Konsultasi ke ESDM Provinsi NTB, Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Percepatan IPR di Tana Samawa

amramr
Nov 7, 2025 - 15:53
Nov 7, 2025 - 15:58
 0  79
Konsultasi ke ESDM Provinsi NTB, Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Percepatan IPR  di Tana Samawa

Konsultasi ke ESDM Provinsi NTB, Komisi II DPRD Sumbawa Dorong Percepatan IPR di Tana Samawa

Mataram, Amarmedia.co.id (7 November 2025)– Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa mengambil langkah proaktif dalam mengawal legalisasi dan penataan sektor pertambangan rakyat. Komisi II mendesak percepatan penetapan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas penetapan  Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat penambang tradisional di Tana Samawa.

Pada Jumat (7/11/2025), rombongan Komisi II DPRD Sumbawa melakukan konsultasi intensif di Mataram dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, S.T.

Dalam pertemuan tersebut, Kabid Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM NTB, Iwan Setiawan, S.T., mengungkapkan perkembangan signifikan terkait usulan IPR dan WPR dari Sumbawa.

Saat ini, terdapat tiga blok yang sudah ditetapkan dan dilengkapi dokumen pengelolaan WPRnya di Kabupaten Sumbawa, yaitu Blok Lantung 1, Blok Lantung 2, dan Blok Badi. Bahkan, beberapa lokasi sudah mengusulkan pembentukan koperasi sebagai calon pengelola, menunjukkan kesiapan kelembagaan masyarakat lokal untuk beroperasi secara legal.

Iwan Setiawan menegaskan bahwa seluruh mekanisme pengelolaan pertambangan rakyat harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, khususnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024

 Payung Hukum: Kepmen ESDM No. 174.K/2024

Kepmen ESDM tersebut menjadi pedoman utama yang mengatur empat aspek kunci pengelolaan pertambangan rakyat yakni Penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat,Perizinan berusaha Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Kaidah teknik dalam pelaksanaan pertambangan rakyat dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).

Terkait kewajiban lingkungan, Dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa pemegang IPR wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup yang bersumber dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang dipungut.

Sebelumnya Ketua Komisi II DPRD Sumbawa, I Nyoman Wisma, S.I.P., menekankan bahwa konsultasi ini bertujuan untuk memahami secara rinci prosedur pengajuan IPR dan WPR, serta memastikan manfaatnya sampai langsung kepada masyarakat.

“Dengan izin dan wilayah yang teratur, para penambang rakyat bisa beroperasi secara legal, terstruktur, serta bertanggung jawab terhadap lingkungan dan sosial. Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang tradisional.”ujar Wisma

Senada dengan Ketua Komisi, Sekretaris Komisi II, H. Zohran, S.H., menegaskan bahwa percepatan IPR dan WPR akan membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi Tana Samawa.

"Dengan izin resmi, kegiatan pertambangan rakyat terpantau dan diawasi, meminimalisir dampak negatif, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam Tana Samawa."imbuhnya 

Konsultasi ini memperjelas status legalitas IPR. Ditegaskan bahwa IPR yang sudah diterbitkan oleh Dinas ESDM memberikan legalitas bagi penambang serta menunggu beberapa dokumen pendukung, seperti regulasi final Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang masih dalam proses penyelesaian.

Hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa Juliansyah SE, Kaharuddin Z, M Zain SIP, Ida Rahayu SAP, H Andi Mappeleppui, Adhe Mudita noorsyamsu SIP bersama anggota DPRD lainnya Syukri HS AMa, Edwan Purnama dan Gahtan Hanucakita.

Komisi II DPRD Sumbawa berharap, target Tahun 2026 seluruh perizinan dan pengelolaan pertambangan rakyat dapat berjalan sesuai dengan pedoman dan regulasi pusat, guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa. (AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow