Sumbawa Siaga Kemarau: Bupati Jarot Terbitkan Edaran Antisipasi Bahaya Kebakaran Lahan dan Pemukiman
Sumbawa Siaga Kemarau: Bupati Jarot Terbitkan Edaran Antisipasi Bahaya Kebakaran Lahan dan Pemukiman
Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id – Memasuki musim kemarau tahun 2025 dengan potensi peningkatan intensitas bahaya kebakaran, Bupati Sumbawa, Ir. H. Syarafuddin Jarot, M.P., telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 300.2.5.6/337/disdamkartan/VI/2025. Edaran ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, camat, lurah, kepala desa, dan pelaku usaha, guna mengajak seluruh komponen masyarakat dan pemerintah berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan penanggulangan ancaman bahaya kebakaran, khususnya pada lahan dan pemukiman penduduk.
Prioritas Pencegahan dan Kewaspadaan Tinggi
Dalam edaran tersebut, Bupati Jarot menekankan sejumlah poin penting yang harus menjadi perhatian dan segera ditindaklanjuti:
1. Masyarakat diimbau untuk selalu menjaga keamanan lingkungan dan meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya kebakaran di tempat tinggal, gedung perkantoran, tempat kerja/usaha, dan pusat keramaian.
2. Wajib memeriksa komponen instalasi listrik rumah/gedung secara menyeluruh dan berkala (maksimal 5 tahun sekali) untuk memastikan sesuai standar SNI dan mengganti komponen yang rusak.
3. Memastikan satu titik saklar listrik hanya digunakan untuk satu beban peralatan listrik dan menghindari penumpukan beban berlebihan dalam jangka waktu lama.
4. Pengguna kompor gas wajib menggunakan komponen (tabung, selang/pipa, regulator) yang sesuai dengan SNI.
5. Melakukan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan sampah, menghindari pembuangan dan pembakaran sampah (rumah tangga, limbah pertanian, limbah usaha) terutama di dekat pemukiman, fasilitas umum, atau tempat mudah terbakar lainnya.
6. Pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, dan pelaku usaha diminta untuk memastikan ketersediaan dan fungsi baik perlengkapan pemadam kebakaran seperti keran air, tandon air, dan APAR di bangunan gedung.
Peran Aktif Kepala Wilayah dan Masyarakat
Edaran ini juga menegaskan peran penting camat, lurah, dan kepala desa:
Dihimbau untuk berkoordinasi dan mengawasi pemilik lahan di dekat fasilitas publik dan pemukiman yang rentan kebakaran (misalnya Pertamina, PLN), serta memastikan ketersediaan sumber air yang cukup.
Pemilik lahan atau masyarakat yang teridentifikasi tidak optimal mengelola lahannya sehingga menyebabkan kebakaran berulang akan dipanggil, diberi teguran keras, dan dipantau realisasi teguran tersebut.
Lurah dan kepala desa diminta menyediakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di fasilitas publik seperti masjid, ruang pertemuan, pos ronda, serta menyiapkan relawan pemadam kebakaran yang terampil di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dan individu diimbau untuk dapat melakukan tindakan dini jika terjadi kebakaran awal dengan langkah-langkah yang tepat, menggunakan APAR atau peralatan tradisional seperti air, karung basah, pasir, dll.
Kepala Perangkat Daerah, camat, lurah, dan kepala desa diharapkan dapat menyampaikan dan meneruskan poin-poin surat edaran ini secara luas kepada masyarakat, serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan hingga ke tingkat paling bawah.
Layanan Darurat Damkar dan Penyelamatan
Bupati Jarot juga mengingatkan masyarakat untuk segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sumbawa apabila terjadi kebakaran melalui nomor-nomor berikut:
Dinas Damkar dan Penyelamatan: 0371 23333
Pos Damkar Zona Alas: 0813 3933 3178
Pos Damkar Zona Utan: 0821 4546 5063
Pos Damkar Zona Plampang: 0853 3324 8003
Pos Damkar Zona Lenangguar: 0823 4023 3586
Pos Damkar Zona Moyo Hilir: 0853 3748 9303
Dengan edaran ini, Pemerintah Kabupaten Sumbawa berharap dapat meminimalisir risiko kebakaran dan menjaga keamanan serta keselamatan seluruh warga di musim kemarau ini. (AM)
What's Your Reaction?