Zulfikar Demitry Ingatkan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS di Sumbawa

amramr
Dec 7, 2024 - 07:37
Dec 7, 2024 - 07:39
 0  91
Zulfikar Demitry Ingatkan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS  di Sumbawa
Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitry SH MH

Zulfikar Demitry Ingatkan Bahaya Narkoba dan HIV AIDS di Sumbawa

Sumbawa. Amarmedia.co.id- Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Zulfikar Demitry SH.MH., mengingatkan bahaya Narkoba dan HIV AIDS di Kabupaten Sumbawa. (Jumat 6/12/2024) 

"Dalam Minggu ini ada banyak kegiatan yang kami lakukan diantaranya menghadiri dan turut serta dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba bersama Kejaksaan Negeri Sumbawa, Dandim Sumbawa, Pemda Sumbawa dan Pengadilan Negeri Sumbawa sebanyak 297 gram Sabu senilai setengah milyar yang digunakan sebagai bukti dalam kasus tindak pidana narkoba, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Rabu pagi (4/12)  yang lalu" ceritanya. 

Foto Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Sumbawa bersama Forkopimda Sumbawa memusnahkan barang bukti narkoba, miras yang telah berstatus hukum tetap  (4/12)

DPRD Kabupaten Sumbawa memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Polri dan Kejaksaan. "Ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. proses pemusnahan barang bukti menjadi lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa barang bukti yang telah disita benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan" ujarnya.

Kemudian dijelaskan, Pemusnahan barang bukti secara terbuka diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan mencegah peredaran narkoba di masyarakat.

 

Dirinya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya peran serta semua pihak dalam memberantasnya.kita dapat melindungi anak-anak dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak masa depan mereka

Sementara itu dalam keterangannya, Kejari Sumbawa Hendi Arifin SH menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini untuk perkara periode 15 April 2024 hingga 04 Desember 2024 yang terberstatus hukum tetap (incrah). Meskipun sejumlah kasus yang diproses beragam, narkotika tetap menjadi kasus yang mendominasi. Kajari Sumbawa secara konsisten mensosialisasikan bahaya narkoba dalam setiap kegiatan dengan masyarakat. Narkoba itu berbahaya dan dilarang, karena itu jauhi narkoba, itu barang haram. BB dari perkara tersebut diantaranya, senjata Tajam sebanyak 15 buah, senjata Api sebanyak 2 buah, pakaian sebanyak 11 helai, obat tramadol sebanyak 155 strip atau 1.550 butir, handphone sebanyak 19 unit, ganja seberat : 5 gram, sabu - sabu seberat : 297,99 gram yang nilainya ditaksir hampir setengah miliar rupiah, miras sebanyak : 120 Botol

Foto Rapat Kerja Komisi IV DPRD kabupaten Sumbawa bersama Pemda Sumbawa terkait mitigasi bencana (6/12)

Demikian pula kasus HIV AIDS tambah Ikang juga terjadi. Jumat siang dalam hearing mitigasi bencana juga diberikan penjelasan oleh Kepala Dinas Kesehatan Sumbawa tentang HIV AIDS ini sudah ada di Kabupaten Sumbawa. " Data dari Dinas kesehatan ada ratusan orang yang berobat ke RSMA, RSUP, Puskesmas dan daerah lain, rata - rata laki - laki. Ini menjadi attensi kita untuk mengatasi bersama. Ini berbahaya dan buruk sekali, harus kita basmi keburukan ini dan luar biasa kalau kita memberikan ruang. Segera kita sikapi terutama di dunia pendidikan harus menjadi perhatian" pungkasnya.(AM)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow