyelundupan benih lobster dan kegagalan mencegah pengawasan tata niaga Benih Bening Lobster (BBL) ke luar negeri senilai Rp9,4 Miliar ke Singapura dan bulan Mei 2024 gagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp19,2 miliar tujuan Vietnam.

"Penegak hukum seperti KPK sangat diharapkan untuk menyelidiki secara tuntas kasus – kasus dugaan korup, pencurian, kolaborasi jahat para pejabat, baik yang sudah terungkap maupun belum. Sembari melakukan pencegahan terhadap potensi korupsi yang akan terjadi. Kasus tindak pidana korupsi sudah merupakan extra ordinary crime, sehingga penanganannya harus dilakukan secara luar biasa pula, baik dari aspek pencegahan maupun penanggulangan." tutupnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow