Pemda Sumbawa Ajukan Dua Perubahan Raperda Mendesak, Fokus pada Petani dan Kepatuhan Hukum

amramr
Aug 19, 2025 - 13:44
Aug 19, 2025 - 13:47
 0  102
Pemda Sumbawa Ajukan Dua Perubahan Raperda Mendesak, Fokus pada Petani dan Kepatuhan Hukum

Pemda Sumbawa Ajukan Dua Perubahan Raperda Mendesak, Fokus pada Petani dan Kepatuhan Hukum

Sumbawa Besar,Amarmedia.co.id — Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa melalui Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H.Mohamad Ansori menyampaikan penjelasan mendalam mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Daerah pada rapat paripurna DPRD hari ini Selasa 19 Agustus 2025. Kedua Raperda ini dianggap memiliki urgensi tinggi dan harus segera dibahas untuk mendukung program pemerintah serta memenuhi kepatuhan regulasi.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H.M.Berlian Rayes SAg.M.M.Inov, hadir para pimpinan DPRD lainnya Gitta Liesbano SH MKn, Zulfikar Demitry SH MH. Forkopimda dan jajaran kepala OPD bersama jajaran 

Dalam pidatonya, Wakil Bupati Haji Ansori menjelaskan bahwa kedua Raperda ini diajukan di luar program legislasi tahunan karena sifatnya yang mendesak. Rapat paripurna ini juga sekaligus menjadi momen untuk membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahasnya.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Pemerintah Daerah dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam keadaan tertentu yang memiliki urgensi. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah mengajukan dua Raperda yang tidak dapat direncanakan sebelumnya, yaitu:

1. Rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun Anggaran 2021-2025.

Usulan perubahan ini muncul karena adanya penambahan hibah kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa senilai Rp300.000.000,00 pada Tahun 2025. Hibah ini merupakan bagian dari program The Development of Integrated Farming System in Upland Areas Project (Upland) berupa bantuan keuangan untuk petani bawang merah.

Kemudian lanjutnya, Penambahan hibah ini belum tercantum dalam Perda sebelumnya. Dana ini akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal kepada PT BPR NTB (Perseroda) untuk meningkatkan kemampuan finansial petani bawang merah, khususnya yang tergabung dalam program Upland, melalui pinjaman modal dengan bunga rendah. Perubahan perda ini penting untuk menjamin kepastian hukum, sehingga program Upland dapat berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Raperda ini diajukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Evaluasi tersebut menemukan beberapa materi pengaturan yang perlu disesuaikan dan disempurnakan agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Beberapa penyesuaian yang akan dilakukan meliputi Pengaturan mengenai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pengaturan mengenai pengecualian objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Penyesuaian tarif retribusi atas layanan kesehatan, perizinan, dan pemanfaatan aset daerah.

"Perubahan ini memiliki urgensi tinggi karena jika tidak ditetapkan paling lambat dalam tahun 2025, Pemerintah Daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)" tegas Wabup.

Wakil Bupati berharap kedua Raperda ini dapat segera dibahas dan disetujui oleh DPRD, demi kelancaran program pembangunan dan keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow