DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah

amramr
Aug 24, 2025 - 07:16
 0  45
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah
DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah

DPRD Sumbawa Konsultasi ke Biro Perekonomian Provinsi, Ungkap Strategi Optimalisasi Modal BUMD dan Pertanyakan Skema Dana Hibah

Mataram.Amarmedia.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa melakukan pertemuan konsultasi dengan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram (22/8/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pertemuan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbawa Nanang Nasiruddin. Hadir PLT Kepala Biro Perekonomian bersama jajaran.

Biro perekonomian memaparkan data keuangan BUMD di NTB. Ia menjelaskan, total pendapatan dividen pada tahun 2024 mencapai Rp90,582 miliar, meningkat 9,98% dari tahun sebelumnya. Mayoritas dividen, yakni 87,5%, berasal dari PT Bank NTB Syariah. Meskipun begitu, ia juga menyampaikan bahwa tahun ini tidak ada dividen yang diterima dari PT Gerbang Emas dan Asuransi karena keduanya sedang dalam kondisi pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Sumbawa mengajukan tiga poin utama untuk dikonsultasikan pertama Mekanisme penyaluran dana hibah agar sesuai dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.

Kedua Model pengawasan yang efektif untuk memastikan dana tepat sasaran dan tidak menimbulkan risiko keuangan bagi pemerintah daerah dan Kebijakan atau pedoman khusus dari provinsi sebagai acuan dalam mengelola penyertaan modal yang berasal dari hibah.

Penyertaan Modal dari Dana Hibah Diperbolehkan

Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak Biro Perekonomian Setda Provinsi NTB Ismail menjelaskan bahwa penggunaan dana hibah sebagai penyertaan modal BUMD tidak dilarang, selama sumber dan penggunaannya jelas.

"Secara umum tidak ada masalah, penggunaan dana hibahnya juga harus jelas peruntukannya untuk menambah modal yang ada pada Bank Perkreditan Rakyat," kata Ismail dari Biro Perekonomian.

Penjelasan ini diperkuat dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 19, yang menyebutkan bahwa sumber modal BUMD dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya. Hal ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi Pemkab Sumbawa untuk melanjutkan rencana penyertaan modal.

Sumber Modal BUMD Pasal 19 PP ini secara spesifik menyebutkan sumber modal BUMD, yang bisa berasal dari:

Penyertaan Modal Daerah, baik dari APBD maupun konversi dari pinjaman, Pinjaman, Hibah dan Sumber modal lainnya yang sah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PP 54/2017 menegaskan bahwa BUMD didirikan dengan tujuan untuk mencari keuntungan, yang hasilnya akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, BUMD juga memiliki fungsi sosial untuk memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerahnya.

Peraturan ini mengatur secara detail tentang organ BUMD, yang terdiri dari KPM (Komisaris Pemerintah Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai sistem pengawasan, laporan keuangan, dan pertanggungjawaban BUMD kepada pemerintah daerah. Hal ini bertujuan untuk memastikan tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Fokus pada Program Upland dan Perubahan Anggaran

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sumbawa Ir. ni Wayan Rusmawati M.Si juga turut memberikan penjelasan mendalam terkait Raperda yang sedang dibahas. Ia menerangkan bahwa penyertaan modal ini berasal dari program pengembangan bawang merah yang didanai oleh Kementerian Pertanian, merupakan hibah dari program Upland.

Program ini telah berjalan sejak tahun 2020 hingga 2024 dan berhasil mengembangkan 852 hektar lahan. Bantuan yang diberikan mencakup infrastruktur dan sarana produksi, termasuk modal usaha bagi petani. Dana hibah ini disalurkan melalui PT BPR NTB (Perseroda) dengan bunga 4%, sesuai dengan keinginan lembaga donor.

Ia juga meluruskan data terkait anggaran. Awalnya, Perda mengatur penyertaan modal sebesar Rp4,305 miliar. Namun, karena pada tahun 2023 hanya terealisasi sebesar Rp1 miliar dan terdapat sisa dana, kemudian disusul dengan tambahan dana hibah sebesar Rp2,005 miliar pada tahun 2024, maka total penyertaan modal yang diusulkan dalam Raperda baru menjadi Rp4,705 miliar.

Dalam pelaksanaan program, ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan pengawasan ketat, terutama agar tidak terjadi tumpang tindih nama penerima bantuan. "Tidak boleh ada tumpang tindih nama penerima bantuan yang diambil dari penerima yang Rp2,7 miliar," tegasnya.

Pertemuan ini menjadi momentum penting bagi DPRD Sumbawa untuk memperoleh klarifikasi dan masukan teknis, sehingga Raperda yang dihasilkan dapat lebih sempurna, transparan, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama petani dan peternak di Kabupaten Sumbawa.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow