Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Sambut Baik Revisi Kebijakan Libur dan Cuti Sekolah
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Sambut Baik Revisi Kebijakan Libur dan Cuti Sekolah
Sumbawa.Amarmedia.co.id - Setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa mengeluarkan revisi surat edaran tentang libur dan cuti sekolah, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa menyambut baik keputusan tersebut. Beliau menilai revisi ini sebagai langkah positif yang mengakomodasi kebutuhan dan aspirasi para guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik di Kabupaten Sumbawa disamping juga didukung oleh regulasi.
"Revisi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian terkait pelaksanaan libur dan cuti sekolah, sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lebih efektif dan optimal" ucapnya di ruang Kerja ketua DPRD Rabu 19 Juni 2024.
Kemudian lanjutnya, revisi kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan di Kabupaten Sumbawa, seperti meningkatkan motivasi dan kinerja guru, memberikan waktu istirahat yang cukup bagi peserta didik, serta meningkatkan kualitas proses pembelajaran secara keseluruhan.
Ketua DPRD juga berharap agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap kebijakan-kebijakan terkait pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
Alasan Revisi:
Berdasarkan surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa nomor 400.3.5. / 3452 / dikbud/ 2024 perihal Revisi surat tentang libur dan cuti sekolah bahwa kebijakan ini didasari oleh regulasi yang berlaku terkait dengan liburan sekolah cuti tahunan dan kalender pendidikan tahun pelajaran 2023/2024.
Maka berdasarkan pertama : Peraturan BKN nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Badan kepegawaian Negara nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti pegawai negeri sipil. kedua ; Permendikbud nomor 57 Tahun 2014 tentang kurikulum 2013 SD/MI yang secara spesifik mengatur tentang jumlah Minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 Minggu pada kurikulum 201.
ketiga : Permendikbud 35 tahun 2018 tentang kurikulum 2013 SMP/MTS yang secara spesifik mengatur tentang jumlah Minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 Minggu pada kurikulum 2013.
keempat : Permendikbud ristek nomor 12 tahun 2024 tentang kurikulum merdeka yang secara spesifik mengatur tentang jumlah Minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 Minggu pada kurikulum merdeka
Atas dasar regulasi di atas maka : pertama : untuk memenuhi Minggu efektif pembelajaran sebanyak 36 Minggu dalam 1 tahun pelajaran maka kalender pendidikan yang sedianya libur bagi guru dan peserta didik pada tanggal 18 Juni sampai 13 Juli 2024 diubah menjadi 19 Juni sampai 6 Juli 2024.
kedua : tahun pelajaran 2024/2025 dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juli 2004
ketiga ; masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) SD dari tanggal 8 sampai 20 Juli 2024 dan SMP dari 8 sampai 10 Juli 2024
Keempat : jadwal PPDB tahun pelajaran 2024/2025 akan diatur kemudian
kelima ; surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa nomor 400.3.5/3451/dikbud/2024 tanggal 14 Juni 2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa meminta agar surat edaran ini dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (AM)
What's Your Reaction?
