Muhammad Zain Dorong Penyelesaian Konflik Akses Jalan Desa Lebin Melalui Musyawarah Berkeadilan di Tingkat Kecamatan

amramr
Jun 24, 2026 - 16:13
 0  11
Muhammad Zain Dorong Penyelesaian Konflik Akses Jalan Desa Lebin Melalui Musyawarah Berkeadilan di Tingkat Kecamatan

Muhammad Zain Dorong Penyelesaian Konflik Akses Jalan Desa Lebin Melalui Musyawarah Berkeadilan di Tingkat Kecamatan

Sumbawa Besar, Amarmedia.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III dan II DPRD Kabupaten Sumbawa pada Rabu (24/6) membahas polemik status jalan di Desa Lebin yang kini digunakan oleh PT Intam dalam aktivitas eksplorasi detailnya. Menanggapi situasi tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sumbawa, Muhammad Zain, SIP, menekankan pentingnya mengedepankan hak-hak masyarakat lokal dalam setiap tahapan investasi.

Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi III Syaifullah SPd.M.M.Inov dihadiri Aliansi LSM Sumbawa Menggugat, Camat Ropang, Kepala Desa Lebin, Kepala Desa Ropang, Balai KPH II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Hukum Setda Sumbawa, serta Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa.

Dalam paparannya, Muhammad Zain yang akrab disapa Rosi ini, menyoroti bahwa berdasarkan fakta sejarahnya, lahan yang dijadikan akses jalan tersebut adalah milik masyarakat yang telah dikembangkan secara bertahap melalui swadaya warga dan dana desa sejak tahun 2017 hingga 2025.

"Kami memahami bahwa perusahaan beroperasi memanfaatkan akses jalan tersebut setelah dilakukan sosialisasi oleh PT Intam yang dilakukan bersama warga dan Kepala Desa. Dalam pertemuan tersebut telah mendapat persetujuan dengan syarat perbaikan jalan dilakukan oleh PT Intam, sehingga sampai hari ini jalan tersebut dipakai oleh PT Intam. Meskipun demikian, perusahaan tidak boleh abai terhadap kontribusi masyarakat dalam peningkatan jalan tersebut, termasuk saudara Dodo, yang telah membantu mengubah jalan setapak menjadi akses roda empat dan enam," ujar Muhammad Zain.

Menurut Rosi, reaksi yang muncul dari masyarakat saat ini merupakan akumulasi dari rasa memiliki terhadap jalan yang telah dibangun dengan susah payah tersebut. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menutup mata terhadap tanggung jawab sosialnya.

Ia menambahkan, perusahaan wajib memiliki kepekaan dan terbuka dalam setiap operasionalnya jika ingin menggunakan akses yang dibangun oleh masyarakat. Munculnya reaksi masyarakat yang merasa dirugikan harus segera direspons dengan bentuk kompensasi yang layak atas perbaikan jalan tersebut. Jangan sampai keberadaan tambang justru memicu konflik horizontal di tataran desa.

"Saya berharap permasalahan ini diklirkan di tingkat kecamatan bersama Camat, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat. Namun, saya tegaskan kembali, perusahaan bisa berjalan dengan lancar, tetapi masyarakat tidak boleh dirugikan sedikit pun," tambahnya.

Muhammad Zain menutup pernyataannya dengan mengingatkan PT Intam agar tidak abai terhadap dinamika sosial di lapangan. Ia meminta perusahaan untuk lebih terbuka dan proaktif dalam menyosialisasikan setiap langkahnya agar tidak terjadi miskomunikasi yang berkepanjangan.

"Investasi harus membawa kesejahteraan. Kami di DPRD akan terus mengawal agar tuntutan masyarakat terkait kompensasi atas jerih payahnya memperbaiki jalan tersebut mendapatkan perhatian serius dari PT Intam. Sinergi yang baik hanya bisa dicapai jika hak masyarakat dihormati dan kewajiban perusahaan dipenuhi dengan transparan," pungkas Rosi.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow