Calon Wakil Bupati Sumbawa H Sahril Bareng Istri Nyoblos di TPS 13 Dusun Pasir Labuhan Sumbawa
Calon Wakil Bupati Sumbawa H Sahril Bareng Istri Nyoblos di TPS 13 Dusun Pasir Labuhan Sumbawa
Sumbawa. Amarmedia.co.id - Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih di Pilkada 2024 wajib menggunakan hak pilihnya pada Rabu, 27 November 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada 2024 yang digelar serentak ini untuk memilih calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.
Termasuk Calon Wakil Bupati Sumbawa H Sahril SPd M.Pd. tepat pukul 7.39 WITA menggunakan hak suaranya di TPS 13 Dusun Pasir Desa Labuhan sumbawa bersama istri Hj Jamilah SPd.SD
Dikatakannya, Hari ini adalah kesempatan kita untuk menentukan pemimpin yang tepat. Hari ini adalah hari kita untuk menentukan masa depan. "Selamat menunaikan hak pilih di Pilkada 2024! Semoga pilihan kita membawa perubahan positif" tandasnya (AM)
What's Your Reaction?